Showing posts sorted by relevance for query kepala-sekolah-pns-di-madrasah-swasta. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kepala-sekolah-pns-di-madrasah-swasta. Sort by date Show all posts

Thursday, 12 September 2019

Jadi Cendekia Kepala Sekolah Pns Di Madrasah Swasta Galau


Kepala Sekolah PNS di Madrasah Swasta Galau, kok bisa? ini merupakan kelanjutan dari pemberlakuan SKMT dan SKBK online di Simpatika. Nasib akan menimpa guru PNS yang di angkat menjadi kepala sekolah di madrasah swasta, alasannya SK kepala sekolah bukan dari kementerian agama.

Sebagaimana yang telah berlangsung selama ini, menjadi kepala sekolah di akui sebagai kiprah embel-embel sebanyak 18 jam sehingga kepala sekolah hanya perlu mengajar 6 jam / ahad untuk memenuhi syarat PNS 24 jam / minggu.

baca: Jangan cetak SMKT dan SKBK sebelum permanen NRG

Hal ini terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2014, pecahan I pasal 1 dan 2 yang memberi pembatasan yang sangat jelas, yaitu:

  • Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri)
  • Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat).

Jelasnya begini, pada uraian pasal di atas menegaskan bahwa Guru PNS hanya sanggup menjabat kepala madrasah di madrasah negeri dan dihentikan menjadi kepala madrasah di madrasah swasta.

Tapi bagi guru PNS yang menjabat kepala Madrasah sebelum penetapan Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 tanggal 15 september 2014, tetap sanggup menjalankan tugasnya selama 3 tahun sehabis penetapan pasal 16 ini, ialah hingga 14 september 2017.

Pasal 16 ini berbunyi:
"Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya hingga dengan paling usang 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini".

Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta sehabis tanggal 15 September 2014 maka tidak boleh! hadeh... galau

Terkait dengan layanan Simpatika, sistem akan eksklusif menolak jikalau ada guru PNS diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yang terlanjur diangkat sebelum masa verval ini tetap sanggup menjabat sebagai Kepala Madrasah.

Namun, guru PNS yang diangkat menjadi kepala madrasah sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah sebanyak 18 JTM tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 ihwal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM / ahad atau membimbing 40 (empat puluh) penerima didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk sanggup memenuhi beban kerja 24 JTM sebagai syarat Tunjangan Profesi Guru.

Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta sehabis tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen kiprah tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).

Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 jam / ahad atau membimbing minimal 150 siswa ibarat guru yang tidak mempunyai kiprah tambahan. Maka waktu pengisian jadwal kelas mingguan harus mengisi 24 jam.

Wednesday, 30 January 2019

Jadi Cerdik Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah


Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah. PMA Nomor 58 Tahun 2017 yang sudah mengatur ihwal Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab kepala madrasah serta Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah mulai dari Persyaratan, Kompetensi, Pengangkatan, Masa Tugas, dan Pemberhentian.

Selain itu, PMA Nomor 58 Tahun 2017 juga mengatur ihwal Hak dan Beban Kerja Kepala Madrasah, Penilaian Kineja, Penilaian Prestasi Kerja, Tim Penilai Kinerja, Periode Penilaian Kinerja, Hasil Penilaian Kinerja, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

baca juga:
PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
Aturan Baru Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah meliputi:

  1. Persyaratan Umum Kepala Madrasah
  2. Persyaratan Khusus Kepala Madrasah
  3. Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah
  4. Rekrutmen Calon Kepala Madrasah
  5. Pendidikan dan Pelatihan Kepala Madrasah
  6. Pemerolehan Sertifikat
  7. Pengangkatan Kepala Madrasah
  8. Masa Tugas Kepala Madrasah
  9. Pemberhentian Kepala Madrasah

Syarat Umum Calon Kepala Madrasah Negeri
  1. beragama Islam;
  2. memiliki kemampuan baca tulis Al qur’an;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau non-kependidikan dari akademi tinggi yang terakreditasi;
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau kiprah aksesori lainnya;
  5. memiliki sertifikat pendidik;
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika pertama kali diangkat;
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
  8. memiliki golongan ruang paling rendah III/c sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai memiliki golongan ruang paling rendah III/b;
  9. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki evaluasi Pretasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  12. memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  13. diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya.

Syarat Umum Calon Kepala Madrasah Swasta

  1. beragama Islam;
  2. memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau non-kependidikan dari akademi tinggi yang terakreditasi;
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau kiprah aksesori lainnya;
  5. memiliki akta pendidik bagi guru PNS sedangkan bagi guru bukan PNS diutamakan yang mempunyai akta pendidik;
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika pertama kali diangkat;
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
  8. untuk guru PNS mempunyai golongan ruang paling rendah III/c, untuk guru bukan PNS diutamakan mempunyai golongan atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan minimal III/c yang dibuktikan dengan keputusan inpassing, sedangkan untuk calon Kepala Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai golongan ruang paling rendah III/b;
  9. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki evaluasi Pretasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  12. memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  13. diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya.

baca juga:
Contoh laporan PKG oleh kepala madrasah
Aplikasi PKG terbaru 2018


Syarat Khusus Kepala Madrasah Negeri

  1. Daftar riwayat hidup;
  2. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
  3. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi;
  4. Fotocopy SK pangkat dan golongan ruang terakhir yang telah dilegalisasi;
  5. Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi;
  6. Fotocopy Sertifikat Pendidik;
  7. Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
  8. Fotocopy KTP;
  9. Fotocopy evaluasi Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Fotocopy Penilaian Kinerja Guru 2 (dua) tahun terakhir;
  11. Fotocopy piagam/dokumen lain yang mendukung;
  12. Surat Keterangan melakukan kiprah mengajar dari Kepala Madrasah;
  13. Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah;
  14. Rekomendasi dari Kepala Madrasah;
  15. Rekomendasi dari Pengawas Madrasah.

Syarat Khusus Kepala Madrasah Swasta

  1. Daftar riwayat hidup;
  2. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
  3. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS bagi guru PNS atau fotocopy SK GTY (Guru Tetap Yayasan) bagi guru bukan PNS yang telah dilegalisasi;
  4. Fotocopy SK pangkat dan golongan ruang terakhir bagi guru PNS atau SK Inpassing bagi guru bukan PNS (jika memiliki) yang telah dilegalisasi;
  5. Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi;
  6. Fotocopy Sertifikat Pendidik bagi guru PNS;
  7. Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
  8. Fotocopy KTP;
  9. Fotocopy evaluasi Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir bagi guru PNS;
  10. Fotocopy Penilaian Kinerja Guru 2 (dua) tahun terakhir;
  11. Fotocopy piagam/dokumen lain yang mendukung;
  12. Surat Keterangan melakukan kiprah mengajar dari Kepala Madrasah;
  13. Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah.

Download Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah
Dihitung untuk jangka waktu 2 tahun ke depan dengan memperhitungkan data:

  1. Jumlah penambahan madrasah (a)
  2. Jumlah proyeksi pengurangan madrasah (b)
  3. Jumlah proyeksi pemberhentian kepala madrasah (c)

Kompetensi Kepala Madrasah

  1. Dalam rangka membekali calon kepala madrasah yang lulus rekrutmen pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial, maka diharapkan aktivitas Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon kepala madrasah.
  2. Program Diklat calon kepala madrasah dilaksanakan berhubungan dengan Balitbang dan Diklat Kementerian Agama
  3. Pola Diklat ialah : in – on – in
  4. Bagi calon kepala madrasah yang lulus dari Diklat akan mendapat akta kepala madrasah sesuai jenjangnya;
  5. Kepala madrasah negeri yang sedang menjabat dan belum mempunyai akta maka diberikan kesempatan hingga dengan 16 November 2020.

Demikian dari saya ihwal Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah, biar bisa memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Thursday, 12 September 2019

Jadi Arif Kriteria Syarat Dan Beban Kerja Kontribusi Profesi Guru


Kriteria Syarat dan Beban Kerja Tunjangan Profesi Guru. Sebelumnya saya sudah share wacana syarat akseptor sumbangan profesi atau sertifikasi guru PNS dan Non-PNS di lingkungan kementerian agama.

Namun kali ini sangat berbeda dengan banyaknya penambahan persyaratan sekaligus dengan hadirnya sistem simpatika.

Pegawai Negeri Sipil (PNS):


  1. Pengawas Pendidikan Agama;
  2. Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah)
  3. Guru pada RA dan Madrasah
  4. Guru Agama pada Sekolah; dan
  5. Guru pada Satuan Pendidikan Formal Lainnya dalam binaan Kementerian Agama

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)


  1. Guru pada RA dan Madrasah;
  2. Guru Agama pada Sekolah;
  3. Guru pada Satuan Pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama

Persyaratan Penerima TPG


  1. Memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Aktif melaksanakan kiprah sebagai guru;
  4. Mengajar, melaksanakan kiprah bimbingan sesuai dengan bidang studi atau mata pelajaran yang tercantum akta pendidik yang dimilikinya sesuai dengan jenjang dan struktur kurikulum yang berlaku;
  5. Memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  6. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  7. Ditetapkan sebagai guru professional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Nominal Tunjangan Profesi Guru / Pengawas


  1. Guru PNS dan Pengawas: sebesar honor pokok per bulan;
  2. Guru Bukan PNS (sudah inpassing): setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi PNS; (pelaksanaan menunggu juknis)
  3. Guru Bukan PNS (belum inpassing): Rp1.500.000,-
  4. Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru bagi PNS dan GBPNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilarang apabila


  1. Meninggal dunia;
  2. Memasuki usia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun;
  3. Berhalangan tetap sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah sebagai guru;
  4. Beralih kiprah atau mutasi dari jabatan fungsional guru / pengawas kejabatan lain;
  5. Tidak lagi menjalankan kiprah sebagai guru / pengawas di Kementerian Agama;
  6. Tidak memenuhi beban kerja minimal yang telah ditentukan;
  7. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan

Penghentian pembayaran TPG dinyatakan dengan Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota atau Kepala Satuan Kerja Lainnya yang menjadi pelaksanan pembayaran TPG.

Beban KerjaGuru Madrasah Bersertifikat Pendidik


  1. Beban Kerja Guru Kelas: 1(satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pejabat Berwenang. Dalam Kondisi Tertentu 1 orang guru kelas diperbolehkan mengampu > 1 Kelas;
  2. Beban KerjaGuru Mata Pelajaran: ≥ 24 JTM dan≤ 40 JTM pada satu atau lebih satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah;
  3. Beban Kerja Guru BK: mengampu BK ≥ 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  4. Beban Kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Madasah: ≥ 6 TJM per ahad atau membimbing ≥ 40 peserta didik (bagi Kamad dengan akta pendidik BK);
  5. Beban Kerja Guru dengan kiprah pelengkap Wakil Kepala Madrasah : ≥ 12 TJM per ahad atau membimbing ≥ 80 peserta didik (bagi WaKamad dengan akta pendidik BK);
  6. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Wali Kelas: ≥ 22 JTM;
  7. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Perpustakaan: ≥ 12 JTM;
  8. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Laboratorium: ≥ 12 JTM;
  9. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Bengkel / unit produksi pada MAK: ≥ 12 JTM;
  10. Beban Kerja Guru pembimbing khusus pada madrasah penyelenggara inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama): ≥ 12 JTM;
  11. Beban KerjaGuru dengan kiprah pelengkap Guru Piket: ≥ 23 JTM;

Kesesuaian Mapel Sertifikasi


Mata pelajaran yang diampu oleh guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya: Guru mapel selain PAI wajib mengampu secara linier dengan mata pelarajan / instruksi yang tercantum dalam akta pendidiknya sehingga rumpun mata pelajaran sudah tidak berlaku lagi;

Rumpun pelajaran hanya untuk mata pelajaran PAI dengan ketentuan:

  1. Guru Pendidikan Agama Islam : mengajar Al Alquran Hadits, AkidahAkhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam;
  2. Guru Al Alquran Hadits: mengajar Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir - Ilmu Tafsir, atau Hadits - Ilmu Hadits;
  3. Guru Akidah Akhlak: mengajar Al Alquran Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf;
  4. Guru Fikih: mengajar Akidah Akhlak, Al Alquran Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih - Ushul Fikih, Qawaid - Fiqhiyah, atau Tarikh - Tasyri’;
  5. Guru Sejarah Kebudayaan Islam: mengajar Al Alquran Hadits, Akidah Akhlak, atau Fiqih
  6. Guru Mata Pelajaran Muatan Lokal Tertentu sanggup diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan akta pendidiknya.

Tugas Tambahan dihitung sebagai beban kerja guru


  1. Kepala Madrasah
  2. Wakil Kepala Madrasah (Dibuktikan dengan SK Waka dari Kanwil / Kankemenag untuk madrasah negeri): MTs dan MA yang mempunyai ≥ 9 rombel sanggup mengangkat ≤ 4 orang waka
  3. Pembina Asrama (madrasah yang mempunyai pesantren)
  4. Ketua Program Keahlian: ketua jadwal keahlian dalam satu MAK ≤ ∑ jadwal keahlian yang dimiliki oleh MAK tersebut;
  5. Kepala Perpustakaan: 1 orang untuk 1 madrasah yang mempunyai perpustakaan sekolah dan mempunyai akta kompetensi;
  6. Kepala Laboratorium: Kepala lab dalam satu madrasah ≤ ∑ jenis lab yang dimiliki dan mempunyai akta kompetensi;
  7. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi: MA Program Ketrampilan dan / atau MAK
  8. Wali Kelas, diakui 2 jam tambahan. Tugas wali kelas :
    • Pengelolaan kelas
    • Berinteraksi dengan orang renta / wali siswa
    • Penyelenggaraan manajemen kelas
    • Penyusunan dan laporan kemajuan siswa
    • Pembuatan catatan khusus wacana siswa
    • Pencatatan mutasi siswa
    • Pengisian dan pembagian hasil berguru siswa
    • Melakukan aktivitas lainnya yang terkait dengan kiprah guru kelas.
  9. Menjadi Guru Piket 1 jam tambahan. Tugas Guru Piket :
    • meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, kekeluargaan, kerindangan, keteladanan, dan keterbukaan.
    • mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
    • Menjadi guru pengganti di kelas kosong
    • Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
    • Melaporkan perkara yang bersifat khusus kepada kepala sekolah
    • Melakukan aktivitas lainnya yang terkait dengan kiprah guru piket

Penetapan Beban Kerja



A. Penetapan Beban Kerja untuk setiap Guru pada satuan pendidikan berbentuk Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh setiap kepala madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan kiprah dan diketahui / disetujui oleh Pengawas;

B. Penetapan Beban Kerja minimal secara total / kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK ditebitkan oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota bagi:

  • Guru madrasah berstatus PNS Kemenag yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah berstatus PNS pada instansi lain (PNSD) yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah yang berstatus Bukan PNS dan merupakan Guru Tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri;
  • Guru pada MIN

C. Guru PNS yang bertugas pada madrasah negeri kecuali guru PNS pada MIN, SKBK-nya diterbitkaan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;

D. SKMT dan SKBK wajib dibentuk setiap semester.

Baca : Syarat dan mekanisme cetak SKMT dan SKBK
Dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 wacana Disiplin Kehadiran Guru Di Lingkungan Madrasah

  • Pasal 4 ayat 3: Guru yang tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 JTM pada satuan manajemen pangkalnya (tidak mempunyai kiprah tambahan), harus memenuhinya di satuan pendidikan lain.
  • Pasal 4 ayat 4: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing menerbitkan surat penugasan guru yang mengajar di luar satuan manajemen pangkalnya;
  • Pasal 4 ayat 5: Guru yang mengajar di luar satuan manajemen pangkalnya guna memenuhi beban mengajar maka pencatatan kehadirannya pada hari tersebut berada di satuan pendidikan tempat guru tersebut mengajar

Monday, 4 February 2019

Jadi Berilmu Kiprah Pelengkap Kepala Madrasah Diakui Bila Mempunyai Akta Diklat Kepala Madrasah


Masih ingat dengan postingan tahun kemudian wacana kepala sekolah swasta jadi galau? Dijelaskan bahwa guru dengan status PNS dilarang menjadi kepala madrasah di madrasah swasta, dan hanya dapat menjabat kepala di madrasah negeri saja sesuai dengan PMA No 29 tahun 2014 yang menciptakan resah semua pihak utamanya kepala madrasah yang bersangkutan.

Kita tahu bahwa jabatan kepala madrasah PNS / Non PNS mempunyai kiprah suplemen 18 JTM (jam tatap muka), artinya kepala madrasah hanya cukup menambah 6 JTM untuk memenuhi syarat minimal (24 JTM) pencairan sumbangan sertifikasi / profesi. Namun tampaknya ke depan akan ada juknis gres terkait dengan diakui tidaknya kiprah suplemen tersebut.

Beberapa waktu yang kemudian kami menghadiri rapat kepala madrasah ibtidaiyah, waktu itu juga dihadiri PPAI (pengawas pendidikan agama islam) yang ditugaskan oleh Kementerian Agama ke kecamatan masing-masing. Dalam rapat tersebut PPAI mensosialisasikan / menunjukkan infomasi bahwa ke depan kiprah suplemen sebagai kepala madrasah (18 JTM) dapat diakui oleh simpatika / kemenag dengan syarat harus menyertakan piagam / akta diklat kepala madrasah.

Bersamaan dengan itu untuk langkah persiapan antisipasi hukum tersebut benar-benar diberlakukan, maka Kementerian Agama bersama balai diklat provinsi jawa timur akan mengadakan Diklat Kepala Madrasah disemua tingkatan / jenjang selain Raudlatul Athfal (RA) yakni MI, MTs, dan MA.

Sebetulnya berdasarkan ekonomis kami, tujuan dari hukum ini tidak hanya mengacu pada urusan pencairan sumbangan profesi / sertifikasi saja, tapi juga untuk meningkatkan kualitas kepala madrasah sehingga betul-betul dapat memaksimalkan aktivitas pendidikan di forum masing-masing.

Kaprikornus jikalau anda menjabat sebagai kepala madrasah, sebaiknya persiapkan dari kini untuk mengikuti diklat kepala madrasah sebelum hukum ini diberlakukan.

Itu saja sekedar isu dari kami, selebihnya kita pantau bersama perkembangannya ke depan.

Update Februari 2018
Regulasi ini diberlakukan untuk kepala madrasah di madrasah negeri, sehingga tidak menjadi dilema untuk kepala madrasah swasta. Selengkapnya dapat anda simak update sistem simpatika. Semoga bermanfaat...

Monday, 14 October 2019

Jadi Berakal Guru Swasta Menuntut Menteri Agama Mencabut Hukum Sertifikasi


Ribuan guru madrasah di bawah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Pamekasan, mendesak Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaefudin, mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014, wacana tata cara pembayaran Tunjangan Sertifikasi guru Non PNS. sebab hukum tersebut dinilai diskriminatif terhadap guru-guru madrasah non PNS.

Ahmad Faqih, Koordinator Guru Sertifikasi non PNS Kemenag Pamekasan, mengatakan, ada beberapa diskriminasi dalam hukum itu. Di antaranya :

  1. Guru non PNS yang tidak memenuhi jam tatap muka, maka guru tersebut harus mencari forum lain untuk memenuhi jam tatap muka mengajar 24 jam per minggu. Bagi guru PNS itu tidak berlaku, tapi guru Non PNS aturannya sangat ketat. Jangankan 24 jam, guru yang mengajar bahasa arab dan bahasa inggris kelas 1-6 MI itu hanya 12 jam.
  2.  Guru Non PNS dihentikan mengajar mata pelajaran yang tidak serumpun, sehingga harus mencari jam mengajar ke sekolah lain yang serumpun. sedangkan guru PNS bebas mengajar apa saja walaupun tidak serumpun

Ditegaskan oleh Ahmad Faqih bahwa peraturan Menteri Agama itu belum pernah disosialisasikan kepada guru non PNS di lingkungan Kemenag Pamekasan. Aturan itu gres diketahui sehabis adanya penolakan berkas pengajuan pencairan pemberian sertifikasi tahun ini ke Kemenag Pamekasan sebab tidak sesuai hukum Menteri Agama. Yang menjadi pola selama ini, Surat Edaran nomor : Kw.15.2/2/HJ.007/8080/2014 Tentang Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru RA/Madrasah di Lingkungan Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur.

Aturan itu lebih akomodatif. Sebab bagi guru non PNS yang tidak cukup 24 jam sanggup menambah kiprah lain, kiprah tambahhan tersebut pada satuan forum dimana guru bertugas. ibarat menjadi Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel Agama, Kepala Unit Produksi, dll.

Anehnya lagi, di Dinas Pendidikan tidak ada, kenapa cuman di Kemenag saja, bahkan di kabupaten lain ibarat Sampang dan Sumenep tidak ada kebijakan tersebut. Kenapa di Pamekasan ada, makanya kami mempertanyakan kejelasan itu.

Sementara itu, Kepala Kemenag Pamekasan, Juhedi mengatakan, terdapat beberapa item yang diatur dalam peraturan menteri agama (PMA) tersebut. Sehingga, sehabis semuanya difahami semua guru tidak akan mendapatkan konsekuensi jelek dalam kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut berdampak pada tidak cairnya dana sertifikasi di Kabupaten Pamekasan. Sejak tahun 2014 sampai 2015, pemberian yang telah menjadi hak guru tersebut tidak kunjung diterima. Fakta itulah yang menjadi keresahan guru, mengingat di kabupaten lain sudah cair secara keseluruhan.

“Jika Peraturan Menag tidak dicabut atau direvisi, maka akan ada 60 persen guru non PNS peserta pemberian sertifikasi yang terancam gagal. Sementara jumlah guru non PNS peserta pemberian sertifikasi mencapai 7 ribu lebih,” tandasnya.

Agar tuntutan itu sanggup didengar Menteri Agama, guru madrasah di Pamekasan akan mengirimkan surat ke Menteri Agama dengan dibuktikan tanda tangan. Bahkan, kalau masih belum didengar, perwakilan guru madrasah akan menghadap eksklusif ke Menteri Agama di Jakarta. Di Pamekasan, pemberian sertifikasi yang belum terbayar sudah mencapai 11 bulan semenjak tahun 2014 lalu.

Sunday, 10 February 2019

Jadi Berilmu 18 Pengertian Dan Abreviasi Yang Berafiliasi Dengan Santunan Profesi Guru


Berikut ini saya mencoba menciptakan postingan wacana beberapa pengertian dan abreviasi atau pemahaman yang terkait dengan tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru non PNS Madrasah di lingkungan Kementerian Agama:

1. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) ialah surat keterangan melakukan kiprah mengajar sebagai guru dan melakukan training bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan. SKMT bagi guru ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah Satminkal atau Non Satminkal diketahui oleh pengawas madrasah pembinanya diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA. SKMT bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.

2. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) ialah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan profesi. SKBK bagi guru PNS menurut SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah Satminkal, sedangkan SKBK bagi guru PNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. SKBK bagi pengawas menurut SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.

baca: 5 langkah menerima tunjangan dengan cetak skmt dan skbk

3. Khusus guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang menjadi UPT Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, SKBKnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan secara digital melalui SIMPATIKA.

4. Tunjangan Profesi Guru ialah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS ialah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Inpassing ialah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBPNS dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil.

7. Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

8. Pengawas sekolah pada madrasah ialah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang pada satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial.

9. Madrasah ialah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

10. Satminkal ialah satuan manajemen pangkal/tempat kiprah induk/instansi induk guru melakukan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.

11. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG merupakan nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang akta pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG merupakan nomor yang bersifat unik yaitu sistem sumbangan nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sehingga menjamin setiap nomor pendaftaran guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak mempunyai nomor pendaftaran lebih dari satu.

12. Kualifikasi Akademik ialah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

13. Sertifikat Pendidik ialah bukti formal sebagai legalisasi yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

14. Guru Tetap ialah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.

15. Guru tetap yang melakukan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

16. Guru kelas ialah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA/BA/TK/TKLB dan MI/SD/SDLB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan serta Pendidikan Agama.

17. Guru mata pelajaran ialah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah/sekolah.

18. Guru Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan ialah Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.

Friday, 24 January 2020

Lebih Berilmu Syarat Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah dan Rekan PTK yang berbahagia...

NUPTK yakni kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan agenda dan acara yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya yakni NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.


Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme wacana penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan acara di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil janji rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yakni sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sehabis Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C.  Kandidat guru akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK yakni sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK yakni syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau agenda dan acara pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Untuk mekanisme penerbitan NUPTK gres dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag sanggup dilihat pada gambar berikut ini :

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Baca juga : Cara Upload Photo dan Cara Edit / Memperbaiki Data PTK di Verval PTK Tahun 2016

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan unduh eksklusif dari links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berakal Syarat / Ketentuan Penerbitan Dan Penonaktifan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

NUPTK ialah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme wacana penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil janji rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
C.  Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau aktivitas dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan download pribadi dari tautan sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 17 January 2012

Lebih Terpelajar Faq / Kumpulan Pertanyaan Dan Tanggapan Aplikasi Dapodik V.2016

Sahabat Operator Dapodik yang sedang berbahagia...

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangkaian pelaksanaan kiprah dalam input Dapodik pada semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 ini, alangkah baiknya kita semua telah membaca juga FAQs (Frequently Asked Questions and Answers) yakni daftar tanya jawab lengkap yang diterbitkan oleh Tim Dapodik Pusat seputar tanya jawab aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB selengkapnya sebagai berikut:

A. Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

1. Apa itu Aplikasi Dapodik?

Sistem Aplikasi Dapodik yaitu aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut mencakup sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan berguru (Rombel).

2. Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodik?

Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar dan menengah.

Data dari Aplikasi Dapodik akan digunakan sebagai contoh data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar dan menengah seperti: pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, Ujian Nasional, dan program-program lainnya. Oleh sebab itu sekolah harus berpartisipasi aktif dalam acara pendataan Dapodik.

3. Apa risikonya kalau sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodik?

Data Aplikasi Dapodik digunakan sebagai contoh data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, maka sekolah akan rugi sebab data milik mereka tidak akan hingga ke Kemendikbud. Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program Kemendikbud.
4. Bagaimana tahapan update aplikasi ke versi 2016?

·       Unduh aplikasi versi terbaru (versi 2016) di laman resmi Dapodikdasmen: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
·       Instal aplikasi versi 2016
·       Buat folder di direktori C:/ prefill_dapodik
·       Generate prefill kemudian unduh dan simpan di folder prefill_dapodik
·       buka aplikasi
·       Registrasi dengan prefill yang gres (online atau offline)
·       Selesai

5. Apakah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) sanggup menggunakan Aplikasi Dapodik?

MI, MTs dan MA berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga tidak sanggup menggunakan Aplikasi Dapodik.

6. Jenjang sekolah mana saja yang didata dalam Aplikasi Dapodik versi 2016?

Jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. 

7. Apakah termasuk sekolah terpencil dan luar negeri?

Ya, tidak terkecuali.

8. Apa perubahan di versi 2016?

Selain penggabungan aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi satu, ada juga perubahan antar-muka (user-interface) yang sangat berbeda dari aplikasi sebelumnya. Kemudian ada beberapa penambahan isian yang bisa dilihat di aplikasi Dapodik versi 2016 ini.

9. Apakah username dan password harus diganti dengan yang baru?

Tidak perlu, tetap menggunakan username dan password yang usang saja, tapi kalau menemukan dilema yang mengharuskan, maka bisa mengganti username dan password.
10. Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?

Silakan lakukan generate ulang prefill dan pendaftaran ulang. Bila belum berhasil, silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.

11. Perbedaan versi 2016 dengan versi sebelumnya?

·    Secara garis besar perubahan yang bisa terlihat yaitu penggabungan aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi satu aplikasi yaitu aplikasi Dapodik, selain itu terdapat perubahan tampilan antarmuka dan penambahan beberapa isian.
·    Penambahan tabulasi Sekolah Aman.
·    Membuka periode aktif semester 1 tahun aliran 2016/2017
·    Pengelompokkan validasi
·    Pengisian lebih rinci terkait pendataan PIP

12. Apa yang harus dilakukan oleh operator sekolah untuk memulai pendataan semester ganjil dengan menggunakan versi 2016?

·    Install aplikasi versi 2016
·    Registrasi dengan cara online/offline. Prefill digunakan pada dikala melaksanakan pendaftaran offline.
·    Mulai update data : anggota rombel, pembelajaran, dan data periodik lainnya (selengkapnya sanggup dibaca di buku manual aplikasi)

13. Apakah prefill yang usang bisa digunakan di aplikasi versi 2016?

Tidak, harus lakukan generate ulang prefill sebelum memulai proses pendataan (jika pendaftaran menggunakan metode offline). Jangan di biasakan mengoleksi prefill, hendaknya melaksanakan generate ulang prefill ketika akan memulai pendataan. 

14. Bagaimana untuk sekolah baru, sekolah merger dan sekolah yang sudah tutup?

Laporkan ke dinas pendidikan kab/kota setempat untuk di teruskan ke sentra selanjutnya admin sentra yang akan melaksanakan tindaklanjut permasalahan tersebut.

15. Apakah aplikasi ini masih bersifat bisa bekerja dalam keadaan offline?

Ya, mekanisme tersebut masih tetap berlaku di versi ini untuk mengakomodir untuk sekolah-sekolah yang mempunyai keterbatasan saluran internet.
16. Kapan paling lambat pengiriman data dapodik?

Pengiriman dapodik sudah di atur dalam aplikasi per semester.

17. Di mana saya bisa mendapatkan aplikasi dapodik versi 2016?

Lakukan pengunduhan installer aplikasi melalui website resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

18. Kapan masa berlaku aplikasi versi 2016?

Masa berlaku aplikasi versi 2016 berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Selanjutnya nanti akan diumumkan updater aplikasi selanjutnya.

19. Ketika data masih invalid ( warna merah ) apakah masih bisa syncron?

Tidak. Pastikan seluruh data yang berwarna merah sudah bersih, hal ini di maksudkan untuk meningkatkan kualitas data yang dikirimkan oleh sekolah.

20. Lalu apa yang harus dilakukan ketika masih ada data yang invalid ( warna merah )?

Perbaiki sesuai dengan data invalidnya, lakukan validasi kembali, kemudian sinkronisasi.

21. Jika peringatan warning ( warna kuning ) apakah bisa melaksanakan sinkronisasi?

Bisa. Untuk yang bertanda warning masih bisa diberikan dispensasi untuk pengiriman data masih di ijinkan, namun demikian diharapkan peringatan warna kuning tersebut di perbaiki hingga higienis validasinya.

22. Apa yang dimaksud dengan data periodik, kemudian bagaimana cara mengisinya?

·    Data periodik yaitu data yang harus diupdate setiap periode semester tahun pelajaran, data semester kemudian akan tersimpang sebagai histori dan data semester selanjutkan harus diisikan ulang sebab dimungkinkan sekali akan mengalami perubahan kondisi.
·    Cara mengisi sanggup dilakukan secara manual (input ulang) atau menggunakan fitur yang sudah di sediakan pada action sajian lanjutkan data periodik PD atau PTK, data yang tersalin secara otomatis dari semester ganjil ke semester genap.
23. Jika ada siswa mutasi dari sekolah lain apa yang harus di lakukan?

·    Bisa menggunakan fitur mutasi online (tarik PD online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id) atau mutasi manual (input ulang pada aplikasi), fitur ini bersifat pilihan.
·    Tidak boleh melaksanakan mutasi manual (input ulang pada aplikasi), kalau sudah melaksanakan mutasi online (tarik PD online).

24. Jika ada PTK mutasi/mencari jam aksesori di sekolah lain apa yang harus dilakukan?

Bisa menggunakan fitur mutasi PTK online (tarik PTK online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id), supaya sekolah gres tidak perlu menambahkan/ inputkan PTK di sekolah baru/ sekolah ke 2 secara manual.

25. Ketika sinkronisasi, berapa usang data masuk ke dalam server?

Data masuk kedalam database dan profil sekolah secara realtime, tapi untuk agregat data muncul dalam waktu 1x24 jam.

26. Apa yang dimaksud dengan dokumen pakta integritas?

Dokumen yang menyatakan keabsahan data dapodik oleh sekolah secara online untuk di bubuhi tanda tangani oleh kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas kabupaten/kota.

27. Apa yang harus sekolah lakukan dengan dokumen pakta integritas tersebut?

Dokumen tersebut sanggup di serahkan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kab/kota.

28. Kapan dokumen tersebut di kumpulkan?

Dokumen pakta integritas sanggup di unduh web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id pada dikala data sekolah sudah merasa data lengkap, benar dan mutakhir, untuk selanjutnya dokumen tersebut di tanda tangani oleh sekolah, pengawas dan dinas pendidikan kab/kota.

29. Apakah pengawas, kepala sekolah, KKDatadik terlibat dalam dokumen pakta integritas?

Ya. Ketiga pihak tadi mengverifikasi data dapodik yang terkirim ke pusat.

30. Penggunaan kurikulum 2013 tidak diizinkan pada aplikasi Dapodik?

Laporkan sekolah kepada dinas pendidikan di wilayahnya supaya dilaporkan kepada Puskurbuk untuk di daftarkan supaya bisa melanjutkan Kurikulum 2013.

31. Bagaimana cara merubah nama operator pada aplikasi dapodik?

Lakukan pengupdatean data pengguna pada Manajemen Pengguna.

Ada pada sajian Pengaturan >> tabel pengguna >> masukan isyarat pendaftaran >> lakukan perubahan penggantian nama pada manajemen pengguna

32. Sekolah kami berstatus Negeri, tapi kenapa mendapatkan BOS = Tidak?

Perbaiki data isian mendapatkan BOS di data rinci sekolah.

33. Peta koordinat sekolah salah posisi?

Lakukan perubahan melalui http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Login menggunakan akun SDM yang sudah di registrasikan kemudian lakukan syncron pada aplikasi dapodik.

34. Bagaimana cara mengupdate versi aplikasi?

Cek koneksi internet harus terhubung ke internet. Lakukan pengupdatean versi melalui sajian pengaturan kemudian pilih Cek Pembaruan, kalau laptop dalam keadaan online/terhubung internet. Maka akan terunduh secara otomatis.

35. NISN tidak muncul di aplikasi Dapodikmen?

Cek kembali penginputan pada vervalpd apakah sudah melaksanakan konfirmasi data, kalau pada vervalpd belum melaksanakan konfirmasi data maka data NISN siswa tidak akan muncul pada aplikasi Dapodikmen.

36. Bagaimana cara mengajukan NUPTK melalui dapodik?

·       Lakukan pengisian dapodik secara benar.
·       Kosongkan tabel NUPTK pada aplikasi dapodik (yang belum mempunyai NUPTK), dan yang akan memvalidasi yaitu pihak dari PDSP akan di terbitkan sesuai dengan kebutuhan guru di wilayahnya masing-masing dan sesuai dengan pengajuan dari Direktorat GTK.

37. Apakah validasi dan sync mengalami perubahan?

Tidak ada perubahan, sama dengan semester 2, baik cara dan metodologinya.

38. Apakah data yg invalid (merah) mencegah pengiriman data (sync)?

Ya. Data invalid akan mencegah pengiriman data (sinkronisasi).

 39. Kapan Aplikasi Dapodik versi 2016 (expired)?

Sesuai dengan periode semester I tahun aliran 2016/2017 yaitu tanggal 31 Desember 2016.

40. Jika ingin berpindah komputer atau laptop untuk mengerjakan Aplikasi Dapodik, apa yang harus dilakukan?

·       Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, kemudian instal aplikasi dan pendaftaran menyerupai biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir;
·       Di komputer yang usang lakukan uninstall aplikasi;
·       Jika tidak dilakukan tahapan menyerupai di atas, akan terjadi data berganda.

B. Perangkat Lunak & Keras

41. Aplikasi Dapodik paling baik diinstall di PC atau di laptop?

Disarankan diinstal pada laptop sebab mobilitasnya lebih baik. Jika terjadi sesuatu dengan Aplikasi Dapodik, laptop bisa dibawa untuk konsultasi perbaikan data dan aplikasi.

42. Bagaimana spesifikasi hardware minimal supaya lancar menggunakan Aplikasi Dapodik?

·       Processor minimal Pentium Core Duo
·       Memory minimal 2 GB
·       Storage tersisa minimal 400 MB
·       CD/DVD drive kalau instalasi melalui media CD/DVD

43. Sistem Operasi (Operating System) apa yang paling baik digunakan untuk Aplikasi Dapodik?

Disarankan menggunakan Windows 7. Meski demikian, Aplikasi Dapodik juga sanggup berjalan di Sistem Operasi berikut ini:

·       Windows 7 32 & 64 Bit
·       Windows 8 32 & 64 Bit
·       Windows 8.1 32 & 64 Bit
·       Windows 10 32 & 64 Bit

44. Peramban (Browser) apa yang paling baik digunakan untuk menjalankan Aplikasi Dapodik?

Peramban yang direkomendasikan untuk digunakan yaitu Google Chrome atau Mozilla Firefox.

45. Bagaimana cara melaksanakan setting supaya Aplikasi Dapodik sanggup dibuka di peramban tersebut?

Aplikasi Dapodik berjalan di peramban bawaan (default browser) di komputer. Kaprikornus untuk sanggup membuka aplikasi melalui shortcut yang ada di desktop, silakan setting peramban yang akan digunakan sebagai peramban bawaan di komputer. Aplikasi Dapodik juga sanggup diakses dengan mengetik alamat localhost di navigasi peramban. 

46. Di mana saya sanggup mengunduh aplikasi tersebut ?

Di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/laman/unduh
C. Kode Registrasi

47. Apakah isyarat pendaftaran berubah di versi 2016?

Tidak. Secara default, isyarat pendaftaran sekolah tidak mengalami perubahan. Namun kalau ingin mengubah isyarat pendaftaran sebab sesuatu hal (keamanan data), sekolah sanggup melakukannya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Meski demikian, diharapkan hati-hati dalam me-reset isyarat pendaftaran sebab aplikasi isyarat pendaftaran usang akan ditolak oleh sistem pada dikala sinkronisasi.

48. Apa yang dimaksud dengan isyarat registrasi?

Sebuah isyarat unik dan belakang layar yang dibentuk oleh sistem sebagai kunci aktivasi Aplikasi Dapodik. Kode ini bersifat unik, artinya masing-masing sekolah mempunyai isyarat pendaftaran yang berbeda-beda.

49. Apa fungsi isyarat registrasi?

Untuk melaksanakan aktivasi ketika sekolah akan memulai entri data sekolahnya. Kode ini juga sanggup digunakan untuk mengunduh data prefill dan melihat data individu sekolah di progres pengiriman laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Selain itu juga untuk membaca data prefill sekolah masing-masing.

50. Di mana sekolah saya bisa mendapatkan isyarat registrasi?

Cara mendapatkannya yaitu dengan menghubungi Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK Datadik) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

51. Apa syarat mendapatkan isyarat registrasi?

Syaratnya, sekolah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di dalam tumpuan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP-K) Kemendikbud. Apabila belum terdaftar, segera perbaharui ke PDSP atau menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Cek data NPSN bisa dilakukan di referensi.data.kemdikbud.go.id >> Data Master >> pilih jenjang yang diinginkan.
52. Jika tidak mempunyai NPSN, apakah sekolah kami bisa mendapatkan isyarat registrasi?

Tidak. Solusinya yaitu dengan mengurus NPSN terlebih dahulu. Setelah mempunyai NPSN, otomatis bisa didaftarkan supaya mendapatkan isyarat registrasi. Hal ini dimaksudkan supaya keabsahan sekolah tersebut resmi terdaftar di Kemendikbud.

53. Apakah NPSN sementara dengan format NPxxxxx bisa dibuatkan isyarat registrasinya?

Ya, Karena itu NPSN sementara yang dikeluarkan PDSP.

54. Apa yang harus dilakukan kalau lupa dengan isyarat pendaftaran sekolah?

Solusinya bisa segera menanyakan isyarat pendaftaran sekolahnya kepada dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

55. Apa risikonya kalau isyarat pendaftaran diketahui oleh sekolah lain/pihak lain?

Kode pendaftaran itu bersifat rahasia. Kaprikornus jangan hingga diberitahukan ke sekolah lainnya sebab menyangkut data masing-masing sekolah. Dikhawatirkan kalau hingga diketahui oleh sekolah/pihak lain, maka data sekolahnya akan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

56. Apakah isyarat pendaftaran tahun aliran 2016/2017 ini sama dengan tahun sebelumnya?

Ya. Namun kalau sekolah ingin mengubah isyarat pendaftaran sebab sesuatu hal, maka sanggup diubah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

57. Apa fungsi lain dari isyarat registrasi?

Selain untuk isyarat aktivasi juga sanggup digunakan untuk mengunduh data prefill per sekolah melalui dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/laman/prefill. Di samping itu juga untuk menyelidiki data individu sekolah di progres pengiriman untuk memastikan datanya sudah sama dengan di server.

58. Untuk sekolah baru, bagaimana mekanisme mendapatkan isyarat registrasi?

Melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Ajukan nomor NPSN ke PDSP dengan melampirkan dokumen-dokumen kelengkapan manajemen perizinan sekolah dan SK izin operasional. Setelah mendapatkan NPSN maka sanggup mengajukan isyarat pendaftaran ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

59. Apa akhir bila isyarat pendaftaran digunakan oleh dua sekolah atau lebih?

Akibatnya akan fatal. Data kedua sekolah tersebut akan bercampur menjadi satu. Ini sangat tidak dianjurkan. Karena itu, pastikan isyarat pendaftaran tersebut benar-benar milik sekolah tersebut dan tidak diketahui oleh orang lain.

Bila sudah telanjur, solusinya yaitu generate ulang prefill dan lakukan mekanisme instalasi menyerupai semula dengan menggunakan data prefill yang baru. Bersihkan data berganda tersebut kemudian lakukan sinkronisasi. Untuk sekolah yang kedua minta ke dinas kabupaten/kota untuk dibuatkan isyarat pendaftaran baru. 

60. Apakah sanggup mengubah isyarat registrasi?

Ya , melalui kemudahan ubah/reset isyarat pendaftaran di dinas kabupaten/kota. Fitur ini dimaksudkan ketika isyarat pendaftaran diketahui oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau pergantian operator, maka perubahan ini sanggup dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Reset isyarat pendaftaran tidak menghilangkan data. Namun yang perlu diingat, isyarat pendaftaran usang yang sudah direset tidak sanggup melaksanakan sinkronisasi.

61. Kode pendaftaran ini apakah untuk keperluan manajemen kelembagaan?

Tidak. Kode pendaftaran ini hanya untuk kebutuhan teknis operasional penggunaan Aplikasi Dapodik saja, bukan sebagai nomor administratif menyerupai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) maupun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

62. Apakah isyarat pendaftaran bersifat permanen?

Ya, selama pendataan Dapodik masih berjalan secara berkelanjutan.
D. Data Prefill

63. Apa definisi data prefill?

Prefill yaitu data sekolah beserta isinya yang telah “compressed” menjadi prf file. Prefill ini yaitu database sekolah hasil pengiriman terakhir Dapodik. Prefill ini dimaksudkan supaya data tahun aliran sebelumnya sanggup berlanjut ke data tahun aliran berjalan. Selain itu supaya operator sekolah tidak melaksanakan input data untuk kedua kalinya.

64. Apakah fungsi data prefill?

Data prefill berfungsi untuk pendaftaran dan berisi data-data sekolah yang telah dimasukkan pada aplikasi sebelumnya.

65. Di mana bisa mendapatkan data prefill?

Data prefill bisa didapat di alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Pastikan data prefill tersebut yang terbaru (update) melalui generator prefill.

66. Apa yang dimaksud dengan generate data prefill?

Updating data awal prefill dengan hasil sinkronisasi terakhir ke server. Sehingga data prefill
menjadi ter-update dengan data kiriman ke server terakhir.

67. Dimana sanggup difasilitasi untuk melaksanakan generate prefill?

Generate prefill bisa dilakukan oleh operator tingkat sekolah. Alamat untuk generate prefill adalah:

http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/prefill. Fasilitas ini semacam simpan lokal secara nasional.

68. Jika komputer bermasalah (hilang, rusak, atau ganti komputer) apa yang harus dilakukan?

Lakukan generate ulang prefill, unduh, kemudian lakukan mekanisme instalasi menyerupai mekanisme awal instalasi. Dengan demikian, pada aplikasi lokal sekolah akan mucul data hasil kiriman sekolah yang terakhir. Hal ini penting dan perlu dilakukan supaya operator tidak menginput data dari awal lagi. Jika mekanisme ini tidak dilakukan dikhawatirkan datanya akan ganda/duplikasi, sebab data di server sudah pernah ada.

69. Apakah sanggup menggunakan data prefill tahun aliran sebelumnya?

Tidak bisa, sebab struktur berbeda dan data tahun sebelumnya sudah melalui proses “cleansing”/pembersihan data. Pastikan Anda menggunakan data prefill terbaru untuk melaksanakan proses input data di tahun aliran baru.
E. Instalasi Aplikasi

70. Dimana bisa didapatkan master installasi Aplikasi Dapodik?

Master Aplikasi Dapodik bisa diunduh lewat alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ pada penggalan unduh aplikasi.

71. Apa fungsi Pengaturan Port dalam proses installasi Aplikasi Dapodik?

Fungsinya untuk menentukan letak server lokal yang akan diinstalkan dan bertujuan supaya aplikasi bisa berjalan sempurna. Tidak perlu ubah port ketika instalasi. Biarkan sistem mengaturnya.

72. Bagaimana kalau instalasi aplikasi berhenti di penggalan konfigurasi server?

Bisa jadi port defaultnya sudah terpakai sehingga aplikasi tidak mau terinstal. Solusinya segera hapus aplikasi yang menggunakan port default Aplikasi Dapodik. 

73. Bagaimana cara melaksanakan uninstall Aplikasi Dapodik?

Buka control panel > Program and Features> Dapodik > klik uninstall.

Kemudian akan muncul kotak kecil berisi pernyataan menghapus aplikasi > pilih Ya. Tunggu hingga muncul keterangan Aplikasi Dapodik berhasil dihapus dari komputer Anda.

74. Apa yang terjadi sehabis pendaftaran dengan file prefill ini?

File terebut akan hilang dengan sendirinya sehabis pendaftaran berhasil. Hal ini dimaksudkan supaya penggunaan file ini hanya satu kali saja sehabis sekolah melaksanakan proses input data. Selanjutnya menggunakan mekanisme generate ulang prefill.

F. Registrasi

75. Data apakah yang diinputkan dikala registrasi?

·         Nama Lengkap
·         Username (email)
·         Password
·         Konfirmasi Password
·         Kode Registrasi

Ø  Nama : Lakukan input sesuai nama lengkap operator sekolah sebagai PIC
Ø  (penanggung jawab teknis data sekolah)
Ø  Username (email) : usahakan unik, maksudnya 1 sekolah menggunakan 1
Ø  email yang berbeda dengan yang lain.
Ø  Nomor telepon : ini yaitu nomor handphone operator sekolah, diawali
Ø  08xxx… ini sebagai narahubung kalau ada informasi.
Ø  Kode pendaftaran : pastikan isyarat pendaftaran ini yaitu milik sekolah Anda.

76. Apa yang harus dilakukan kalau dikala pendaftaran muncul keterangan “kode pendaftaran tidak ditemukan”?

Cek pada folder prefill yang ada di C:/ prefill_dapodik, apakah prefill-nya sudah diunduh dan disimpan pada folder tersebut atau belum. Kalau belum maka segera unduh prefill-nya pada alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ pada penggalan unduhan Download Data Prefill, kemudian masukkan isyarat registrasi. Setelah itu klik unduh di goresan pena sini. Langkah selanjutnya simpan di folder C:/ prefill_dapodik.

77. Apa yang harus dilakukan kalau dikala pendaftaran muncul keterangan “beberapa data tidak masuk’’

Hubungi KKDatadik kabupaten masing-masing atau hubungi Customer Service Dapodik pusat.
G. Beranda

78. Apa yang harus dilakukan kalau nama sekolah di aplikasi tidak sesuai?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota penggalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk meminta pertolongan mengubah nama sekolah. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Helpdesk Pusat.

79. Apa yang harus dilakukan kalau nama kabupaten/kota di aplikasi tidak sesuai?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota penggalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk minta pertolongan mengubah nama sekolah menjadi yang sebetulnya. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Helpdesk Pusat.

80. Apa yang harus dilakukan kalau nama kecamatan di aplikasi tidak sesuai?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota penggalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk minta pertolongan mengubah nama sekolah menjadi yang sebetulnya. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Helpdesk Pusat.

81. Apa yang harus dilakukan kalau di Beranda terdapat keterangan “kepsek belum dipilih”?

Silakan buka Aplikasi Dapodik, kemudian pada tab PTK pilih nama Kepseknya, kemudian klik tombol ubah. Lihat pada penggalan rincian data PTK pada tab Tugas Tambahan, di situ klik tambah kemudian masukkan data kepseknya. Setelah semua data selesai diinput, kemudian klik simpan.
H. Input Data

82. Bagaimana mekanisme input data yang benar?

Penginputan data yang benar sesuai dengan yang ada di lapangan dan teratur, dimulai dari input data sekolah, sarana prasarana, penerima didik, PTK, Rombel, dan sebagainya.

83. Di mana bisa didapatkan formulir pendataan Aplikasi Dapodik?

Formulir bisa didapat melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

84. Apakah di aplikasi terdapat panduan pengisian data?

Di aplikasi ada panduan dalam pengisian data berupa tombol “help” berupa tanda Tanya (?). Tombol tersebut berfungsi untuk memberitahu operator kalau ada inputan yang tidak diketahui bisa dilihat melalui pertolongan tersebut.

85. Dapatkah 1 komputer digunakan untuk mengentri data lebih dari 1 sekolah?

Bagi forum yang menaungi dua sekolah bisa mengerjakan pengisian data dalam 1 laptop.

Cara pengerjaannya:

-     Siapkan isyarat pendaftaran dan file prefill semua sekolah yang akan dimasukkan;
-     File prefill kedua sekolah tersebut dimasukkan ke folder dengan nama prefill_dapodik di drive C;
-     Siapkan user/email yg berbeda untuk setiap sekolah, jangan menggunakan user dan password yang sama;
-     Lakukan registasi sekolah pertama;
-     Login menggunakan user dan password sekolah pertama;
-     Lakukan pendaftaran penerima didik, dan isi penugasan PTK terlebih dahulu;
-     Lakukan pendaftaran sekolah kedua;
-     Login menggunakan user dan password sekolah kedua;
-     Isi pendaftaran penerima didik, da nisi penugasan PTK;
-     Dst.
86. Dapatkah entri satu data sekolah dikerjakan oleh beberapa operator pada laptop berbeda?

Untuk mempermudah pengerjaan satu sekolah bisa dikerjakan oleh beberapa orang operator dengan menggunakan laptop yang berbeda. Caranya dengan menggunakan LAN atau IPCONFIG yang di-share oleh Laptop/PC server. Akan tetapi untuk melaksanakan sinkronisasi hanya bisa dilakukan oleh komputer utama yang dijadikan server.

87. Bagaimana kalau sehabis dipindahkan ke tabel utama, data PTK/Peserta Didik hilang?

Bila sehabis menambahkan data PTK atau Peserta Didik baru, baik itu pindahan atau baru, datanya tidak tampil di tabel utama, silakan lakukan sinkronisasi untuk mengambil data dari server supaya SP (Store Prosedure) berjalan dan PTK/Peserta Didik bisa tampil di tabel utama. Atau klik Action Menu kemudian pilih PTK “belum penugasan”, atau tampilkan data penerima didik belum pendaftaran dan lakukan refresh dengan menekan tombol ctrl+f5,

88. Apa solusinya kalau terjadi kesalahan input nama, tanggal lahir, dan NISN penerima didik?

Bisa diedit atau diperbaiki melalui vervalpd.data. kemdikbud.go.id
Setelah melaksanakan edit data, silakan sinkronisasi supaya perubahan turun ke lokal (Aplikasi Dapodik di sekolah). 

89. Kenapa data individu Peserta Didik, PTK, dan rombongan berguru berbeda antara Aplikasi Dapodik dan server?

Kesalahan jumlah biasanya terjadi sebab pengisian data di aplikasi double, atau terjadi duplikasi data di server.

Cara menormalkannya, silakan lakukan generate prefill, kemudian instal ulang aplikasinya dan lakukan pendaftaran dengan menggunakan username dan password yang sama. Setelah itu lakukan sinkronisasi.

90. Bagaimana kalau sekolah kami ingin melaksanakan merger dengan sekolah lain?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat dengan menyerahkan SK Penggabungan dari dinas, atau bisa melalui email resmi yang tertera di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/, Lampirkan SK dan data pendukung yang diharapkan serta daftar data yang akan digabungkan.
91. Bagaimana cara mendapatkan kembali data yang telah kita isi bila laptop dan PC terkena virus atau hilang?

Data bisa diambil kembali apabila sekolah pernah melaksanakan sinkronisasi sebelumnya. Data bisa diambil dengan melaksanakan generate prefill yang bisa dilakukan sekolah sendiri atau melalui dinas kabupaten/kota. Setelah di generate, silakan instal aplikasinya dan lakukan pendaftaran dengan username dan password yang sama.
I. Kirim Data

92. Apakah fungsi sajian update versi sinkronisasi?

Tombol tersebut fungsinya untuk memperbarui perubahan aplikasi sync yang ada di aplikasi lokal dengan di server.

93. Bagaimana parameter sinkronisasi yang berhasil?

Pada kotak perubahan apa saja yang sebelumnya berisi pemberitahuan data yang sudah ditambah, update, hapus akan tertera di situ. Jika parameter sinkronisasi berhasil maka kota perubahan tersebut hilang.

94. Apa parameter/ciri-ciri data telah berhasil terkirim semua ke server?

Bisa dilihat dari tabel perubahan, datanya menjadi kosong. Kemudian cek laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, data hasil sinkronisasi telah muncul berikut tanggal sinkronisasi terakhir.

J. Cek Progres Pengiriman Data

95. Di mana kita sanggup mengecek hasil pengiriman sinkronisasi Aplikasi Dapodik?

Pengecekan data individu sekolah bisa dilakukan di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Pilih sajian “Progres Pengiriman”. Pilih provinsi kemudian kabupaten serta kecamatan tempat sekolah berada. Pilih nama sekolah kemudian masukkan isyarat pendaftaran kalau hendak melihat data individu sekolah hasil pengiriman dari Aplikasi Dapodik.
K. Sekolah

96. Jika ada sekolah merger, apa yang harus dilakukan?

-     Dinas Pendidikan setempat menghubungi Pusat untuk dilakukan proses merger.
-     Proses merger di Pusat sanggup memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.
-     Setelah proses merger selesai, sekolah induk melaksanakan generate ulang prefill gres dan diregistrasikan menyerupai biasa dengan menggunakan isyarat pendaftaran sekolah induk. Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di Pusat.
-     Akan terlihat PD, PTK, dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk ke sekolah induk.

97. Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan melaksanakan penutupan sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp.

98. Jika ada sekolah berganti nomenklatur, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan melaksanakan perubahan nomenklatur sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp.

99. Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan menambahkan sekolah gres melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan secara otomatis isyarat pendaftaran sanggup diterbitkan dan diunduh di manajemen pendataan (akses dinas).

Kemudian sekolah melaksanakan proses instalasi aplikasi versi 4.0.0 generate prefill, dan pendaftaran menyerupai biasa.

100. Jika terjadi kesalahan identitas sekolah yang dikunci di Aplikasi Dapodik menyerupai NPSN, alamat sekolah, kecamatan, SK Izin Operasional, desa, dll, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan mengubah identitas sekolah tersebut melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id dan otomatis akan memperbarui data di Aplikasi Dapodik dikala melaksanakan sinkronisasi.

101. Bagaimana kalau ada pertanyaan terkait integrasi Kurikulum 2013 dan Aplikasi Dapodik?

Silakan hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.

102. Jika sekolah atau dinas tetap mempertahankan implementasi Kurikulum 2013 di luar sekolah yang ditentukan, apa yang harus dilakukan?

Hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.

103. Sekolah saya ada di daftar validasi pada laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, apa yang harus dilakukan?

Lakukan perbaikan sesuai dengan informasi data invalid.

104. Jika sekolah saya masuk ke dalam validasi Rombel berganda, apa yang harus dilakukan?

-     Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill gres tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);
-     Periksa Rombel, maka akan tampak Rombel yang berganda tersebut;
-     Keluarkan anggota Rombel, hapus pembelajaran, kemudian Rombel sanggup dihapus.

L. Peserta Didik

105. Untuk siswa pindah ke sekolah lain bagaimana ?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena…… (sesuaikan dengan pilihan) di tabel pendaftaran penerima didik. Maka penerima didik akan berpindah ke tabel penerima didik keluar dengan alasan sesuai pilihan.

106. Untuk siswa masuk atau pindahan dari sekolah lain bagaimana?

Tambahkan penerima didik menyerupai mekanisme awal diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya, bisa melalui tambah penerima didik secara online atau tambah penerima didik secara offline Jangan lupa dimasukkan ke dalam rombongan berguru dengan status siswa pindahan dan jenis pendaftaran pindahan di pendaftaran penerima didik.

107. Bagaimanakah mekanisme penambahan penerima didik gres atau mutasi?

Prosedur tambah penerima didik gres :

1.   mekanisme offline (sama dengan menyerupai yang sebelumnya)
2.   mekanisme online
a.   mekanisme online ini dengan menggunakan web
b.   dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
c.   tujuan PD gres online supaya siswa yang pernah terdaftar di server dapodik
d.   dapat di tarik ke dalam aplikasi tanpa input dari awal lagi
e.   prosedur ini hanya untuk siswa yang sudah lulus dari SD atau mutasi dari
f.    sekolah lain
g.   prosedur ini hanya bisa di sanksi kalau PD yang usang sudah di mutasi / lulus dari sekolah usang
h.   prosedur ini tidak berlaku bagi siswa kelas 1 SD yang mengeksekusi mekanisme ini yaitu sekolah baru/tujuan

Tahapan :

1)   buka web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2)   fitur mutasi/PD gres
3)   cari siswa yang di maksud (berdasarkan nama/nisn) di sekolah usang
4)   pilih siswa yang di maksud dan konfirmasi
5)   pastikan siswa yang dipilih sesuai dengan yang dimaksud
6)   lakukan sync dari aplikasi dapodik sekolah
7)   siswa yang di maksud akan turun ke lokal
8)   mapping siswa tsb ke dalam rombel yang sesuai
9)   periksa dan lengkapi atribut yang belum lengkap
10)    sync kembali dan periksa hasilnya di web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

108. Kenapa “Sts” penerima didik bertanda seru (!) dan berwarna merah?

Karena penerima didik tersebut belum diregistrasikan, maka silakan registrasikan penerima didik tersebut sesuai tanggal masuk ke sekolahnya.

109. Untuk siswa lulus bagaimana?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut. Isi alasan keluar sebab lulus di tabel pendaftaran penerima didik. Maka penerima didik akan berpindah ke tabel penerima didik keluar dengan alasan lulus.

110. Untuk siswa tinggal kelas bagaimana?

Tidak boleh dihapus, Masukkan siswa tersebut ke dalam Rombel dengan pendaftaran mengulang.

111. Untuk siswa yang keluar atau putus sekolah bagaimana ?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar sebab putus sekolah di tabel pendaftaran penerima didik. Maka penerima didik akan berpindah ke tabel penerima didik keluar dengan putus sekolah.

112. Mengapa data penerima didik pindahan yang telah diinput tidak bisa di-mapping ke Rombel yang seharusnya, justru terbaca sebagai siswa kelas I?

Bila siswa pindahan tidak bisa di-mapping ke Rombel, berarti kesalahan pada proses penambahan siswa. Pada tabel penerima didik SD terdapat dua jenis tambahan, 1 tambah siswa kelas I, dan tambah. Untuk penerima didik pindahan harus dientri di tabel tambahan, sedangkan untuk kelas I dientri di tambah siswa kelas I.

113. Bagaimana kalau ada kesalahan pengisian nama dan tanggal lahir siswa di tabel penerima didik ?

Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah pendaftaran di sdm.data.kemdikbud.go.id.

114. Apakah PD harus di-mapping ulang di dalam tabel Rombel?

Jika menggunakan kemudahan action menu kenaikan kelas maka siswa tidak perlu di mapping ulang dengan catatan penerima didik tidak diacak atau dirandom. Bila menggunakan pilihan buat rombel gres maka penerima didik harus dimapping ulang didalam rombel.

115. Apakah penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) masih menggunakan Aplikasi Dapodik?

Ya. Mekanisme pengumpulan datanya masih tetap dengan Aplikasi Dapodik dan vervalpd.

116. Jika ada siswa yg mutasi (pindah sekolah atau baru), bagaimana mekanismenya?

Untuk siswa yang mutasi dan lulus dari SD bisa menggunakan kemudahan mutasi online yang terdapat di profil sekolah sehabis login sebagai operator sekolah di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/, dengan syarat siswa tersebut sudah dimutasikan atau diluluskan dari sekolah asal.
M. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

117. Bagaimana kalau PTK tersebut keluar atau mutasi dari sekolah induk?

Untuk PTK yang keluar/mutasi dari sekolah induk tidak boleh eksklusif dihapus, akan tetapi PTK tersebut harus diubah di penugasannya. Di sana terdapat beberapa pilihan di antaranya: PTK keluar sebab mutasi, pensiun, wafat, dll. Isi pula tanggal keluar atau mutasinya.

118. Bagaimana mekanisme kalau ada kesalahan penulisan Nama, tanggal Lahir, NUPTK pada data PTK?

Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah pendaftaran di sdm.data.kemdikbud.go.id.

119. Apakah pengisian data rinci harus per bulan atau per semester?

Setiap data rinci itu diisi bila ada perubahan, baik itu per bulan ataupun per semester, diadaptasi dengan kondisi riil di lapangan. Terdapat di tabel Action Menu, bisa dipilih lanjutkan data periodik untuk mempermudah pengerjaan.

120. Mengapa data info GTK saya tidak bisa dicek?

Karena ada perbedaan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), nama PTK, dan tanggal lahir yang dientri di Aplikasi Dapodik dengan database Pusat. 

121. Kenapa ketika mengecek data PTK di info GTK data sekolah induk tidak ditemukan?

Ada dua kemungkinan. Pertama, PTK tersebut terdaftar sebagai PTK induk di dua sekolah. Kedua, PTK tersebut tidak dipilih sekolah induknya.

122. Mengapa masa kerja golongan atau pangkat PTK tidak sesuai dengan yang dientrikan?

Masa kerja golongan atau pangkat diambil dari tabel riwayat pangkat dan golongan pada Tanggal Mulai Tugas (TMT) golongan atau pangkat. Bila TMT Golongan lebih muda dari Pangkat, maka Masa Kerja Golongan yang diambil. Akan tetapi bila TMT Pangkat lebih muda, maka Masa Kerja Golongan yang diambil.
123. kenapa pada dikala ubah PTK dan Save tidak berhasil muncul keterangan “field masih ada
yang merah’’?

ini biasanya terjadi pada sekolah swasta, ganti status pegawaian menjadi PNS dan cek kembali pada isiannya menyerupai NIP, SK CPNS, SK PNS kalau masih ada yang merah dihapus, sehabis itu pilih kembali ke status pegawainnya yang orisinil menyerupai GTY. 

124. Apakah PTK harus di-mapping ulang di dalam tabel Rombel?

PTK harus dimapping kembali didalam rombel sebab dipembelajaran untuk semester yang kini kosong kembali 

125. Jika ada PTK yg mutasi (pindah sekolah atau baru), bagaimana mekanismenya?

Silakan diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya.

N. Rombel

126. Bagaimana cara menciptakan rombongan berguru (Rombel)?

Sama menyerupai tahun sebelumnya. Namun kalau Rombel tersebut berlanjut ke tingkat selanjutnya, gunakan kemudahan kenaikan kelas dengan perkiraan siswa tetap, tidak di acak atau random. Namun kalau diacak kembali, maka buatlah Rombel gres menyerupai mekanisme awal. 

127. Kurikulum apa saja yang dipilih?

Sesuai dengan ketentuan dari puspurdik sekolah yang terdaftar sebagai pengguna kurikulum 2013 bisa tetap menggunakan kurikulum tersebut, tapi bila tidak terdaftar sekolah harus menggunakan kurikulum KTSP.

128. Bagaimana cara pengaturan Jumlah Jam Mengajar (JJM) di dalam Rombel?

Ikuti peraturan pada pengaturan jam sesuai dengan peraturan menteri perihal kurikulum dan pelajari modul validasi pengisian data PTK dari Direktorat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)

129. Kenapa isian Rombel di tabel penerima didik tidak bisa diedit?

Untuk mengedit isian Rombel pada tabel penerima didik, lakukan pendaftaran terlebih dahulu bila penerima didiknya belum diregistrasi. Setelah itu klik tabel rombongan belajar, pilih kelas, kemudian klik anggota Rombel. Kemudian pilih nama dan mapping ke Rombel ya. Setelah itu lakukan refresh dengan cara menekan tombol ctrl+f5.

130. Apakah Rombel harus dihapus untuk mengubah KTSP 2006 ke Kurikulum 2013, begitu juga sebaliknya?

Tidak. Cukup dengan mengganti kurikulumnya saja dan mengedit kembali pembagian PTK Mengajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan.

131. Bagaimana langkah mengganti kurikulum supaya tidak perlu menghapus Rombelnya?

-     Silakan pilih Rombelnya, ganti kurikulum yang sesuai dengan mengklik kolom kurikulum. Setelah diganti, klik simpan.
-     Refresh atau tekan CTRL + F5.
-     Klik Rombelnya, kemudian klik pembelajaran .
-     Setelah muncul pembelajarannya, silakan edit sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan baik itu KTSP atau Kurikulum 2013 kemudian klik simpan.
-     Jika Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama diganti ke KTSP SMP, selain mengganti pembagian jam mengajar juga harus menghapus mata pelajaran prakarya.
-     Jika KTSP Sekolah Menengah Pertama diganti ke Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama (sekolah terpilih Kurikulum 2013 SMP), hapus mata pelajaran TIK.
O. Program Indonesia Pintar (PIP)

132. Jika siswa mendapatkan kiriman kartu KIP, apa yang harus dilakukan?

Inputkan nomor kartu KIP didalam aplikasi Dapodik kemudian sinkronkan ke server. Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA/SMK akan melaksanakan verifikasi dan menerbitkan SK kepada siswa yang mendapatkan selanjutnya pihak bank yang ditunjuk akan melaksanakan pencairan dana PIP sesuai dengan SK yang diterbitkan.

133. Di aplikasi Dapodik menerima kiriman nomor KIP secara otomatis dari server pusat, sedangkan no. KIP tersebut berbeda dengan kertu yang diterima. Apa yg harus dilakukan?

Ganti isian nomor KIP di aplikasi dapodik dari sentra dengan nomor KIP sesuai dengan kartu yang diterima.

134. Jika nama yang tertera di KIP berbeda dengan nama yang sebenarnya, apa yang harus dilakukan?

Isi di kolom isian "nama yang tertera di kartu" di tabel penerima didik, untuk diprogramkan cetak ulang kartu.

135. Semula isian nomor KIP bergabung dengan isian di kolom KPS/PKH/KKS. Apa yang harus dilakukan?

Secara sistem nomor KIP yang bergabung di kolom KPS/PKH/KKS akan dimigrasikan secara otomatis ke kolom nomor KIP, namun kalau masih ditemukan belum berpindah maka pindahkan nomor isian tersebut ke kolom nomor KIP.

136. Jika siswa menerima kiriman kartu KIP namun menolak dengan alasan tertentu, apa yang harus dilakukan?

Isi alasan menolak KIP di aplikasi Dapodik pada tabel penerima didik dengan menentukan alasannya (menolak, sudah mampu, tidak boleh pemda sebab menerima pertolongan serupa).

137. Jika ada anak miskin tidak mempunyai kartu KIP/PKH/KKS/KPS namun ingin diusulkan menerima pertolongan dana PIP, apa yang harus dilakukan?

Isi kolom layak PIP sesuai dengan kriterianya di aplikasi Dapodik.
138. Untuk menyelidiki hasil inputan terkait PIP, apa yang harus dilakukan?

Manfaatkan kemudahan export yang tersedia di tabel penerima didik. Periksa kembali isian
nomor KIP dan kelayakan PIP.
Rule Validasi

139. Nama Peserta Didik Kosong atau tanpa hurup vocal

a.   Cek kembali nama Peserta didik di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang tidak sesuai lakukan editing data
b.   Setelah selesai lakukan sinkronisasi supaya data di server berubah.

140. Nama Peserta Didik dengan tanda baca atau symbol

-     Cek kembali nama Peserta didik di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang ada tanda baca atau simbolnya lakukan editing data
-     Setelah selesai lakukan sinkronisasi supaya data di server berubah.

141. Belum pernah sinkron

Sekolah belum pernah melaksanakan sinkronisasi atau pengiriman data ke server, sehingga data deserver kosong.

142. Belum sinkron 20142

Login ke aplikasi dapodik pilih periode Genap 2014/2015 cek kembali data-datanya klik validasi dan lakukan sinkronisasi.

143. Sinkron terakhir = 20132

Sekolah terkahir melaksanakan sinkronisasi pada periode genap 2013/2014, lakukan updateing aplikasi dapodik, cek datanya dan lakukan sinkronisasi supaya validasinya hilang.

144. Sinkron terakhir < 20132

Sekolah terkahir melaksanakan sinkronisasi pada periode ganjil 2013/2014, lakukan updateing aplikasi dapodik, cek datanya dan lakukan sinkronisasi supaya validasinya hilang.

145. Rombel tanpa wali kelas

Login ke aplikasi dapodik klik rombongan berguru cek setiap rombel bila ditemukan rombel tanpa wali kelas silahkan edit, sehabis selesai sinkronkan datanya.
146. Bukan pelaksana Kurikulum 2013 – pilihan kurikulum salah

Sekolah bukan merupakan pelaksana kurikulum 2013 akan tetap menentukan kurikulum 2013, maka sekolah harus mengubah kurikulum yang digunakan pada aplikasi dapodik dengan mengubahnya ke Kurkulum KTSP.

147. Status gaji mengisi pangkat dan golongan

-     Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK honorer yang terdeteksi mempunyai pangkat dan golongan klik ubah cek di tabel Riwayat Kepangkatan bila terisi silahkan hapus datanya.
-     Lakukan sinkronisasi supaya data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

148. PNS pangkat dan golongan kosong

-     Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK PNS yang terdeteksi pangkat dan golongan kosong klik ubah cek di tabel Riwayat Kepangkatannya lengkapi data kepangkatannya sesuai dengan SK Kepangkatan yang dimiliki oleh PTK tersebut.
-     Lakukan sinkronisasi supaya data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

149. PNS NIP kosong

-     Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK PNS yang terdeteksi NIP kosong klik ubah cek data PTK pada kepegawaian kemudian cek NIP nya lengkapi data NIP sesuai dengan data yang dimiliki oleh PTK tersebut.
-     Lakukan sinkronisasi supaya data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

150. Nama PTK Kosong atau tanpa hurup vocal

-     Cek kembali nama PTK di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang tidak sesuai lakukan editing data
-     Setelah selesai lakukan sinkronisasi supaya data di server dapodik berubah.

151. Nama PTK dengan tanda baca atau symbol

-     Cek kembali nama PTK di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang ada tanda baca atau simbolnya lakukan editing data
-     Setelah selesai lakukan sinkronisasi supaya data di server dapodik berubah.

152. Usia PTK tidak masuk akal

-     Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK yang terdeteksi mempunyai usia tidak wajar, klik ubah cek data PTK pada data tanggal lahirnya ubah tanggal lahirnya diaplikasi dapodik lengkapi datanya sesuai dengan data yang dimiliki oleh PTK tersebut.
-     Lakukan sinkronisasi supaya data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

153. Kepsek belum dipilih

-     Bila pada beranda aplikasi dapodik terdeteksi Kepsek belum dipilih maka cek ditabel PTK klik nama PTK yang menjabat sebagai kepala sekolah kemudian cek kiprah aksesori ptk tersebut bila masih kosong silahkan isi sesuai dengan sk kepala sekolahnya.
-     Bila kiprah aksesori sudah terisi tapi masih tervalidasi cek diisi table kiprah aksesori pada kolom ‘TST’ bila terisi artinya terhitung selesai kiprah berarti sudah tidak menjabat sebagai kepala sekolah maka hapus TST tersebut sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5 kemudian cek di beranda ya.

154. Kepsek Ganda

-     Bila pada beranda aplikasi dapodik terdeteksi Kepsek terhitung lebih dari 1 berarti terdapat 2 PTK yang mempunyai kiprah aksesori sebagai kepala sekolah, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala sekolah, klik ubah cek di data priodik kemudian klik kiprah aksesori klik TST Tugas aksesori dan isi sehabis itu sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

155. Jumlah Kepala Lab lebih dari yang telah ditentukan

-     Bila sekolah terdeteksi Jumlah Kepala Lab lebih dari yang telah ditentukan berarti terdapat lebih dari 1 PTK yang mempunyai kiprah aksesori sebagai kepala Lab, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala Lab, klik ubah cek di data priodik kemudian klik kiprah aksesori klik TST Tugas aksesori dan isi sehabis itu sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

156. Jumlah Kepala perpus lebih dari yang telah ditentukan

-     Bila sekolah terdeteksi Jumlah Kepala Perpustakaan lebih dari yang telah ditentukan berarti terdapat lebih dari 1 PTK yang mempunyai kiprah aksesori sebagai kepala Perpustakaan, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala Perpustakaan, klik ubah cek di data priodik kemudian klik kiprah aksesori klik TST Tugas aksesori dan isi sehabis itu sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

157. Nama sekolah sama disatu kecamatan

-     Berarti ada lebih dari 1 nama sekolah yang sama maka untuk merubahnya hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra supaya dirubah sesuai dengan kondisi disekolah.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

158. Bentuk pendidikan salah

-     Bila terdeteksi bentuk pendidikan salah hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra supaya dirubah sesuai dengan kondisi disekolah.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

159. NPSN ganda

Bila NPSN terdeteksi ganda berarti dalam 1 kecamatan ada 2 sekolah menggunakan NPSN yang sama maka segera hubungi dinas kab/kota untuk diperbaiki sehabis itu lakukan sync untuk data perubahannya.

160. Status sekolah salah

-     Bila terdeteksi status sekolah salah hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra supaya dirubah sesuai dengan kondisi disekolah.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

161. Indikasi sekolah tutup atau merger

Bila sekolah terdeteksi tutup atau merger tapi dilapangan masih aktif segera hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra supaya dirubah sesuai dengan kondisi disekolah.

162. Nomor rekening BOS kosong

-     Login ke Aplikasi dapodik cek ditabel sekolah apakah sudah terisi atau belum nomor rekeningnya, bila sudah diperbaiki dan disinkronkan tapi hasilnya diaplikasi masih belum terisi maka lakukan langkah berikut
-     Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill gres tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);
-     Lalu cek kembali ditabel sekolahnya dan diisi nomor rekening BOS nya.
163. Rombel ganda (Tingkat dan Nama rombel sama)

-     Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill gres tersebut
-     dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);
-     Periksa Rombel, maka akan tampak Rombel yang berganda tersebut;
-     Keluarkan anggota Rombel, hapus pembelajaran, kemudian Rombel sanggup dihapus.

Silahkan download file ini dengan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!