Showing posts sorted by relevance for query pengembangan-jiwa-atau-karakter-di. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengembangan-jiwa-atau-karakter-di. Sort by date Show all posts

Monday, 30 September 2019

Jadi Berilmu Pengembangan Jiwa Atau Abjad Di Pesantren


Pengembangan Jiwa atau Karakter di Pesantren. Pesantren merupakan forum pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat untuk menghasilkan lulusan yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai fatwa agamanya dan/atau menjadi jago ilmu agama.

Pesantren dituntut supaya sanggup mengarahkan, membimbing, membina, dan menghasilkan santri yang sanggup menjalankan peranan dirinya sebagai seorang muslim dalam penguasaan fatwa agama Islam sebagai pemenuhan kewajiban-individu seorang muslim (fardlu ain ), dan/atau menghasilkan jago ilmu agama Islam sebagai pemenuhan kewajiban-kolektif umat Islam (fardlu kifayah).

Sesuai dengan tujuan itu, secara fisik setidaknya ada 5 (lima) unsur yang harus terpenuhi secara integral oleh institusi pesantren. Kelimanya ini yakni sebagai berikut:

1. Kyai, ustad atau sebutan lainnya


atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing yang mengatakan kompetensi keagamaan dan kemampuan sosial yang sangat baik. Keberadaannya dalam pondok pesantren dijadikan sebagai figur, teladan, dan/atau sekaligus pengasuh yang membimbing santri dan stakeholder pesantrennya. Oleh karenanya, kyai, ustad atau sebutan lainnya itu wajib berpendidikan pondok pesantren. Sementara pengalaman berguru pada instansi pendidikan lainnya diposisikan sebagai kompetensi pendukung bagi kapasitas pengasuh pesantren.

2. Santri, minimal 15 (lima belas)


Santri yang tinggal dan berada di dalam po ndok pesantren selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dimaksudkan untuk mendalami pengetahuan keagamaan melalui serangkaian acara di pesantren, pengamalan dan pe mbinaan amaliyah ibadah, dan penanaman nilai-nilai tabiat karimah. Di samping santri mukim, pesantren juga diperbolehkan untuk mendapatkan santri yang tidak mukim atau biasa dikenal dengan santri kalong. Namun, keberadaan santri kalong ini tidak menjadi unsur pokok pondok pesantren, melainkan sebagai faktor penunjang atau pemanis aspek kesantrian.

3. Pondok atau asrama


Pondok atau asrama ini dimaksudkan untuk daerah tinggal dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi santri.

4.Masjid/mushalla


Sebagai daerah ibadah, masjid/mushalla sanggup dipakai oleh masyarakat sekitar. Hal ini dimaksudkan supaya terjadi interaksi antara pesantren dengan masyarakat dan menghindari eksklusivisme pesantren. Selain difungsikan sebagai daerah ibadah, masjid/mushalla itu sanggup difungsikan juga sebagai daerah proses pembelajaran dan kajian ilmu-ilmu keislaman.

5.Kajian kitab kuning


Dengan contoh pendidikan mu’allimin untuk mendalami pengetahuan dan wawasan keagamaan Islam. Jika kitab kuning merupakan beberapa lit eratur tertentu yang biasanya dikaji dari awal sampai simpulan maka dirasah islamiyah dengan contoh pendidikan mu’allimin merupakan kumpulan kajian wacana ilmu agama Islam yang tersusun secara terstruktur, sistematik dan terorganisasi yang bersifat integr atif memadukan ilmu agama dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra dan kokurikuler, yang oleh sebagian pesantren dikenal dengan sebutan sistem madrasy.

Namun demikian, baik kitab kuning maupun dirasah islamiyah dengan contoh pendidikan mu’allimin, keduanya mempunyai 3 (tiga) kriteria dasar, yaitu memakai literatur berbahasa Arab, literatur tersebut mempunyai akar historis-akademis dengan pesantren, dan kandungannya sesuai nilai-nilai Isla m-keindonesiaan, yakni menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinek a Tunggal Ika, keadilan, toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan nilai-nilai luhur lainnya serta mengembangkan pemikiran yang tawazun, tawasuth, santun, inklusif, anti-radikal, menghargai perbedaan dan budaya lokalitas. Oleh karenanya, pesantren akan terus memperjuangkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam proses penyelenggaraan pendidikannya, pesantren mengembangkan jiwa atau karakteristiknya sebagai berikut:

1.Jiwa NKRI dan Nasionalisme


Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan nasionalisme merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pendidikan yang dikembangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua forum pendidikan, termasuk pondok pesantren, yang berada di dalam wilayah teritori NKRI harus menjunjung nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persat uan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

2.Jiwa Keilmuan


Jiwa keilmuan ini melandasi pada seluruh stakeholder dan civitas akademika pondok pesantren untuk menimba, mencari, dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang tidak henti. Bagi kalangan pondok pesantren, mencari ilmu pengetahuan merupakan keharusan yang dilakukan sampai meninggal dunia. Demikian juga dengan semangat untuk mengembangkan dan mengembangkan imu pengetahuan kepada masyarakat merupakan bab dari ib adah sosial sebagai pengejewantahan itikad meraih imu pengetahuan yang bermanfaat ( al-ilm al-nafi’).

3.Jiwa Keikhlasan


Jiwa keikhlasan yang tidak didorong oleh ambisi apapun untuk memperoleh keuntungan-keuntungan tertentu tetapi semata-mata demi ibadah kepada Allah. Jiwa keikhlasan termanifestasi dalam segala rangkaian sikap dan tindakan yang selalu dilakukan secara ritual oleh komunitas pondok pesantren. Jiwa ini terbentuk oleh adanya suatu keyakinan bahwa perbuatan baik mesti dibalas oleh Allah dengan akhir yang baik pula, bahkan mungkin sangat lebih baik.

4.Jiwa Kesederhanaan


Sederhana bukan berarti pasif, melarat, nrimo dan miskin, tetapi mengandung unsur kekuatan dan ketabahan hati, penguasaan diri dalam menghadapi segala kesulitan. Di balik kesederhanaan itu, terkandung jiwa yang besar, berani, maju terus dalam menghadapi perkembangan dinamika sosial. Kesederhanaan ini menjadi identitas santri yang paling khas di mana-mana.

5.Jiwa Ukhuwah Islamiyyah


Ukhuwah islamiyyah yang demokratis ini tergambar dalam situasi dialogis dan dekat antar komu nitas pondok pesantren yang dipraktekkan sehari-hari. Disadari atau tidak, keadaan ini akan mewujudkan suasana damai, senasib sepenanggungan, yang sangat membantu dalam pembentukan dan pembangunan idealisme santri. Perbedaan yang dibawa oleh santri saat masuk pondok pesantren tidak menjadi penghalang dalam jalinan yang dilandasi oleh spiritualitas Islam yang tinggi.

6.Jiwa Kemandirian


Kemandirian di sini bukanlah kemampuan dalam mengurusi persoalan-persoalan intern, tetapi kesanggupan membentuk kondisi pondok pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang merdeka dan tidak menggantungkan diri pada tunjangan dan pamrih pihak lain. Pondok pesantren harus bisa berdiri di atas kekuatannya sendiri.

7.Jiwa Bebas


Bebas dalam menentukan alternatif jalan hidup dan menentukan masa depan dengan jiwa besar dan sikap optimistis menghadapi segala problematika hidup menurut nilai-nilai Islam. Kebebasan di sini juga berarti tidak terpengaruh atau tidak mau didikte oleh dunia luar.

8.Jiwa Keseimbangan


Jiwa keseimbangan pada pondok pesantren dimanifestasikan atas kesadaran yang fundamental atas fu ngsi insan baik sebagai hamba Allah maupun sebagai khalifah di muka bumi. Sebagai hamba Allah, insan diwajibkan untuk beribadah dan menjalin hubungan-personal secara vertikal dengan Allah melalui serangkaian ibadah-ibadah mahdlah dan fasilitasi ibadah lainnya. Sebagai khalifah di muka bumi, insan diwajibkan untuk menjalin komunikasi, kerjasama, dan kekerabatan sosial-horizontal antara sesama dan pemanfaatan alam semesta secara serasi untuk kepe ntingan kemanusiaan secara luas.

Kedua fungsi ini senantiasa mendasari dalam sikap dan sikap keberagamaan, contoh pikir, dan acara sehari-hari secara seimbang.

Sunday, 24 February 2019

Jadi Cendekia Bagaimana Membudayakan Perilaku Baik Pada Pendidikan Anak Usia Dini


Penanaman sikap bukan kegiatan yang cukup dilakukan sekali-kali atau hanya dilakukan selintas saja, tetapi harus dilakukan terus-menerus sehingga menjadi pembiasaan. Pembiasaan yang sudah dilakukan anak pun harus terus dikuatkan sampai menjadi sikap yang menetap atau karakter.Untuk itu perlu langkah serius untuk melaksanakan pembudayaan terhadap penanaman sikap pada anak.

Pembudayaan berarti tindak lanjut dari 5 langkah yang diterapkan pada penanaman sikap, yaitu:

  1. mengetahui yang baik ( knowing the good ),
  2. memikirkan yang baik (thinking the good ),
  3. merasakan yang baik (feeling the good ), dan
  4. melakukan yang baik (acting the good)
  5. membiasakan yang baik (habituating the good).

Pembudayaan dilakukan dengan memasukkan proses penanaman sikap ke dalam kegiatan yang lebih bersifat permanen, yakni dimasukkan ke dalam kegiatan harian. Guna pelaksanaannya menjadi konsisten, disusun Standar Operasional Prosedur pelaksanaan kegiatan harian. Standar Operasional Prosedur (SOP) ditujukan untuk para guru, pengelola, dan semua orang yang bekerja dengan anak di forum PAUD tersebut yang memfasilitasi anak berguru dan membangun sikap.

baca: contoh penanaman sikap anak paud

SOP menjadi penting alasannya ialah penanaman sikap diberikan melalui keteladanan, pembiasaan, dan pengulangan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh lantaran itu, penanaman sikap memerlukan 5 K menyerupai pada gambar diatas, yakni:

  1. Konsensus, ada janji bersama antar guru dan orang renta perihal abjad yang akan dibangun dan cara membangunnya.
  2. Komitmen, ada ketaatan dan tanggung jawab bersama oleh guru dan orang renta dalam melaksanakan janji penerapan abjad pada anak.
  3. Konsisten, ada keajegan dalam proses penerapan abjad melalui kegiatan bermain, baik di forum PAUD maupun di keluarga.
  4. Kontinu, dilakukan secara terus menerus sepanjang hari sepanjang tahun sampai sikap tersebut menjadi kebiasaan selanjutnya terpatri dalam jiwa dan pikiran anak sehingga membantuk karakter.
  5. Konsekuen, ada konsekuensi yang diterapkan dan harus dipatuhi baik oleh guru, orang tua, maupun anak bila terjadi pelanggaran terhadap komitmen pengembangan abjad anak. Konsekuensi yang diterapkan untuk anak tidak bersifat eksekusi fi sik. Bentuk dan caranya sanggup disepakati dengan anak, contohnya anak boleh menentukan tidak menonton kartun kesukaannya atau membereskan daerah tidur.

Penanaman abjad pada anak harus dimulai dari guru lantaran anak peniru ulung. Semua yang ditangkap indera anak akan menjadi sikap anak kalau dilakukan terus-menerus. Guru dan seluruh orang cukup umur yang ada di satuan PAUD harus menyadari bahwa mereka ialah model bagi pengembangan sikap anak. Oleh lantaran itu, patut guru dan semua orang cukup umur di satuan PAUD mempunyai kesamaan pikir, kesamaan perilaku, dan kesamaan tanggung jawab dalam menanamkan sikap pada anak.Untuk membangun sikap yang konsisten pada guru dan orang cukup umur lainnya, perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada setiap kegiatan rutin yang dilakukan sehari-hari bersama anak.

Standar Operasional Prosedur dalam tatanan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini bukan hanya menjadi lampiran dari KTSP, melainkan dokumen penting yang memuat mekanisme penanaman abjad bawah umur usia dini dibentuk. SOP disusun oleh satuan PAUD dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan satuan. Contoh pembuatan SOP dipaparkan lebih jauh dalam Pedoman Penyusunan SOP.

Sama halnya dengan pengembangan pengetahuan dan keterampilan anak yang dilakukan dengan cara yang menyenangkan, pengembangan sikap pun dilakukan dengan cara yang menyenangkan, jauh dari unsur paksaan dan tekanan. Pemaksaan dan bahaya tidak akan bisa menumbuhkan kesadaran dan sikap kasatmata anak.

Tuesday, 19 November 2019

Lebih Cendekia Tema Peringatan Hut Pgri Ke-72 Dan Hgn Tahun 2017 Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru Dalam Meningkatkan Disiplin Dan Etos Kerja Untuk Penguatan Pendidikan Karakter

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada tanggal 25 November 2017 secara gotong royong kita akan memperingati HUT PGRI yang ke-72 sekaligus HGN (Hari Guru Nasional) di tahun 2017 ini. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017, tema peringatan HUT PGRI dan HGN Tahun 2017 ini yakni “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.

Sebagaimana disebutkan dalam pedoman peringatan HUT PGRI ke-72 Tahun 2017 dan Hari Guru Nasional Tahun 2017 bahwasannya rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017 dimulai bulan September s.d. Desember 2017 dengan banyak sekali kegiatan antara lain upacara, diskusi publik/seminar, lembaga ilmiah guru, penghargaan kepada guru berprestasi dan berdedikasi, ziarah ke makam pahlawan, ziarah ke makam tokoh PGRI, jalan sehat, talkshow, kompetisi pembelajaran kreatif dan inovatif, kompetisi guru menulis dan menerbitkan buku, serta sumbangan penghargaan kepada kepala tempat Provinsi dan Kabupaten/Kota pada program puncak peringatan yang direncanakan dihadiri oleh Bapak Presiden RI.

Untuk kelancaran kegiatan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017, Pengurus PGRI di semua tingkat dibutuhkan sanggup melaksanakan koordinasi dengan semua pihak terkait. Harapan kami dengan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017 PGRI sanggup berkontribusi dalam mewujudkan guru yang profesional dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang bermutu.

Pedoman ini dibutuhkan sanggup menjadi pola bagi seluruh pengurus provinsi di semua tingkat dan pihak terkait dalam pelaksanaan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017.

Selanjutnya secara lengkap isi dari Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017 tersebut yakni sebagai berikut:


a. Pendahuluan

Pada tanggal 25 November 1945, seratus hari sesudah Indonesia merdeka, di Surakarta, Jawa Tengah, puluhan organisasi guru berkongres, bersepakat, berhimpun dan membentuk satu-satunya wadah organisasi guru, dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak lahir PGRI yang bersifat unitaristik, independen, dan nonpolitik praktis, yakni organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan, yang selalu berupaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Guru merupakan salah satu komponen yang strategis dalam memilih keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi penerima didik untuk mencapai tujuan nasional mencerdaskan bangsa. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada penerima didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para perjaka pelajar.

Dedikasi, tekad, dan semangat persatuan dan kesatuan para guru yang dimiliki secara historis tersebut perlu dipupuk, dipelihara dan dikembangkan sejalan dengan tekad dan semangat masa global untuk masa depan bangsa. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Guru harus menjaga solidaritas dan soliditas bersama komponen lainnya. Guru harus berupaya menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan antar sesamanya.

Sebagai penghormatan kepada guru dan PGRI, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 memutuskan tanggal 25 November, hari kelahiran PGRI, sebagai Hari Guru Nasional, yang kemudian dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen. Sejak tahun 1994 setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang tahun PGRI secara bersama-sama.  

Pada 25 November 2017 ini PGRI genap berusia 72 tahun. Usia yang cukup matang dan cukup umur bagi sebuah organisasi. Selama kurun waktu tersebut, banyak pengabdian yang telah disumbangkan, banyak acara yang telah dilaksanakan, banyak usaha yang telah dikerjakan, banyak kegiatan proteksi terhadap anggota yang telah diberikan. Di samping itu, telah juga banyak peristiwa, persoalan, tantangan, dan hambatan yang telah dihadapinya.  

Peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun ini akan diadakan sejumlah kegiatan yang direncanakan berlangsung sebelum bulan November 2017. Melalui kegiatan di banyak sekali tingkat dan jenjang ini dibutuhkan bisa meningkatkan eksistensi PGRI, mengakibatkan PGRI sebagai organisasi profesi, serta membangun solidaritas dan kesetiakawanan anggota. Selain itu juga dibutuhkan bisa meningkatkan semangat anggota dan menggugah pihak lain untuk berperan maksimal dalam memuliakan guru dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk mengakibatkan PGRI sebagai organisasi profesi guru yang besar lengan berkuasa dan bermartabat.

B. Dasar Kegiatan

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
3.   Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
4.   Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 perihal Penetapan Hari Guru Nasional tanggal 25 November 1994.
5.   Keputusan Kongres XXI Nomor IV/KONGRES/XXI/ PGRI/2013 perihal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
6.   Keputusan Kongres XXI Nomor V/KONGRES/XXI/PGRI/2013 perihal Program Umum PGRI.
7.   Keputusan Konferensi Kerja Nasional IV PGRI Masa Bakti XXI Nomor IV/KONKERNAS IV/XXI/2017 perihal Pengisian Jabatan Antar Waktu Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XXI Tahun 2017-2019.
8.   Keputusan Rapat Pleno PB PGRI tanggal 13 September 2017.

C. Tema

Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter.

D. Tujuan Kegiatan

1.   Meningkatkan kesadaran dan janji guru dan pemangku kepentingan pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan dan pembangunan abjad bangsa.
2.   Memacu kinerja dan kedisiplinan guru dalam menjalankan kiprah profesionalnya mempersiapkan sumber daya insan sebagai basis terwujudnya generasi emas Indonesia tahun 2045.
3.   Memperkuat semangat dan pengabdian guru melalui organisasi guru Profesional PGRI dalam meningkatkan sumber daya insan yang bermutu.
4.   Memperkuat rasa kebersamaan guru melalui organisasi profesi PGRI yang independen, demokratis, dan bersinambungan.
5.   Memperkokoh solidaritas dan kesetiakawanan anggota serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan anggota kepada PGRI, sebagai organisasi profesi guru di Indonesia.
6.   Mendorong kepedulian pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat akan pentingnya kedudukan dan kiprah strategis guru dalam membangun pendidikan abjad bangsa yang cerdas, kompetitif, dan bermartabat.

E. Penyelenggara/Kepanitiaan

1.   Kepanitiaan di tingkat nasional dibuat dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang personalianya terdiri dari unsur Kementerian Agama, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2.   Kepanitiaan di provinsi ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah Kementeriaan Agama, dan Pengurus PGRI Provinsi setempat.
3.   Kepanitiaan di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota, dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setempat.
4.   Kepanitiaan di kecamatan ditetapkan dengan surat keputusan camat yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Cabang Dinas Pendidikan/UPTD/kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Pengurus PGRI Kecamatan setempat.
5.   Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Camat sesuai tingkatannya yakni sebagai pembina dalam kepanitiaan.

F. Jenis Kegiatan

Rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2017 dimulai bulan September sekaligus memperingati Hari Guru Internasional dan berakhir pada program puncak pada tanggal 25 November 2017.

1.  Upacara Peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017
a.   Upacara HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2017 dilaksanakan serentak tanggal 25 November 2017 atau diadaptasi dengan kondisi tempat setempat. Upacara di tempat diselenggarakan oleh panitia provinsi, kabupaten, kota, cabang, unit kerja pendidikan, dan satuan pendidikan.
b.   Dalam upacara peringatan HUT PGRI dan HGN dibacakan .Sejarah Singkat PGRI., dan sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI oleh pembina upacara dan dinyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan lagu Hymne Guru, Terima Kasih Guruku, dan Syukur.
c.   Apabila upacara peringatan diselenggarakan oleh Pengurus PGRI dan satuan pendidikan di lingkungan PGRI, dibacakan „Sambutan Ketua Umum PB PGRI. oleh pembina upacara dan dinyanyikan juga lagu Mars PGRI.
d.   Pokok-pokok susunan program upacara bendera sama dengan susunan upacara peringatan hari besar dengan penyesuaian pada nyanyian lagu-lagu penghargaan terhadap guru.
e.   Acara puncak peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017 Tingkat Nasional yang direncanakan akan dihadiri oleh Bapak Presiden RI diselenggarakan pada 2 Desember 2017 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi. Acara dihadiri kurang lebih 30.000 guru, tenaga pendidik, dan dosen, yang akan dibuka oleh Bapak Presiden RI.
f.    Pada dikala upacara HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017 seluruh guru (anggota) harus memakai baju seragam PGRI, batik hitam putih motif Kusuma Bangsa dan celana atau rok hitam.  

2.  Ziarah ke Makam Pahlawan atau Ziarah ke Makam Tokoh Pendidikan/PGRI
a.   Ziarah tingkat nasional diadakan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta pada tanggal 24 November 2017.
b.   Di Ibu Kota provinsi, kabupaten/kota yang memiliki makam pahlawan, dibutuhkan sanggup diselenggarakan ziarah ke makam jagoan dan/atau makam tokoh pendidikan/PGRI di wilayahnya yang diatur penyelenggaraannya oleh Panitia HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017.

3.  Diskusi Publik/ Seminar
Topik yang dibahas diadaptasi dengan tema peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017, yaitu “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.

4.  Konsolidasi Organisasi

a.   Pengelolaan keanggotaan dan keuangan PGRI sesuai dengan Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) dan Aplikasi Sistem Informasi Keuangan (ASIK) yang telah dikembangkan oleh PB PGRI.
b.   Menumbuhkembangkan rasa kepedulian dan tanggung jawab anggota terhadap organisasi, antara lain ditandai dengan sumbangan KTA PGRI dan penertiban membayar iuran anggota.
c.   Penerimaan anggota gres

1)   Guru dan tenaga kependidikan di Indonesia mencapai 3,8 juta orang. Dalam upaya mengakibatkan PGRI organisasi yang besar lengan berkuasa dan bermartabat perlu meningkatkan jumlah anggota. Semua guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru (Pasal 41 UUGD). Anggota PGRI itu stelsel aktif, menjadi anggota harus mendaftar. Namun begitu, pengurus perlu proaktif, melaksanakan sosialisasi, menyediakan formulir registrasi dan menerbitkan kartu anggota. Pendaftaran anggota gres terutama guru dan tenaga kependidikan di SMK, SMA, SMP, Negeri dan swasta serta sekolah-sekolah di bawah Kementrian Agama, semoga mencapai 95% dari jumlah guru di masing-masing wilayah.
2)   Anggota gres yang masuk hingga periode November 2016, akan diumumkan pada program puncak yaitu upacara HGN dan HUT PGRI tanggal 2 Desember 2017.
3)   Laporan dari masing-masing provinsi sudah diterima Pengurus Besar paling lambat tanggal 25 November 2017.
4)   PB PGRI akan memperlihatkan penghargaan kepada Pengurus PGRI Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berhasil merekrut sedikitnya 80% dari jumlah guru di wilayahnya menjadi anggota PGRI dan penambahan anggota dengan prosentase tertinggi.
5. Kompetisi Pembelajaran Kreatif dan Inovatif
6.   Kompetisi Guru Menulis dan Menerbitkan buku
7.   Kampanye Pendidikan Bermutu untuk Semua melalui banyak sekali kegiatan, misalnya:
a.   Media cetak (poster, phamplet, spanduk, dll)
b.   Sarasehan /seminar/ talkshow, dll.      
c.   Menulis dengan tema ”Membangkitkan Kesadaran Kolegtif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.
8.   Forum Ilmiah Guru (FIG), diselenggarakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.
9.   Gerak jalan sehat/Bakti sosial (donor darah, kebersihan lingkungan, dll). Gerak jalan di tingkat nasional dilaksanakan pada tanggal 26 November 2017.
10. Mengadakan kunjungan ke tokoh atau mantan pengurus PGRI, tokoh PGRI, yatim piatu terutama yatim piatu anak guru.
11. Pemberian Penghargaan

Pemberian penghargaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi luar biasa dalam melaksanakan kiprah profesionalnya peningkatan kualitas pembelajaran oleh pengurus PGRI di semua tingkat, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kebijakan wilayah masing-masing. Pada tingkat nasional.
12. Mengadakan audiensi kepada pemerintah tempat setempat untuk berkoordinasi perihal problem pendidikan, guru, tenaga kependidikan, organisasi profesi guru (PGRI), dan peningkatan pelaksanaan isyarat etik guru untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan kiprah keprofesionalan yang berisi norma dan sopan santun yang mengikat sikap guru.
13. Penyebarluasan Kegiatan melalui Media
a.   Upayakan kegiatan yang dilakukan disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya kepada anggota.
b.   Jika memungkinkan diadakan program khusus dengan media sesuai tema, contohnya publikasi media luar ruang, talkshow, jumpa pers, dan lain-lain.
14. Pemberian Penghargaan Dwija Praja Nugraha kepada kepala tempat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berdedikasi tinggi terhadap kemajuan pendidikan dan guru.

G. Bendera PGRI/Spanduk /Umbul-Umbul/Baliho

Untuk memeriahkan peringatan HGN tahun 2017 dan HUT ke-72 PGRI, dibutuhkan di kantor-kantor PGRI di semua tingkat kepengurusan, dan satuan pendidikan dikibarkan bendera PGRI, dipasang spanduk, umbul-umbul, dan baliho.

H. Pembiayaan

Pembiayaan pelaksanaan peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dan HUT ke-72 PGRI di sentra dan tempat ditanggung bersama atas azas kebersamaan dan kekeluargaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan, PGRI sesuai dengan tingkatannya, dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.

I. Penutup

Semua Pengurus PGRI di setiap tingkat semoga melaksanakan kordinasi dengan instansi terkait dan kawan kerja dalam penyelenggaraan peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017.

Demikian Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017 untuk sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan dan kondisi organisasi di setiap tingkat.
Download / unduh selengkapnya Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017 silahkan klik pada tampilan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Selamat Hari Guru Nasional Bapak/Ibu Guru... Semoga sehat dan sukses selalu... aamiin... Salam Edukasi...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Pintar Syarat, Ketentuan Dan Kebutuhan (Formasi) Jabatan Cpns Tahun 2018 Menurut Permenpan-Rb No. 36 Tahun 2018 Wacana

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan adanya pelaksanaan seleksi CPNS di tahun 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia / (PermenPAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 

Bahwa untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, diharapkan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan jumlah yang proporsional pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2018 yaitu Zero Growth. Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian:

a. Instansi Pusat sebanyak 51.271; dan
b. Instansi Daerah sebanyak 186.744.

Adapun prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk:

a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan;
c. bidang infrastruktur;
d. Jabatan Fungsional; dan
e. jabatan teknis lain.

Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 diuraikan bahwasannya dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara ke arah terwujudnya manajemen Aparatur Sipil Negara menurut sistem merit, yang selanjutnya menjadi basis dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Untuk itu, Pemerintah telah dan sedang melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya yaitu reformasi di bidang Sumber Daya Manusia Aparatur. Reformasi dimaksud antara lain mencakup penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil.


Salah satu taktik dalam penataan Sumber Daya Manusia Aparatur tersebut, semenjak tahun 2015 telah dilakukan kebijakan pembatasan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (moratorium). Kebijakan tersebut dimaksudkan biar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaksanakan audit organisasi dan penataan Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan. Di samping itu, masing-masing Instansi diharuskan melaksanakan redistribusi pegawai secara internal maupun lintas Instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap Instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi Instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan penataan Pegawai Negeri Sipil secara bersiklus dan berkesinambungan. Sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara, hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 di Instansi Pusat, Instansi Daerah Provinsi, dan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.

Khusus untuk Instansi Daerah, penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 memperhatikan planning strategis, organisasi perangkat daerah, pegawai eksisting, dan Batas Usia Pensiun serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam penyediaan gaji, tunjangan, dan biaya diklat serta biaya lainnya. Sejak diterapkannya kebijakan moratorium penerimaan Calon

Pegawai Negeri Sipil, masing-masing Instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai tersebut, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatanjabatan tertentu antara lain dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun dan adanya pembentukan organisasi baru. Oleh karenanya, diharapkan penambahan pegawai gres guna menjaga kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Negara.

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.   Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut kriteria penetapan kebutuhan yaitu pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah serta jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat dan Daerah dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
2.   Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yaitu jabatan yang melaksanakan kiprah teknis dengan prioritas sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan di bidang infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, ketahanan pangan, penegak hukum, penanggulangan kemiskinan, serta aktivitas dukungan reformasi birokrasi. Di samping itu, diadakan penetapan kebutuhan (formasi) khusus untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Dokter Spesialis, Diaspora, Olahragawan/wati Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memeuhi persyaratan.
3.   Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
4.   Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
a.   Menteri di Kementerian;
b.   Jaksa Agung;
c.   Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.   Kepala Badan Intelijen Negara;
e.   Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
f.    Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural;
g.   Sekretaris Mahkamah Agung;
h.   Gubernur di Instansi Daerah Provinsi;
i.    Bupati/Walikota di Instansi Daerah Kabupaten/Kota; dan
j.    Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
5.   Pejabat Yang Berwenang yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, Sekretaris Lembaga Non Struktural, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan
k.   Kabupaten/Kota.
6.   Instansi Pemerintah yaitu Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7.   Instansi Pusat yaitu Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural.
8.   Instansi Daerah yaitu perangkat tempat Provinsi dan perangkat tempat Kabupaten/Kota yang mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
9.   Kompetensi Dasar yaitu kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
10. Kompetensi Bidang yaitu kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap yang diharapkan dalam pelaksanaan kiprah jabatannya sehingga individu bisa menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
11. Computer Assisted Test (CAT) yaitu suatu metode seleksi/tes dengan memakai komputer.
12. Daftar Nilai yaitu daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.
13. Passing Grade yaitu nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.
14. Pengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan yaitu proses kegiatan mengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
15. Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yaitu Panitia yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana.
16. Diaspora yaitu Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan peserta santunan dari pemerintah.
17. Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh);
18. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru;
19. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:
1)      Dokter Umum/Spesialis,
2)      Dokter Gigi/Spesialis,
3)      Bidan,
4)      Perawat,
5)      Perawat Gigi,
6)      Apoteker,
7)      Asisten Apoteker,
8)      Pranata Laboratorium Kesehatan,
9)      Teknik Elektromedis,
10)    Perekam Medis,
11)    Fisioterapis,
12)    Radiografer,
13)    Sanitarian,
14)    Nutrisionis,
15)    Epidemiolog Kesehatan,
16)    Entomolog Kesehatan,
17)    Refraksionis Optisien,
18)    Administrator Kesehatan,
19)    Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20)    Analis Kesehatan;
21)    Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
20. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

PENYUSUNAN KEBUTUHAN

1.   Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja;
2.   Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun menurut prioritas kebutuhan jabatan;
3.   Penyusunan kebutuhan memperhatikan Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
4.   Hasil Penyusunan kebutuhan disampaikan oleh Instansi Pusat dan Daerah kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui media elektronik dengan melampirkan dokumen planning strategis Instansi Pemerintah;
5.   Rincian penetapan kebutuhan berisi nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi, dan unit penempatan;
6.   Nama jabatan Fungsional disusun menurut nama jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB yang bersesuaian;
7.   Nama jabatan Pelaksana disusun menurut nama jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016;
8.   Kualifikasi Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 6 dan 7 merujuk nama aktivitas studi sebagaimana diatur dalam Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi.

KEBIJAKAN PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PERTIMBANGAN KEBUTUHAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

1.   Penetapan kebutuhan dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
2.   Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan:
a.   Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga;
b.   Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c.   Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d.   Rencana strategis; dan
e.   Organisasi baru.
3.   Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan:
a.   Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.   Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c.   Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d.   Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e.   Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan
f.      Kondisi geografis tempat (pegunungan dan kepulauan).

JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) DAN JABATAN

1.   Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat yaitu sebagai berikut:
a.   Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.   Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1)   Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2)   Penyandang Disabilitas;
3)   Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4)   Diaspora;
5)   Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
6)   Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c.   Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Pusat mencakup Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan teknis lain yang merupakan kiprah inti (core business) dari Instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
2.   Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Daerah yaitu sebagai berikut:
a.   Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.   Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1)   Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2)   Penyandang Disabilitas;
3)   Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c.   Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Daerah mencakup Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) KHUSUS

1.   Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
b.   Bagi instansi sentra wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi gugusan yang ditetapkan;
c.   Bagi instansi tempat sanggup mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi gugusan yang ditetapkan;
d.   Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan kebanggaan (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan;
e.   Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar sesudah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
f.      Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
2.   Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang sanggup dilamar oleh peserta penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;
b.   Jumlah jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi sentra paling sedikit 2 (dua) persen dari total gugusan dengan jabatan diadaptasi dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
c.   Jumlah jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi tempat paling sedikit 1 (satu) persen dari total gugusan diadaptasi dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
d.   Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
e.   Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang mengambarkan jenis/tingkat disabilitasnya;
f.    Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar;
g.   Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan ketika pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
h.   Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan pemanis waktu Seleksi Kompetensi Dasar hingga dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan
i.    Panita instansi wajib melaksanakan verifikasi persyaratan registrasi dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian gugusan dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
3.   Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.   Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang bau tanah (bapak atau ibu) orisinil Papua, dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
b.   Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi)
c.   tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
4.   Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan mempunyai Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
b.   Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum;
c.   Dialokasikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurangkurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa sanggup dilamar dari lulusan Strata 1;
d.   Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun ketika pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi Pendidikan Strata 3 ketika pelamaran;
e.   Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang didanai oleh Pemerintah;
f.    Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
g.   Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sanggup dilakukan sesudah yang bersangkutan dinyatakan lulus simpulan dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN;
h.   Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Badan Kepegawaian Negara;
i.    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri dan Badan Kepegawaian Negara;
j.    Instansi wajib melaksanakan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
5.   Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 wacana Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
6.   Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b.   Persyaratan sebagaimana dimaksud karakter a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
c.   Selain persyaratan sebagaimana tersebut karakter b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1)   usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga sekarang;
2)   bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3)   bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4)   memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5)   memiliki Kartu Tanda Penduduk.
d.   Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut karakter c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e.   Mekanisme/sistem registrasi untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f.    Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g.   Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud karakter g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h.   Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

PERSIAPAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. Jadwal

Jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 diatur secara bersama antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2. Pembiayaan

Biaya pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibebankan pada anggaran Badan Kepegawaian Negara dan anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Prinsip Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

a.   Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
b.   Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c.   Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d.   Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi, serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e.   Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
f.    Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mencakup pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil hingga dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing Instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

4. Tujuan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

a.   Memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang:
1)   Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
2)   Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)   Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan
4)   Memiliki keterampilan, keahlian, dan sikap sesuai dengan tuntutan jabatan.
b.   Mewujudkan sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang kompetitif, adil, objektif, transparan, tidak dipungut biaya, higienis dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik; dan
c.   Memperoleh putra/putri terbaik bangsa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

5. Persiapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

a.   Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana;
b.   Setiap Instansi membentuk Panitia/Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c.   Susunan Panitia/Tim yang telah dibuat sebagaimana tersebut karakter b, harus disampaikan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN;
d.   Setiap Instansi harus membentuk call center dan help desk dalam rangka melayani dan memperlihatkan klarifikasi atas pertanyaan serta menuntaskan permasalahan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.   Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah; dan
f.    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

PENGUMUMAN LOWONGAN DAN SISTEM PENDAFTARAN

1.   Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain berisi persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran;
2.   Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3.   Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional PTN (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ketika kelulusan;
4.   Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh) yang memenuhi persyaratan perundang-undangan sanggup mendaftar pada penetapan kebutuhan (formasi) umum pengadaan CPNS Tahun 2018;
5.   Instansi sanggup memutuskan persyaratan pemanis sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan pengukuhan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam angka 3;
6.   Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal registrasi daring/online (sscn.bkn.go.id);
7.   Calon pelamar hanya sanggup mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) gugusan jabatan;
8.   Instansi Pusat dalam rangka registrasi penerimaan dan pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing, sanggup mengatur cara pengelompokan gugusan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
9.   Pengaturan sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari peserta yang bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Instansi yang bersangkutan;
10. Instansi dan BKN wajib memastikan bahwa rincian gugusan yang terdapat dalam portal SSCN BKN yaitu sama dengan rincian gugusan yang ditetapkan Menteri;
11. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan pengelompokan gugusan sebagaimana tersebut angka 8, instansi sentra harus memberikan surat pemberitahuan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Kepala BKN.

PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

1.  Seleksi Administrasi
a.   Verifikasi persyaratan manajemen kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi
b.   Dalam hal instansi melaksanakan verifikasi kualifikasi pendidikan dan aktivitas studi dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada bab C (Penyusunan Kebutuhan) angka 6, 7, dan 8;
c.   Pelamar sanggup mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi manajemen oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

2.  Seleksi Kompetensi Dasar
a.   Materi Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1)   Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a)   Nasionalisme;
b)   Integritas;
c)   Bela Negara;
d)   Pilar negara;
e)   Bahasa Indonesia;
f)    Pancasila;
g)   Undang-Undang Dasar 1945;
h)   Bhinneka Tunggal Ika; dan
i)    Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2)   Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a)   Kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan informasi secara verbal maupun tulisan;
b)   Kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat kekerabatan di antara angka-angka;
c)   Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berafiliasi dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d)   Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan pikiran sehat secara runtut dan sistematis; dan
e)   Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a)   Pelayanan publik;
b)   Sosial budaya;
c)   Teknologi informasi dan komunikasi;
d)   Profesionalisme;
e)   Jejaring kerja;
f)    Integritas diri;
g)   Semangat berprestasi;
h)   Kreativitas dan inovasi;
i)    Orientasi pada pelayanan;
j)    Orientasi kepada orang lain;
k)   Kemampuan beradaptasi;
l)    Kemampuan mengendalikan diri;
m)  Kemampuan bekerja sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan tuntas;
n)   Kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan;
o)   Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p)   Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

b.   Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pelaksanaan seleksi memakai sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1)   Instansi berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2)   Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
3)   Hasil Seleksi Kompetensi Dasar seluruh peserta disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi;
4)   Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang diumumkan untuk seluruh peserta sebagaimana tersebut angka 3 yaitu sama dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang ditampilkan pada layar monitor kepada peserta pada waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
5)   Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS menyediakan informasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
6)   Pengumuman hasil/kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh masing-masing instansi menurut hasil sebagaimana tersebut angka 3);
7)   Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada angka 6) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan menurut peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.
8)   Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang.

3.  Seleksi Kompetensi Bidang
a.   Materi Seleksi Kompetensi Bidang:
1)   Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
2)   Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis sanggup memakai soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait;
3)   Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan CAT sanggup berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
4)   Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis gugusan Olahragawan Berprestasi Internasional memakai wawancara;
5)   Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang sanggup menggugurkan seleksi wajib dicantumkan dalam pengumuman persyaratan registrasi masing-masing instansi.

b.  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
1)   Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan menurut peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar;
2)   Instansi sanggup melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang sebelum dilaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) sesudah menerima
b.   persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
c.   dan Reformasi Birokrasi;
3)   Bagi instansi sentra yang tidak menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT), sanggup memakai sekurang-kurangnya 2 (dua) bentuk tes, sebagaimana tersebut pada karakter a angka 3) sesudah menerima persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4)   Instansi Pusat wajib memutuskan pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan memberikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
5)   Instansi Daerah yang menyelenggarakan seleksi kompetensi bidang pemanis selain dengan CAT, wajib memutuskan pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan memberikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
6)   Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
7)   Instansi harus memberikan hasil Seleksi Kompetensi Bidang kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS;
8)   Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
9)   Panitia Seleksi Nasional sanggup membatalkan hasil kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pemikiran yang telah ditetapkan;
10) Dalam hal terjadi peniadaan hasil Seleksi Kompetensi Bidang, Instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang ulang, sesudah medapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
11) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di Instansi Daerah wajib memakai CAT;
12) Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, instansi tempat sanggup melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dalam bentuk tes praktik kerja;
13) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana tersebut angka 11 difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal Instansi Daerah siap untuk menyelenggarakan secara Mandiri, pelaksanaannya harus dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

PENGOLAHAN HASIL SELEKSI DAN PENGUMUMAN KELULUSAN

1.  Pengolahan Hasil Seleksi
a.   Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yaitu 40% dan 60%;
b.   Dalam hal instansi melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT, hasil Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot serendah-rendahnya 50% dari bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
c.   Apabila instansi sentra menambah Seleksi Kompetensi Bidang dalam bentuk:
1)   wawancara dan/atau tes praktik kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
2)   lebih dari 2 (dua) jenis Seleksi Kompetensi Bidang (wawancara, tes praktik kerja tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional;
d.   Dalam hal instansi sentra tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT, maka:
1)   Dapat melaksanakan tes jenis lainnya dengan bobot maksimal 40% untuk jenis wawancara dan tes praktik kerja, dan wajib menambah minimal 1 (satu) jenis tes lainnya dengan bobot sekurang-kurangnya 20% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
2)   Dapat melaksanakan tes jenis lainnya dengan bobot maksimal 40% untuk jenis wawancara atau tes praktik kerja, dan wajib menambah minimal 1 jenis tes lainnya dengan bobot sekurang-kurangnya 60% atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
3)   Dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang selain wawancara atau praktik kerja, sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
e.   Instansi tempat hanya diperkenankan menambah 1(satu) jenis tes selain Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang, sehingga bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT menjadi 60% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
f.    Putra/putri tempat setempat yang mendaftar gugusan umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja instansi tempat berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan pemanis nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
g.   Putra/putri tempat setempat sebagaimana dimaksud dalam karakter f dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga atau yang bersangkutan mempunyai ijazah SD/SMP/SMA di wilayah yang sama pada satuan unit kerja di Kecamatan/Distrik yang dilamarnya;
h.   Pendaftar gugusan umum jabatan Guru yang mempunyai sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak diharapkan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang;
i.    Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud karakter h ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang yang nilainya sebesar nilai maksimal Seleksi Kompetensi Bidang;
j.    Pendaftar gugusan umum jabatan Guru yang mempunyai sertifikasi pendidik gres bisa memanfaatkan nilai maksimal dimaksud karakter i, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai passing grade Seleksi Kompetensi Dasar dalam batas jumlah formasi;
k.   Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi masing-masing yang kesannya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara selaku Tim Pelaksana PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Selanjutnya, softcopy-disampaikan pula kepada Tim Pengarah (Sekretariat);
l.    Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara selaku Tim Pelaksana PANSELNAS; dan
m.  Hasil pengolahan sebagaimana tersebut dalam angka 5 (lima) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi masing-masing dan Ketua Tim Pengarah (Sekretariat) beserta Tim Pengawas secara daring/online.

2.  Prinsip dan Penentuan Kelulusan
a.   Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
b.   Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar diatur dalam Peraturan Menteri
1)   Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara tersendiri;
c.   Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama sesudah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan simpulan secara berurutan didasarkan pada:
1)   Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
2)   Apabila tersebut angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan simpulan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
3)   Apabila tersebut angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan simpulan didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat menurut nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan
4)   Apabila tersebut angka 4) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
d.   Dalam hal kebutuhan gugusan umum tidak terpenuhi, sanggup diisi dari peserta yang mendaftar pada gugusan khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
e.   Dalam hal kebutuhan gugusan khusus tidak terpenuhi, sanggup diisi dari peserta yang mendaftar pada gugusan umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
f.    Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menurut hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara.
g.   Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap simpulan tidak melebihi jumlah gugusan pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
h.   Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib menciptakan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun semenjak TMT PNS;
i.    Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud karakter h) tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
j.    Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan peniadaan kelulusan yang bersangkutan;
k.   Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap simpulan seleksi dan sudah menerima persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan hukuman dilarang mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN

1.   Pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pelaksanaan seleksi diatur sebagai berikut:
a.   Pengawasan Internal Lingkup Nasional Pengawasan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang internal lingkup nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional; dan
b.   Pengawasan Internal Lingkup Instansi Pengawasan pelaksanaan seleksi lingkup Instansi secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat Pengawasan Umum/Inspektorat pada Kementerian/Lembaga dan Inspektorat Daerah
2.   Masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian harus melaporkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil paling lambat 1 (satu) bulan sesudah pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Demikian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian baik di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.

Silahkan download/unduh pribadi PermenPAN-RB No. 36 Tahun 2018 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 pada tombol dlama tampilan di bawah ini: