Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwasannya Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang bangkit sendiri.
Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang penerima didik pada setiap tingkat kelas. Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan bahan pembelajaran minimal yang harus dicapai penerima didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Berikut Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) Kurikulum 2013 SMA/MA dan SMK/MAK selengkapnya:
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwasannya Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.
Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.
Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri.
Selanjutnya pada Bab II Permendikbud RI Nomor 24 Tahun 2016 dicantumkan perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD)
Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang penerima didik pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai penerima didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Kompetensi inti pada kurikulum 2013 terdiri atas:
a. kompetensi inti perilaku spiritual;
b. kompetensi inti perilaku sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.
Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Kompetensi inti dan kompetensi dasar dipakai sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur perihal Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 29 Juni 2016. Adapun rincian dari Standar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terdapat pada lampiran dari Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal KI dan KD Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di antaranya sebagai berikut:
1.Lampiran 1. KI dan KD K-13 SD-MI. Bahasa Indonesia
2.Lampiran 2. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Bahasa Indonesia
3.Lampiran 3. KI dan KD K-13 SMA-SMK-MA-MAK. Bahasa Indonesia
4.Lampiran 4. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK (Peminatan). Bahasa Indonesia
5.Lampiran 5. KI dan KD K-13 SD-MI. IPA
6.Lampiran 6. KI dan KD K-13 SMP-MTs. IPA
7.Lampiran 7. KI dan KD K-13 SMA-MA. Biologi
8.Lampiran 8. KI dan KD K-13 SMA-MA. Fisika
9.Lampiran 9. KI dan KD K-13 SMA-MA. Kimia
10.Lampiran 10. KI dan KD K-13 SD-MI. IPS
11.Lampiran 11. KI dan KD K-13 SMP-MTs. IPS
12.Lampiran 12. KI dan KD K-13 SMA-MA. Ekonomi
13.Lampiran 13. KI dan KD K-13 SMA-MA. Sosiologi
14.Lampiran 14. KI dan KD K-13 SD-MI. Matematika
15.Lampiran 15. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Matematika
16.Lampiran 16. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Matematika
17.Lampiran 17. KI dan KD K-13 SMA-MA. Matematika Peminatan
18.Lampiran 18. KI dan KD K-13 SD-MI. PPKn
19.Lampiran 19. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PPKn
20.Lampiran 20. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PPKn
21.Lampiran 21. KI dan KD K-13 SD-MI. PJOK
22.Lampiran 22. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PJOK
23.Lampiran 23. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PJOK
24.Lampiran 24. KI dan KD K-13 SD-MI. PA Islam & BP
25.Lampiran 25. KI dan KD K-13 SD. PA Kristen & BP
26.Lampiran 26. KI dan KD K-13 SD. PA Nasrani & BP
27.Lampiran 27. KI dan KD K-13 SD. PA Hindu & BP
28.Lampiran 28. KI dan KD K-13 SD. PA Buddha & BP
29.Lampiran 29. KI dan KD K-13 SD. PA Khonghucu & BP
30.Lampiran 30. KI dan KD K-13 SD-MI. Seni Budaya & Prakarya
31.Lampiran 31. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PA Islam & BP
32.Lampiran 32. KI dan KD K-13 SMP. PA Kristen & BP
33.Lampiran 33. KI dan KD K-13 SMP. PA Nasrani & BP
34.Lampiran 34. KI dan KD K-13 SMP. PA Buddha & BP
35.Lampiran 35. KI dan KD K-13 SMP. PA Hindu & BP
36.Lampiran 36. KI dan KD K-13 SMP. PA Khonghucu & BP
37.Lampiran 37. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Bahasa Inggris
38.Lampiran 38. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Seni Budaya
39.Lampiran 39. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Prakarya
40.Lampiran 40. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PA Islam & BP
41.Lampiran 41. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Kristen & BP
42.Lampiran 42. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Nasrani & BP
43.Lampiran 43. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Hindu & BP
44.Lampiran 44. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Buddha & BP
45.Lampiran 45. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Khonghucu & BP
46.Lampiran 46. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Sejarah Indonesia
47.Lampiran 47. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. B. Inggris Umum
48.Lampiran 48. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Seni Budaya
49.Lampiran 49. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Prakarya & Kewirausahaan
50.Lampiran 50. KI dan KD K-13 SMA-MA. Geografi
51.Lampiran 51. KI dan KD K-13 SMA-MA. Sejarah
52.Lampiran 52. KI dan KD K-13 SMA-MA. B. Inggris Peminatan
53.Lampiran 53. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Arab
54.Lampiran 54. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Mandarin
55.Lampiran 55. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Jepang
56.Lampiran 56. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Korea
57.Lampiran 57. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Jerman
58.Lampiran 58. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Perancis
59.Lampiran 59. KI dan KD K-13 SMA-MA. Antropologi
Download salinan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 jenjang pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampiran selengkapnya sanggup diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas MA Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 - Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai eksklusif dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang penerima didik SMA/MA pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal aneka macam kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama sanggup dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal aneka macam kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda sanggup dijaga pula.
Rumusan kompetensi inti memakai notasi sebagai berikut:
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti perilaku spiritual;
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti perilaku sosial;
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Struktur kurikulum 2013 SMA/MA
Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, sanggup ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMA/MA
Keterangan:
Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.
Muatan lokal sanggup memuat Bahasa Daerah
Satu jam pelajaran beban berguru tatap muka yaitu 45 menit.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Satuan pendidikan sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
Khusus untuk Madrasah Aliyah struktur kurikulum sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah dewasa (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
1. Mata Pelajaran Umum Mata pelajaran umum kelompok A merupakan aktivitas kurikuler yang bertujuan membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata pelajaran umum kelompok B merupakan aktivitas kurikuler yang bertujuan membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
2. Mata Pelajaran Peminatan Akademik Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan aktivitas kurikuler yang bertujuan membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
Alokasi Waktu Mata Pelajaran Peminatan Akademik
3. Mata Pelajaran Pilihan Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dikembangkan menurut kebutuhan dan perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni yang mempunyai tingkat urgensi yang tinggi dan mempunyai manfaat jangka panjang bagi bangsa Indonesia.
Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk berguru menurut minat mereka. Peserta didik diperkenankan menentukan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.
a. Pemilihan Peminatan dan Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat Pemilihan peminatan dilakukan penerima didik ketika mendaftar pada SMA/MA menurut nilai rapor Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajat, nilai ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat, rekomendasi guru bimbingan dan konseling/konselor di SMP/MTs atau yang sederajat, dan hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA, atau tes talenta dan minat oleh psikolog.
Peserta didik masih mungkin pindah peminatan paling lambat pada awal semester kedua di Kelas X sepanjang daya tampung peminatan gres masih tersedia, menurut hasil pembelajaran berjalan pada semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling, penerima didik yang pindah peminatan wajib mengikuti dan tuntas matrikulasi mata pelajaran yang belum dipelajari sebelum pembelajaran pada peminatan gres dimulai.
Peserta didik sanggup menentukan minimal 3 mata pelajaran dari 4 mata pelajaran yang terdapat pada satu peminatan, 1 mata pelajaran yang tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat. Selain mengikuti mata pelajaran di peminatan yang dipilihnya, setiap penerima didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat.
Bila penerima didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka penerima didik tersebut sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 9 jam pelajaran (3 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 8 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII. Sedangkan kalau penerima didik mengambil 4 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka penerima didik tersebut sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII.
Peserta didik yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang dipilihnya. Sedangkan penerima didik yang mengambil Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat: (1) di luar; (2) di dalam; atau (3) sebagian di dalam dan sebagian di luar, peminatan yang dipilihnya. Mata pelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X hingga dengan XII.
Sebagai contoh, penerima didik Kelas X yang menentukan Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup mengambil 3 mata pelajaran yaitu Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, dan Antropologi. Lintas minatnya sanggup mengambil mata pelajaran: (1) Biologi, Fisika, dan Kimia; (2) Geografi, Sejarah, dan Ekonomi; (3) Matematika, Sosiologi, dan Bahasa Jerman; atau (4) Bahasa Mandarin, Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang. Alternatif (1), (2), dan (3) merupakan contoh lintas minat di luar peminatan yang dipilihnya, sedangkan alternatif (4) merupakan contoh lintas minat di dalam peminatan yang dipilihnya.
Peserta didik sanggup menentukan pilihannya masing-masing, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan kemudahan belajar) yang dimiliki SMA/MA. SMA/MA yang tidak mempunyai Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup menyediakan pilihan mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu mata pelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan mata pelajaran lintas minat yang sanggup diambil penerima didik dari Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan kemudahan belajar) yang dimilikinya.
Bagi penerima didik yang memakai pilihan untuk menguasai satu mata pelajaran tertentu contohnya bahasa abnormal tertentu, dianjurkan untuk menentukan mata pelajaran yang sama semenjak Kelas X hingga Kelas XII. Dianjurkan setiap SMA/MA mempunyai ketiga peminatan. Peserta didik di SMA/MA Kelas XII sanggup mengambil mata kuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi penerima didik SMA/MA yang mempunyai kerjasama dengan perguruan tinggi terkait. Pendalaman minat mata pelajaran tertentu dalam peminatan sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi di kelas XII.
b. Mata Pelajaran Informatika Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memperlihatkan kemampuan berpikir insan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks semoga sanggup bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bab dari Informatika merupakan kebutuhan dasar penerima didik semoga sanggup membuatkan kemampuannya pada periode digital.
Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan menurut ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan. Alokasi waktu untuk Mata Pelajaran Informatika di Kelas X sebanyak 3 Jam Pelajaran; Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 Jam Pelajaran.
Download Standar Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas MA Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini: Download
C. Beban Belajar Beban berguru merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti penerima didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
Beban berguru di SMA/MA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
Beban berguru satu ahad Kelas X yaitu minimal 42 jam pelajaran.
Beban berguru satu ahad Kelas XI dan XII yaitu minimal 44 jam pelajaran.
Beban berguru di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
Beban berguru di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu
Beban berguru di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu. Beban berguru bagi SMA/MA yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur dalam pedoman SKS.
D. Kompetensi Dasar Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan penerima didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar mencakup empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar perilaku spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar perilaku sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3;
kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas MA Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 - Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai eksklusif dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang penerima didik SMA/MA pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal aneka macam kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama sanggup dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal aneka macam kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda sanggup dijaga pula.
Rumusan kompetensi inti memakai notasi sebagai berikut:
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti perilaku spiritual;
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti perilaku sosial;
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Struktur kurikulum 2013 SMA/MA
Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, sanggup ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMA/MA
Keterangan:
Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.
Muatan lokal sanggup memuat Bahasa Daerah
Satu jam pelajaran beban berguru tatap muka yaitu 45 menit.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Satuan pendidikan sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
Khusus untuk Madrasah Aliyah struktur kurikulum sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah dewasa (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
1. Mata Pelajaran Umum Mata pelajaran umum kelompok A merupakan aktivitas kurikuler yang bertujuan membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata pelajaran umum kelompok B merupakan aktivitas kurikuler yang bertujuan membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
2. Mata Pelajaran Peminatan Akademik Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan aktivitas kurikuler yang bertujuan membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
Alokasi Waktu Mata Pelajaran Peminatan Akademik
3. Mata Pelajaran Pilihan Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dikembangkan menurut kebutuhan dan perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni yang mempunyai tingkat urgensi yang tinggi dan mempunyai manfaat jangka panjang bagi bangsa Indonesia.
Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk berguru menurut minat mereka. Peserta didik diperkenankan menentukan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.
a. Pemilihan Peminatan dan Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat Pemilihan peminatan dilakukan penerima didik ketika mendaftar pada SMA/MA menurut nilai rapor Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajat, nilai ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat, rekomendasi guru bimbingan dan konseling/konselor di SMP/MTs atau yang sederajat, dan hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA, atau tes talenta dan minat oleh psikolog.
Peserta didik masih mungkin pindah peminatan paling lambat pada awal semester kedua di Kelas X sepanjang daya tampung peminatan gres masih tersedia, menurut hasil pembelajaran berjalan pada semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling, penerima didik yang pindah peminatan wajib mengikuti dan tuntas matrikulasi mata pelajaran yang belum dipelajari sebelum pembelajaran pada peminatan gres dimulai.
Peserta didik sanggup menentukan minimal 3 mata pelajaran dari 4 mata pelajaran yang terdapat pada satu peminatan, 1 mata pelajaran yang tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat. Selain mengikuti mata pelajaran di peminatan yang dipilihnya, setiap penerima didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat.
Bila penerima didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka penerima didik tersebut sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 9 jam pelajaran (3 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 8 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII. Sedangkan kalau penerima didik mengambil 4 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka penerima didik tersebut sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII.
Peserta didik yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang dipilihnya. Sedangkan penerima didik yang mengambil Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat: (1) di luar; (2) di dalam; atau (3) sebagian di dalam dan sebagian di luar, peminatan yang dipilihnya. Mata pelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X hingga dengan XII.
Sebagai contoh, penerima didik Kelas X yang menentukan Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup mengambil 3 mata pelajaran yaitu Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, dan Antropologi. Lintas minatnya sanggup mengambil mata pelajaran: (1) Biologi, Fisika, dan Kimia; (2) Geografi, Sejarah, dan Ekonomi; (3) Matematika, Sosiologi, dan Bahasa Jerman; atau (4) Bahasa Mandarin, Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang. Alternatif (1), (2), dan (3) merupakan contoh lintas minat di luar peminatan yang dipilihnya, sedangkan alternatif (4) merupakan contoh lintas minat di dalam peminatan yang dipilihnya.
Peserta didik sanggup menentukan pilihannya masing-masing, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan kemudahan belajar) yang dimiliki SMA/MA. SMA/MA yang tidak mempunyai Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup menyediakan pilihan mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu mata pelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan mata pelajaran lintas minat yang sanggup diambil penerima didik dari Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan kemudahan belajar) yang dimilikinya.
Bagi penerima didik yang memakai pilihan untuk menguasai satu mata pelajaran tertentu contohnya bahasa abnormal tertentu, dianjurkan untuk menentukan mata pelajaran yang sama semenjak Kelas X hingga Kelas XII. Dianjurkan setiap SMA/MA mempunyai ketiga peminatan. Peserta didik di SMA/MA Kelas XII sanggup mengambil mata kuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi penerima didik SMA/MA yang mempunyai kerjasama dengan perguruan tinggi terkait. Pendalaman minat mata pelajaran tertentu dalam peminatan sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi di kelas XII.
b. Mata Pelajaran Informatika Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memperlihatkan kemampuan berpikir insan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks semoga sanggup bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bab dari Informatika merupakan kebutuhan dasar penerima didik semoga sanggup membuatkan kemampuannya pada periode digital.
Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan menurut ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan. Alokasi waktu untuk Mata Pelajaran Informatika di Kelas X sebanyak 3 Jam Pelajaran; Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 Jam Pelajaran.
Download Standar Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas MA Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini: Download
C. Beban Belajar Beban berguru merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti penerima didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
Beban berguru di SMA/MA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
Beban berguru satu ahad Kelas X yaitu minimal 42 jam pelajaran.
Beban berguru satu ahad Kelas XI dan XII yaitu minimal 44 jam pelajaran.
Beban berguru di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
Beban berguru di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu
Beban berguru di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu. Beban berguru bagi SMA/MA yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur dalam pedoman SKS.
D. Kompetensi Dasar Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan penerima didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar mencakup empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar perilaku spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar perilaku sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3;
kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwasannya Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri.
Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang akseptor didik pada setiap tingkat kelas. Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan bahan pembelajaran minimal yang harus dicapai akseptor didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Berikut Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) Kurikulum 2013 SMP/MTs selengkapnya: