Revitalisasi kiprah komite sekolah tingkatkan mutu layanan pendidikan – Komite sekolah, idealnya merupakan suatu wadah sanggup bangun diatas kaki sendiri tempat bergabungnya orangtua/wali murid dan orang-orang yang peduli dengan pendidikan di sekolah. Wadah ini berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di forum sekolah.
Orang yang peduli dengan pendidikan dibatasi pada komunitas sekolah dan tokoh masyarakat di tempat tempat dimana sekolah berada. Diyakini mereka akan membantu pihak sekolah dalam memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut.
#Pembentukan komite sekolah
Wadah organisasi/lembaga Komite Sekolah lahir menggantikan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Penggantian ini menurut Kepmendiknas RI Nomor 44/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Dalam kepmendiknas tersebut dinyatakan bahwa, pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibuat Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan, dan/atau pemerintah kabuipaten/kota
Akan tetapi, meskipun telah berubah platform dari BP3 menjadi Komite sekolah, forum sanggup bangun diatas kaki sendiri ini masih dianggap hanya sekadar ‘ganti baju’. Komite Sekolah di kritisi mengurus soal iuran sehingga membebani orangtua/wali murid.
Kemudian keberadaan Komite Sekolah diperkuat oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa komite sekolah/madrasah yakni forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang beranggotakan orangtua/wali murid , komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan
Mengingat pentingnya fungsi dan kiprah Komite Sekolah maka perlu lebih diberdayakan lagi melalui upaya revitalisasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal Komite Sekolah.
#Revitalisai komite sekolah
Wadah komite sekolah menjalankan kiprah dan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Berdasarkan hal ini, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Permendikbud tersebut telah mengatur seluk beluk komite sekolah semoga sanggup menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai wadah yang mandiri, profesional, akuntabel, demokratis dengan prinsip gotong royong.
Seluk beluk komite sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah antara lain fungsi dan kiprah komite sekolah, keanggotaan komite sekolah, pengurus komite sekolah, pemilihan dan penetapan komite sekolah.
Tugas komite sekolah sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Permendikbud Nonmor 75 Tahun 2016 perihal komite seklah adalah:
1.Memberikan pertimbangan
Komite sekolah bertugas memperlihatkan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah yang berkaitan dengan kebijakan dan jadwal sekolah, RAPBS/RKAS, kriteria kinerja sekolah, kemudahan sekolah dan kriteria kolaborasi dengan pihak lain.
2.Menggalang dan dan sumberdaya pendidikan
Komite sekolah dibenarkan untuk menggalang dana dan sumberdaya pendidikan dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif untuk melakukan fungsinya dalam memperlihatkan dukungan tenaga, sarana dan presarana serta pengawasan pendidikan.
Namundemikian perlu digarisbawahi bahwa dana dan sumberdaya pendidikan tersebut haruslah berbentuk dukungan maupun sumbangan. Bantuan dan sumbangan tersebut bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
3.Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah
Komite sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah. Mengawasi dalam pengertian ini bukan berarti ikut campur tangan dalam pengelolaan sekolah oleh unsur-unsur pendidikan di forum sekolah.
4.Menindaklanjuti permasalahan
Komite sekolah mempunyai kiprah menindaklanjuti permasalahan yang terdapat di sekolah. Permasalahan dimaksud antara lain keluhan, kritik, saran dan aspirasi siswa, orangtua/wali murid dan masyarakat. Termasuk di dalamnya pengamatan terhadap kinerja sekolah dalam menjalankan proses pendidikan.
Simak juga : Pemberdayaan Peran Komite Sekolah
Dengan demikian revitalisasi kiprah dan fungsi komite sekolah dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja komite sekolah sehingga sanggup melakukan kiprah dan fungsinya secara mandiri, profesional, akuntabel dan demokratis dengan prinsip kolaborasi atau gotong royong.
No comments:
Post a Comment