Showing posts sorted by relevance for query syarat-pencairan-tunjangan-fungsional-guru. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query syarat-pencairan-tunjangan-fungsional-guru. Sort by date Show all posts

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Cendekia Syarat Pencairan Derma Fungsional Guru


Pemerintah kembali menawarkan subsidi  tunjangan  fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapat santunan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan jadwal santunan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.

Data guru calon akseptor santunan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid. Kuota nasional akseptor santunan fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional. Pemerintah akan menetapkan akseptor santunan fungsional menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi santunan fungsional apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan. Direktorat P2TK Dikdas selanjutnya menerbitkan SK akseptor santunan fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran santunan fungsional guru tahun 2015 dilakukan melalui 2 tahap. Tahap 1 paling lambat simpulan bulan April 2015 dan tahap 2 paling lambat simpulan Juni 2015.

Sehubungan dengan adanya alokasi anggaran Subsidi Tunjangan Fungsional tersebut bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2015 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang masih aktif.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Berstatus sebagai GURU TETAP.
  4. Telah menjadi guru tetap pada RA/madrasah minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.
  5. Diutamakan bagi guru yang mempunyai beban kerja 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) perminggu atau yang lebih banyak beban kerjanya.
  6. Diutamakan bagi guru yang masa kerjanya lebih lama.
  7. Print out (hardcopy) rekap usulan akseptor TF GBPNS dilampirkan pada surat pernyataan kepala madrasah.
  8. Belum memasuki usia pensiun guru (60 tahun).

Lampiran Pengajuan

  1. Print out NUPTK [format DETIL DATA PTK dan format S-08(bisa ngambil di admin kab)]
  2. Fotokopi ijazah terakhir .
  3. Fotokopi (yang dilegalisir) SK pertama dan terakhir sebagai GURU TETAP (bagi guru yang satminkal di RA/madrasah swasta, SK pengangkatan oleh ketua yayasan dan bagi guru yang satminkal di RA/madrasah negeri, SK pengangkatan oleh Kepala Kantor Kanwil Kementerian agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kepala RA/Madrasah Negeri yang bersangkutan ).
  4. Surat keterangan mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar dari sekolah induk dan sekolah lain (bagi yang mendapat jam tambahan).
  5. Surat Pernyataan Kinerja.
  6. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  7. Fotokopi kartu NPWP
  8. Surat Pernyataan Kepala Madrasah yang dilampiri rekap usulan akseptor STF GBPNS(satu pernyataan per-lembaga).
  9. Surat Pernyataan Kepala Satker/Ketua KKM (satu pernyataan per Satker/KKM)
  10. Fotokopi rekening Bank BNI yang masih aktif.

Bagi anda yang memerlukan referensi berkas Tunjangan Fungsional silahkan Download Disini

Monday, 14 October 2019

Jadi Bakir Anggaran Sertifikasi Guru Naik Sampai Rp. 80 Triliun


Dibandingkan tahun anggaran 2014, tunjangan Sertifikasi Guru mengalami kenaikan sekitar 32 Persen. Padahal pada tahun 2013, anggaran tunjangan profesi mencapai Rp. 43,1 triliun. Pada 2014 menjadi Rp. 60,5 triliun dan pada 2015 naik lagi menjadi Rp. 80 triliun. Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemdikbud Prof. Syawal Gultom, bahwa Kenaikan tersebut memang sangat beralasan mengingat anggaran tunjangan profesi guru setiap tahunnya selalu bertambah.

Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun rinciannya yakni Rp. 72 triliun untuk tunjangan untuk tahun berjalan dan Rp. 8 triliun untuk tunjangan tahun 2014 yang belum ditransfer ke daerah.

Menurut Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Hamid Muhammad di Jakarta, bahwa pembayaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun sama dengan anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya terus meningkat dan menyedot APBN. Namun sayangnya, peningkatan budget pembayaran tunjangan guru itu tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru, demikian menurutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru akan akibat tahun 2016. Namun pihaknya sudah mengingatkan sekolah bahwa kedepan tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru-guru yang mengajar dengan standar 20 murid dalam satu kelas. Dan ketentuan jumlah minimal siswa hanya berlaku di sekolah-sekolah di perkotaan saja dan tidak berlaku untuk kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menyampaikan besarnya anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru terjadi lantaran dilakukan secara sedikit demi sedikit jadi masuk akal saja kalau dihitung menjadi besar.

Menurut Sulistiyo hal tersebut bukanlah pemborosan APBN. "Pemerintah hendaknya tidak memanipulasi seakan-akan anggaran tersedot untuk membayarkan tunjangan guru, lantaran nanti pada tahun 2015 sudah akibat lantaran semua guru dibutuhkan sudah mendapatkan sertifikasi guru".

Terkait peningkatan budget APBN untuk pembayaran tunjangan profesi namun tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru, Sulistiyo menyampaikan kondisi peningkatan mutu guru tidak serta merta terjadi lantaran memang butuh waktu.

Terkait jadwal sertifikasi guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengklaim pendidikan profesi guru (PPG) akan lebih baik. Dengan intensitas dan training berbeda, guru dibutuhkan tidak hanya naik kesejahteraannya, melainkan juga mutunya. Seperti yang disampaikan Syawal Gultom mengatakan, rujukan PPG memang lebih komprehensif dibandingkan sertifikasi guru.

Apabila sertifikasi guru hanya berlangsung sembilan hari di forum pendidik tenaga kependidikan (LPTK/kampus), PPG akan berlangsung selama 18 hari. Jenis kegiatannya juga berbeda yakni selain training di kampus, PPG mewajibkan guru untuk mempraktikkan pelajaran yang diberikan di sekolahnya masing-masing. Saat praktik inilah mereka diuji kelayakannya oleh pengawas kampus. Jika mereka dianggap tidak layak, PPG-nya tidak diluluskan dan harus mengulang dari awal lagi.

Seleksi dimulai dari tawaran sekolah dan dinas pendidikan di masing-masing daerah. Guru yang ikut PPG pun harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan yang diangkat sesudah 2005. Selanjutnya Kemdikbud yang akan menyeleksi dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus dipenuhi.

Kemdikbud akan melihat evaluasi karya ilmiah yang dibentuk guru. Jumlah SKS ini dilihat dari SKS semasa PPG dan SKS yang diperolehnya selama menjadi guru. Pihak Kemdikbud akan melihatnya dari karya yang dibentuk untuk mencukupkan jumlah SKS yang diraihnya sebagai syarat ikut PPG. Kemdikbud sudah merampungkan amanah undang-undang dalam sertifikasi guru pada 2014. Ini prestasi lantaran lebih cepat dari jadwal yang diamanahkan undang- undang.

Total guru yang sudah disertifikasi mendekati 1,6 juta orang dan jumlah itu pun sudah sesuai peraturan perundangan. Meski ada 3,2 juta guru, tidak semua sanggup disertifikasi mengingat ada 800.000 guru tidak tetap yang dihentikan ikut sertifikasi. Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat Teuku Rifky Harsya menyatakan, Komisi X setuju membentuk panitia kerja kualifikasi dan sertifikasi guru.

Namun setiap guru yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi wajib meningkatkan kualitasnya, baik dari segi kompetensi maupun profesionalitasnya saat mendidik siswa.

Sementara itu Kementerian Agama mengalokasikan anggaran tunjangan profesi guru madrasah PNS maupun Non-PNS pada 2015. Untuk guru PNS sesuai honor pokoknya, sedang guru Non PNS gres disediakan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Artinya, tunjangan profesi guru Non-PNS belum didasarkan pada hasil inpassing.

"Tuprofnya sudah tersedia untuk guru bukan PNS, 1,5 jt/bulan. Dengan adanya inpassing, maka tuprof mereka harusnya diubahsuaikan dengan masa kerja, kepangkatan, dan golongan menyerupai guru PNS,” kata Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis di Jakarta, Senin 26 Januari 2015.

Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian sumbangan tunjangan yang menjadi hak para guru.

Thursday, 12 September 2019

Jadi Berakal Teknis Penerbitan Nuptk Ala Simpatika Secara Otomatis


Bagaimana cara mengajukan NUPTK gres di Simpatika?, kenapa sajian NUPTK gres untuk mencetak S06 tidak muncul di Simpatika?, kapan munculnya?, dan bagaimana syarat dan mekanisme mengajukan NUPTK di Simpatika? mungkin itulah yang ada di benak para guru yang masih menyandang PegID.

Padahal bila NUPTK, kemungkinan besar seorang guru / PTK sanggup mengikuti banyak sekali aktivitas pengembangan dan peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK. Pencairan aneka tunjangan kesejahteraan guru biasanya mensyaratkan kepemilikan NUPTK.

Jawabannya cukup mengejutkan: Terkait pengajuan NUPTK baru, Simpatika menunggu kebijakan Kementerian Agama, terutama Dirjen Pendis. Sedang Dirjen Pendis sendiri tidak ada planning untuk melayani pengajuan NUPTK gres bagi PTK ber-PegID dalam waktu erat ini.

Singkatnya, jangan berharap status PegID bermetamorfosis NUPTK dalam waktu dekat, setidaknya hingga final tahun 2016.

Simpatika (dulu Padamu Negeri) tidak dipergunakan lagi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal yang berwenang untuk menerbitkan NUPTK yakni Kemendikbud. Sehingga proses pengajuan NUPTK gres akan melalui proses yang melibatkan dua kementerian, tentunya dengan birokrasi yang tidak mudah.

Apalagi sekarang pengajuan NUPTK di Kemendikbud pun melalui proses dan tahapan yang baru, yang berbeda dengan zamannya Padamu Negeri.

NPK Penganti NUPTK Versi Kemenag


Mengantisipasi kondisi tersebut, Dirjen Pendidikan Islam telah menciptakan sebuah terobosan baru. Jika proses pengajuan NUPTK melalui Kemendikbud harus melewati birokrasi yang tidak mudah, kenapa tidak menciptakan 'nomor unik' tersendiri? hehe... yang kesudahannya muncullah NPK (Nomor Pendidik Kemenag)

NPK yakni nomor atau aba-aba khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi aba-aba identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag. NPK merupakan pengganti NUPTK khusus bagi PTk di naungan Kementerian Agama.

Karena sebagai solusi dan pengganti NUPTK, maka NPK mempunyai fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Namun penggunaannya terbatas di lingkungan Kementerian Agama saja.

Ke depan, aktivitas peningkatan mutu pendidik ibarat PPG (Pendidikan Profesi Guru), hingga peningkatan kesejahteraan guru layaknya sumbangan Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) persyaratan pemenuhannya tidak lagi menggunakan NUPTK melainkan cukup menggunakan NPK.

Bagi guru di luar kedua golongan tersebut, atau guru yang gres berstatus PegID, penerbitan NPK pun akan otomatis dilakukan melalui layanan Simpatika dikala guru-guru tersebut telah memenuhi persyaratan yang ada.

Baca: Syarat pengajuan NPK

Jangan gundah alasannya tidak ber-NUPTK


Bagi guru Madrasah dan RA, tidak usah gundah bila tidak mempunyai NUPTK. Karena Kemenag telah menghadirkan NPK yang mempunyai fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Bahkan dengan proses dan tahapan yang sangat gampang (otomatis muncul dan tanpa melalui proses pengajuan) dibandingkan dengan NUPTK.

Kalau masih gundah juga karena tidak mempunyai NUPTK? Untuk apa? Atau sanggup jadi pendidik tersebut mempunyai planning untuk hengkang dari Kemenag dan berpindah ke Kemendikbud.

Update April 2016
Hasil rapat dengan kasi pendma kemenag pamekasan H. Nawawi, menyatakan bahwa kemenag sedang merencanakan penerbitan NUPTK by sistem tanpa pengajuan berkas ibarat yang sudah lalu. Kaprikornus mari kita tunggu perkembangannya.

Referensi : https://simpatika.kemenag.go.id