Thursday 19 January 2012

Lebih Akil Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 Sd, Smp, Sma, Smk, Slb Se-Indonesia

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada tanggal 11 Juli 2016 telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 374/KEP/D/KR/2016 perihal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Dalam Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tersebut terdapat perubahan perihal Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berikut links download daftar satuan pendidikan / sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pelaksana Kurikulum 2013 mulai pada semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 selengkapnya, silahkan unduh eksklusif dengan klik pada tautan di bawah ini:


Demikian daftar sekolah / satuan pendidikan pelaksanaa Kurikulum di tahun pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Baca juga : Daftar Sekolah SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri Tahun Pelajaran 2016/2017

Lebih Arif Format Sk Pembagian Kiprah Guru Semester 1 Dan 2 Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Di tahun pelajaran 2016/2017, secara umum format SK Tugas Pembagian Tugas Mengajar bagi Guru / Pendidik baik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan masih sama menyerupai yang sebelumnya. 

Di mana, untuk mempermudah mengidentifikasi kiprah guru pada setiap Rombel (Rombongan Belajarnya) ditambahkan pula kolom jumlah masing-masing kelas dalam format Surat Keputusan kiprah khusus bagi guru di setiap satuan pendidikan / sekolah di mana dia bertugas.
Dalam pelaksanaan kiprah guru diharapkan adanya SK Pembagian Tugas mengajar bagi guru yang ditetapkan oleh kepala sekolah sebagai dasar pelaksanaan kiprah mengajar di sekolah.

Berikut pola SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru dengan format terbaru untuk tahun pelajaran 2016/2017 untuk semester 1 maupun semester 2 nantinya, dan dalam format ini tetap ada penambahan jumlah pada masing-masing Rombel yang diampu menyerupai yang sudah aku bagikan sebelumnya. File pola SK ini aku share sekaligus untuk memenuhi undangan dari beberapa rekan PTK pengunjung situs yang aku kelola di tahun pelajaran 2016-2017 ini.

Untuk links download pola SK Pembagian Tugas Mengajar serta kiprah pelengkap bagi Guru ini, sanggup diunduh / download eksklusif dari tautan berikut. Silahkan diubahsuaikan dengan keadaan sekolah Anda, dan cetak pada kertas HVS ukuran F4. 

Dan tentu saja, untuk beberapa nama Mata Pelajaran dan jumlah jam mengajar (JJM) dari setiap guru diubahsuaikan pada kurikulum yang dilaksanakan di sekolah masing-masing, yaitu KTSP 2006 atau memakai Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Lebih Terpelajar Standar Isi Kurikulum 2013 Sd, Smp, Sma, Smk, Dan Slb Tahun Pelajaran 2016/2017 Menurut Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pada ketika Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku yaitu mulai pada tanggal 28 Juni 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Kompetensi Inti mencakup perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan dan ketrampilan.

Ruang lingkup bahan yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan menurut Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap kegiatan keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup bahan pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual ada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti disusun secara jelas. Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Sosial pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.

Daftar tingkat kompetensi dan ruang lingkup bahan pada SD/MI/SDLB/ PAKET A, SMP/MTs/SMPLB/PAKET B, SMA/MA/SMALB/PAKET C, dan SMK/MAK yang melaksakan Kurikulum 2013 di tahun pelajaran 2016/2017 selengkapnya tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah ini.

Download selengkapnya Permendikbud No. 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Wednesday 18 January 2012

Lebih Berilmu Download Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Wacana Buku Yang Dipakai Oleh Satuan Pendidikan

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Ketentuan mengenai Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan  di tahun 2016/2017 dikala ini telah diatur dengan Permendikbud Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan bahwasannya buku teks pelajaran ialah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dipakai pada satuan pendidikan.

Buku non teks pelajaran ialah buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan sekolah.

Pendidikan dasar ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

Penulis ialah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang menulis naskah buku teks pelajaran untuk diterbitkan. Editor ialah sekelompok orang yang alasannya ialah profesi dan keterampilannya mempunyai kemampuan membantu penulis mewujudkan naskah menjadi buku yang siap dikonsumsi pembaca.

Illustrator ialah seniman yang berprofesi khusus pada bidang seni rupa yakni umumnya sebagai pencipta atau penyedia gambar gambaran untuk memperjelas maksud suatu goresan pena tertentu atau menciptakan terlihat menarik tampilannya.

Penelaah ialah tim mahir bidang studi keilmuan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran. Konsultan ialah tenaga professional yang menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang buku.

Reviewer ialah guru berpengalaman dan mempunyai kompetensi pedagogik yang memadai untuk menilik buku dari aspek keterbacaan dan kesesuaian penyajian bahan buku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Penilai ialah tim atau forum yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan evaluasi kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh penerbit swasta. Penerbit ialah orang perseorangan, kelompok orang atau tubuh aturan yang menerbitkan buku.

Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan terdiri atas:

a. Buku Teks Pelajaran
b. Buku Non Teks Pelajaran

Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

Selain memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria evaluasi sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan.  

Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan yaitu wajib memenuhi unsur:

a. kulit buku;
b. bab awal;
c. bab isi; dan
d. bab akhir.

Kulit buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku.

Bagian awal buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

Bagian awal buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta sanggup juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

Bagian isi buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

Bagian isi buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta sanggup juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

Bagian simpulan buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi gosip perihal pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.

Bagian simpulan buku pada Buku Non Teks Pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi gosip perihal pelaku perbukuan dan indeks, serta sanggup juga menambahkan glosarium, daftar pustaka, dan lampiran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kulit buku, bab awal, bab isi, dan bab simpulan pada Buku Teks Pelajaran tersebut di atas tercantum dalam Lampiran Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016 perihal Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.

Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, Penilai, dan/atau Penerbit.

Informasi perihal pelaku penerbitan pada bab simpulan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2008 ini, wajib memuat gosip perihal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi:

a.   nama lengkap;
b.   gelar akademis (jika ada);
c.   riwayat pendidikan pada forum pendidikan tinggi, yang mencakup nama lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan tahun kelulusan;
d.   buku yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
e.   penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
f.    buku yang pernah ditelaah, direviu, dibentuk ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
1.   tahun terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
g.   daftar acara pekan raya dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Illustrator);
h.   pas foto (khusus penulis);
i.    bidang keahlian;
j.    pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang mencakup kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga kawasan bekerja;
k.   alamat kantor atau alamat rumah;
l.    nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m.  akun facebook;
n.   alamat e-mail; dan
o.   informasi lain yang ingin dicantumkan.

Bagi penulis yang tidak mempunyai gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b mencantumkan kata ‘tidak ada’.

Informasi perihal penerbit meliputi:

a.   nama perusahaan atau tubuh usaha;
b.   tahun berdiri;
c.   tahun penerbitan buku pertama;
d.   tanda daftar perusahaan (TDP);
e.   alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile kantor;
f.    nomor pelayanan pelanggan;
g.   akun facebook; dan
h.   alamat email.

Buku abnormal yang diterjemahkan untuk dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib mencantumkan gosip perihal penerjemah dengan gosip yang sama dengan format gosip perihal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penerbitan Buku Teks Pelajaran sanggup dilakukan oleh Kementerian atau swasta. Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh Kementerian paling sedikit terdiri atas:

a. Penulis;
b. Penelaah;
c. Editor; dan
d. Illustrator.

Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh swasta paling sedikit terdiri atas:

a. Penulis;
b. Konsultan;
c. Reviewer;
d. Editor;
e. Illustrator; dan
f. Penilai.

Penilaian atas kriteria kelayakan Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran diajukan oleh Penerbit kepada Kementerian atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh Kementerian dilakukan oleh Tim Penelaah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh swasta sanggup dilakukan evaluasi oleh BSNP atau Tim Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kriteria atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian melalui proses penilaian.

Untuk mengetahui Kriteria Buku Teks Pelajaran Maupun Buku Non Teks Pelajaran Yang Layak Digunakan Oleh Satuan PendidikanTahun Pelajaran 2016/2017, silahkan baca pada artikel berikut : Petunjuk Teknis Pedoman Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017

Bagi Penerbit yang akan mengajukan evaluasi atas Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran kepada Kementerian atau BSNP, wajib mengisi formulir pernyataan mengenai kebenaran gosip perihal data judul buku, riwayat Penulis, dan riwayat Penerbit yang disediakan oleh Kementerian atau BSNP.

Selain mengisi formulir pernyataan, Penerbit wajib melampirkan surat pernyataan dari Penulis yang berisi kebenaran riwayat Penulis dan keotentikan isi buku.

Adapun, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai Buku Teks Pelajaran masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 3 Maret 2016.

Download Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan selengkapnya sanggup diunduh pada tautan ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Arif Juknis Pedoman Buku Yang Dipakai Oleh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia....

Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan, buku teks pelajaran yaitu sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dipakai pada satuan pendidikan.

Sedangkan, buku non teks pelajaran yaitu buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan sekolah.

Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan, baik berupa Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran, merupakan sarana proses pembelajaran bagi guru dan akseptor didik, supaya akseptor didik sanggup meningkatkan pengetahuan dasar untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Materi pengetahuan yang diinformasikan melalui Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran sangat penting.

Oleh alasannya itu penyajian bahan harus ditata dengan menarik, gampang dipahami, mempunyai tingkat keterbacaan yang tinggi, dan memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran harus memuat unsur-unsur kulit buku, yakni kulit depan, kulit belakang, dan punggung buku. Selain itu, buku teks pelajaran dan buku non teks pelajaran juga harus memuat bagian-bagian buku, yang mencakup potongan awal buku, potongan isi, dan potongan final buku.

A. KULIT BUKU

1. Kulit Depan

Unsur-unsur kulit depan buku terdiri atas goresan pena “telah dinilai dan ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” (yang dituliskan dalam kotak), judul buku, subjudul buku (bila ada), dan peruntukan buku. Tata letak komponen-komponen desain buku pada kulit depan buku mengikuti pola tata letak isi buku. Jenis karakter pada kulit depan buku diubahsuaikan dengan jenis karakter yang dipakai pada isi buku. Penulisan judul buku harus dominan, kontras, dan menarik.

a) Judul Buku

Untuk Buku Teks Pelajaran, judul buku mengacu pada nama mata pelajaran dalam struktur kurikulum. Komponen/unsur dalam judul buku merupakan satu kesatuan yang utuh.

Buku Teks Pelajaran yang diperuntukkan bagi guru diberi aksesori judul “Buku Guru” diletakkan di atas judul utama. Ukuran hurufnya tidak lebih menonjol dari ukuran karakter judul utama.

b) Subjudul

Subjudul buku merupakan klarifikasi lebih lanjut atas judul buku, yakni mencakup identitas seri buku (bila ada) dan identitas mata pelajaran (bila ada). Khusus untuk buku teks pelajaran, subjudul buku diletakkan di bawah judul buku, selain itu jenis dan ukuran karakter serta penggunaan warna diatur oleh perancang buku dengan ketentuan bahwa penggunaan karakter tidak lebih mencolok daripada judul buku.

c) Peruntukan Buku

Khusus Buku Teks Pelajaran, peruntukan buku dicantumkan pada kulit depan buku dan halaman hak cipta (halaman Katalog Dalam Terbitan/KDT), yang letaknya diubahsuaikan dengan bidang cetak. Penulisan peruntukan buku mencakup identitas jenjang pendidikan diikuti dengan identitas kelas. Identitas kelas memakai angka romawi.

Apabila diperlukan, buku sanggup disajikan dalam dua semester bergantung pada keperluannya. Penanda semester sanggup dicantumkan berdekatan dengan identitas kelas.

d) Identitas Penerbit

Identitas Penerbit yaitu nama Penerbit yang dituliskan berdekatan dengan logo Penerbit. Peletakan identitas penerbit diubahsuaikan dengan bidang cetak.

e) Ilustrasi

Ilustrasi kulit depan buku (bila ada) harus mempunyai fokus yang terang dan tidak mengandung unsur provokatif serta tidak bertentangan dengan aspek ke-Indonesiaan. Ilustrasi pada kulit depan buku mencerminkan isi buku.

2. Kulit Belakang

Kulit belakang buku memuat beberapa hal berikut:

a) Pengenalan isi buku (blurb) secara singkat atau komentar dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui isi buku tersebut.
b) Pernyataan hasil evaluasi wacana kelayakan buku dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c) ISBN (International Standard Book Number) yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional.
d) Identitas Penerbit berupa nama penerbit yang dituliskan lengkap beserta alamat jelas.
e) Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus Buku Teks Pelajaran.

Tata letak komponen-komponen di atas mengikuti pola isi buku.

3. Punggung Buku

Pada buku yang penjilidannya memakai lem panas (perfect binding) wajib mencantumkan identitas penerbitan yang mencakup logo penerbit, nama penulis, judul buku, subjudul, dan peruntukkan
buku. Tata letak diubahsuaikan dengan cover depan dan belakang. Judul buku dan peruntukkan buku ditulis dari bawah ke atas (American style).

B. BAGIAN AWAL

Judul Semu/Perancis berada di halaman ganjil (recto), bila diperlukan. Isinya hanya judul buku saja.

1. Halaman Judul (recto)

Isinya memuat judul buku dan subjudul buku (bila ada), nama penulis, nama penerbit disertai logo penerbit.

2. Halaman Penerbitan (Halaman Hak Cipta)

Halaman penerbitan terletak pada halaman genap (verso) dan berisi beberapa hal sebagai berikut secara berurutan.

a) Keterangan hak cipta.
b) KDT (Katalog dalam Terbitan).

Teks dalam kotak yang berisi wacana pembagian terstruktur mengenai bahan buku dan ISBN yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

c) Keterangan akses masukan masyarakat.

Keterangan akses masukan masyarakat berbunyi “Dalam rangka meningkatkan mutu buku, masyarakat sebagai pengguna buku diharapkan sanggup menunjukkan masukan kepada alamat penulis dan/atau penerbit dan laman http://buku.kemdikbud.go.id atau melalui email buku@kemdikbud.go.id”.

3. Halaman Kata Pengantar (recto)

Khusus Buku Teks Pelajaran, halaman ini terletak pada recto, berisi pernyataan mengenai maksud dan tujuan penulisan buku, proses pembelajaran terkait dengan bahan buku, dan cita-cita terhadap penerbitan buku. Halaman ini diakhiri dengan penanda daerah dan waktu serta nama penulis buku.

4. Halaman Daftar Isi (recto)

Khusus Buku Teks Pelajaran, halaman daftar isi dimulai dari recto, berisi semua potongan buku mulai dari potongan awal buku (Kata Pengantar dan Daftar Isi), potongan isi buku (Pelajaran atau Bab atau Chapter dan potongan dari Pelajaran atau Bab atau Chapter, kalau ada) hingga dengan potongan final buku (Indeks, kalau ada; Glosarium, kalau ada; dan Daftar Pustaka) yang ditulis lengkap.

5. Halaman Daftar Gambar (jika ada)

Halaman daftar gambar sanggup dimulai dari verso atau recto. Gambar yang dibentuk daftarnya mencakup gambar pandangan mata (gambar garis maupun gambar foto), grafik, denah, dan diagram. Daftar gambar memuat nomor gambar, keterangan gambar, dan halaman daerah gambar tersebut ditampilkan.

6. Halaman Daftar Tabel (jika ada)

Halaman daftar tabel sanggup dimulai dari verso atau recto. Daftar tabel memuat nomor tabel, keterangan tabel, dan halaman daerah tabel tersebut ditampilkan.

7. Penomoran Halaman

Khusus buku teks pelajaran, penomoran halaman pada potongan awal buku memakai angka romawi yang ditulis dengan karakter kecil (bukan karakter kapital). Halaman judul dan halaman penerbitan (halaman hak cipta) tidak dicetak namun tetap dihitung. Penulisan penomoran halaman mulai ditulis pada halaman kata pengantar dan seterusnya.

Penomoran halaman pada potongan isi buku dan potongan final buku memakai angka arab. Dalam hal penomoran halaman, potongan isi buku dan potongan final buku merupakan satu kesatuan sehingga penomorannya bersambung terus.

C. BAGIAN ISI

Bagian isi merupakan uraian bahan wacana pokok bahasan yang sesuai dengan judul buku. Uraian bahan harus sanggup membuatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap positif akseptor didik. Untuk itu, aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian, dan aspek kegrafikaan yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut.

Aspek Materi

1.   Harus sanggup menjaga kebenaran dan keakuratan materi, kemutakhiran data dan konsep, serta sanggup mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2.   Menggunakan sumber bahan yang benar secara teoritik dan empirik.
3.   Mendorong timbulnya kemandirian dan inovasi.
4.   Mampu memotivasi untuk membuatkan dirinya.
5.   Mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengakomodasi kebhinnekaan, sifat gotong royong, dan menghargai pelbagai perbedaan.

Aspek Kebahasaan

1.   Penggunaan bahasa (ejaan, kata, kalimat, dan paragraf) tepat, lugas, jelas, serta sesuai dengan tingkat perkembangan usia.
2.   Ilustrasi materi, baik teks maupun gambar sesuai dengan tingkat perkembangan usia pembaca dan mempu memperjelas materi/konten.
3.   Bahasa yang dipakai komunikatif dan informatif sehingga pembaca bisa memahami pesan positif yang disampaikan, mempunyai ciri edukatif, santun, etis, dan estetis sesuai dengan tingkat perkembangan usia.
4.   Judul buku dan judul bagian-bagian materi/konten buku harmonis/selaras, menarik, bisa menarik minat untuk membaca, dan tidak provokatif.

Aspek Penyajian Materi

1.   Materi buku disajikan secara menarik (runtut, koheren, lugas, gampang dipahami, dan interaktif), sehingga keutuhan makna yang ingin disampaikan sanggup terjaga dengan baik.
2.   Ilustrasi materi, baik teks maupun gambar menarik sesuai dengan tingkat perkembangan usia pembaca dan bisa memperjelas materi/konten serta santun.
3.   Penggunaan gambaran untuk memperjelas bahan tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya. 4. Penyajian bahan sanggup merangsang untuk berpikir kritis, kreatif, dan inovatif.
4.   Mengandung wawasan kontekstual, dalam arti relevan dengan kehidupan keseharian serta bisa mendorong pembaca untuk mengalami dan menemukan sendiri hal positif yang sanggup diterapkan dalam kehidupan keseharian.
5.   Penyajian bahan menarik sehingga menyenangkan bagi pembacanya dan sanggup menumbuhkan rasa keingintahuan yang mendalam.

Aspek Kegrafikaan

1. Ukuran buku sesuai dengan tingkat perkembangan usia dan materi/konten buku.
2. Tampilan tata letak unsur kulit buku sesuai/harmonis dan mempunyai kesatuan (unity).
3. Pemberian warna pada unsur tata letak serasi dan sanggup memperjelas fungsi.
4. Penggunaan karakter dan ukuran karakter diubahsuaikan dengan tingkat perkembangan usia.
5. Ilustrasi yang dipakai bisa memperjelas pesan yang ingin disampaikan.

Untuk memudahkan akseptor didik dalam absorpsi materi, khusus Buku Teks Pelajaran uraian bahan dibagi ke dalam beberapa potongan dan/atau subbagian bahan dalam bentuk pelajaran, bab, atau chapter.

1. Bab

Bab merupakan potongan dari isi buku (dapat merujuk pada kompetensi dasar/KD). Selain disebut bab, potongan buku tersebut sanggup pula diberi penyebutan unit atau pelajaran. Penulisan judul potongan ditulis dengan kapital onderkast (kap ond). Penyebutan potongan buku atau potongan diatur sebagai berikut.

·       Buku teks pelajaran untuk siswa SD/MI yaitu Pelajaran
·       Buku teks pelajaran untuk untuk guru SD/MI yaitu Bab
·       Buku teks pelajaran untuk siswa SMP/MTs yaitu Bab
·       Buku teks pelajaran Bahasa Inggris untuk untuk siswa SMP/MTs yaitu Chapter
·       Buku teks pelajaran untuk guru SMP/MTs yaitu Bab
·       Buku teks pelajaran untuk siswa SMA/MA/SMK/MAK yaitu Bab
·       Buku teks pelajaran untuk guru SMA/MA/SMK/MAK yaitu Bab

2. Judul Bab

Judul potongan dibentuk ringkas, padat, menarik, informatif, dan tidak provokatif.

3. Penanda Bagian Bab

Penanda potongan bagian mencakup subbab, sub-subbab, dan sub-sub-subbab ditulis dengan kapital onderkast, kecuali kata fungsi atau partikel (misalnya akronim). Ukuran karakter (font) harus dibedakan sehingga terang hierarkinya.

4. Ilustrasi

Ilustrasi terdiri atas gambar garis, raster, foto, kurva, bagan, denah, diagram, grafik, skema, dan peta. Penggunaan gambaran yang diambil dari media lain harus mencantumkan sumber. Sumber yang diambil
dari internet harus royalty free dan mencantumkan nama website-nya.

Penempatan gambaran diberi penomoran gambar mengikuti urutan potongan dan urutan peletakan gambar. Nomor gambar ditulis dengan angka arab yang dipisahkan dengan tanda titik tanpa spasi, dicetak rata kiri.

Selain diberi nomor gambar, gambar juga harus disertai dengan keterangan gambar. Keterangan gambar yang berupa kata atau frase, tidak diakhiri dengan tanda baca. Keterangan gambar berupa kalimat diakhiri dengan tanda baca. Penulisan keterangan gambar berlanjut sehabis nomor gambar.

D. BAGIAN AKHIR

Bagian final buku terdiri atas informasi pelaku penerbitan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran-lampiran. Penomoran potongan ini menyambung dengan penomoran halaman potongan isi, yakni memakai angka arab.

1. Informasi Pelaku Penerbitan

Pelaku penerbitan wajib menunjukkan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, dengan bentuk gambaran sebagai berikut:

Ilustrasi Biodata Penulis / Editor / Penelaah/ Konsultan / Reviewer / Penilai.

Nama Lengkap : Dr. Mandira Bontoya, S.Pd., M.H         
Telp Kantor/HP : 021-2543535/0895762736
Email : benayatulip@yyy.com
Akun Facebook : Mandira Bontoya
Alamat Kantor : Jl. Salemba Raya 78, Kecamatan Kramat, Jakarta Pusat 13333
Bidang Keahlian : Hukum dan Ekonomi

Riwayat pekerjaan/profesi (10 Tahun Terakhir):

1.   2010 – 2016: Kepala Sekolah SMAN xx Jakarta.
2.   2007 – 2010: Guru PPKn di SMAN xx Jakarta.
3.   2005 – 2007: Guru PPKn di SMAN xx Jakarta.

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.   S3: Ilmu Hukum Universitas Gotong Royong (2012-sekarang)
2.   S2: Hukum Bisnis Universitas Gotong Royong (2007-2010)
3.   S1: Pendidikan Kewarganegaraan STIP Bahagia (1990-1995)

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1.   Dasar-Dasar Pendidikan Kewarganegaraan (2010);
2.   Buku Teks Pelajaran Pendidikan Pancasila untuk Sekolah Menengan Atas Kelas X, XI, dan XII (2006).

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 tahun terakhir):

1. Tidak ada. (jika tidak ada, ditulis ‘Tidak ada’)

Buku yang Pernah ditelaah, direviu, dibentuk ilustrasi, dan/atau dinilai (10 tahun terakhir)

1. Tidak ada. (jika tidak ada, ditulis ‘Tidak ada’)

Informasi Lain dari Penulis / Editor / Penelaah/ Konsultan / Reviewer / Penilai (tidak wajib):

Lahir di Tegal, 15 Januari 1945. Menikah dan dikaruniai 2 anak. Saat ini menetap di Jakarta. Aktif di organisasi profesi Guru. Terlibat di aneka macam kegiatan di bidang pendidikan dan bela Negara, beberapa kali menjadi narasumber di aneka macam seminar wacana kedaulatan Negara dan pancasila dan menjadi pembicara pada konferensi internasional di Uruguay, Amerika Serikat, dan Tiongkok.

Catatan: bila penulis sudah wafat, wajib mencantumkan identitas co-writer dan/atau penyunting atas buku yang diterbitkan sehabis penulis wafat.

Ilustrasi Biodata Ilustrator.

Nama Lengkap : Mandira Bontoyo, S.Ds., M.Ds
Telp Kantor/HP : 021-2543535/0895762736
Email : benayatulip@yyy.com
Akun Facebook : Mandira Bontoyo
Alamat Kantor : Jl. Salemba Raya 78, Kecamatan Kramat, Jakarta Pusat 13333
Bidang Keahlian : Desain dan Budaya

Riwayat pekerjaan/profesi (10 Tahun Terakhir):

1. 2010 – 2016: Kepala Galeri Budaya Jawa Timur.
2. 2007 – 2010: Ilustrator PT. Penerbitan X.

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1. S2: Desain Visual Institut Multimedia Indonesia (2007-2010);
2. S1: Desain Grafis Institut Multimedia Indonesia (2004-2007)

Karya/Pameran/Eksibisi dan Tahun Pelaksanaan (10 tahun terakhir):

1. Pameran Lukisan Kopi dan Cangkir, Galeri Nasional (2015);
2. Pameran Lukisan Pasir, Taman Ismail Marzuki (2012);
3. Pameran Lukisan Tokoh Internasional, Russia (2011).

Buku yang Pernah dibentuk Ilustrasi dan Tahun Pelaksanaan (10 tahun terakhir):

1. Tidak ada (jika tidak ada, ditulis ‘Tidak ada’) Informasi Lain dari Ilustrator (tidak wajib):

Lahir di Tegal 15 Januari 1945. Menikah dan dikaruniai 2 anak. Saat ini menetap di Jakarta. Beberapa kali terlibat sebagai pelukis dalam ekspo lukisan baik di dalam dan luar negeri.

Ilustrasi Biodata Penerbit
Balai Sanggar
PT. Ditulis Namanya, Tbk
Tahun Berdiri: 1920
Tahun Penerbitan Buku Pertama: 1945
Tanda Daftar Perusahaan: 123.432.5436
Jl. Palmerah No. 43, Jakarta Selatan 14343
Telepon: 021-6382629, Faksimile: 021-8734873
Customer Service: 0801111111
Akun Facebook: Toko Buku Balai Sanggar
Email: info@balaisanggar.com

Bentuk dan format identitas penulis dan penerbit yang harus diisi bila penerbit akan mengajukan bukunya untuk dinilai oleh Kemendikbud, sebagai berikut.

Formulir Pernyataan Kebenaran Informasi Data Judul Buku, Riwayat Penulis, dan Riwayat Penerbit
Judul Buku
Penulis
Penerbit












Pernyataan:

Bahwa informasi mengenai data riwayat hidup penulis dan penerbit serta buku sebagaimana tertera di dalam dokumen ini yaitu lengkap dan benar/akurat adanya. Apabila dikemudian hari ditemukan pemalsuan terhadap data tersebut, penulis dan penerbit bersedia dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dan sanggup diproses secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanda tangan



(Penerbit)
2. Glosarium


Glosarium memuat klarifikasi khusus mengenai kata, istilah, atau frase yang tercantum dalam teks. Penulisan glosarium terdiri atas lema (kata kunci) dan keterangan (pemerian/penjelasan). Buku Teks Pelajaran untuk sekolah dasar tidak disertai dengan glosarium.

3. Daftar Pustaka

Daftar pustaka yaitu buku-buku yang dipakai sebagai teladan dalam penulisan buku. Prinsip dasar penulisan daftar pustaka yaitu dicantumkannya nama penulis dan/atau editor yang disusun secara alphabet (A-Z), judul buku atau judul tulisan, tahun terbit dan/atau nama kota dan nama penerbit.

4. Indeks

Indeks memuat daftar kata atau istilah, konsep, nama, atau rumus yang dianggap penting untuk diketahui pembaca. Penulisan indeks disertai dengan letak kata atau istilah, konsep, nama, atau rumus
pada buku dengan menyebutkan nomor halaman buku. Penulisan kata yang ada di indeks harus sama dengan kata yang terdapat dalam teks. Harus dipastikan bahwa kata yang ada di indeks tersebut benar tercantum dalam halaman yang disebutkan. Penulisan indeks menunjukkan informasi mengenai halaman daerah kata atau istilah itu ditemukan.

5. Lampiran

Lampiran merupakan dokumen aksesori yang ditambahkan ke dokumen utama. Lampiran biasanya berisi data-data aksesori terhadap data utama atau klarifikasi lebih lanjut mengenai topik tertentu yang dituangkan dalam bahan buku.

E. MUATAN AKTIVITAS PESERTA DIDIK

Aktivitas akseptor didik merupakan kegiatan/perilaku yang terjadi selama kegiatan berguru berlangsung. Kegiatan-kegiatan dimaksud yaitu kegiatan yang mengarah pada proses pembelajaran menyerupai bertanya, mengajukan pendapat, mengerjakan tugas, dan menjawab pertanyaan. Kegiatan tersebut sanggup dilakukan, baik secara individu mapun kelompok. Pada intinya, dalam melaksanakan kegiatan tersebut, terdapat kolaborasi di antara akseptor didik dan akseptor didik mempunyai tanggung jawab terhadap kegiatan yang diberikan.

Melalui kegiatan akseptor didik ini diharapkan sanggup tercipta proses pembelajaran yang menekankan keaktifan akseptor didik secara fisik, mental intelektual, dan emosional guna memperoleh hasil berguru berupa perpaduan antara sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Secara garis besar, bentuk kegiatan kepada akseptor didik sanggup berupa kegiatan berikut.

1. Penugasan secara sanggup bangun diatas kaki sendiri maupun kelompok;
2. Diskusi wacana suatu topik bahasan tertentu;
3. Menjawab pertanyaan; dan
4. Penyelesaian proyek.

Muatan kegiatan yang diberikan kepada akseptor didik merupakan potongan yang tidak terpisahkan dari buku teks pelajaran yang dicantumkan pada setiap final bab. Pemberian kegiatan kepada akseptor didik diubahsuaikan dengan karakteristik mata pelajarannya. Dengan demikian, muatan kegiatan akseptor didik tidak boleh berbentuk kumpulan soal tetapi harus berisi muatan kegiatan untuk diselesaikan akseptor didik supaya sanggup tercipta situasi berguru aktif.

Penyelesaian muatan kegiatan akseptor didik ini dibentuk dalam lembar tersendiri yang terpisah dari buku teks pelajaran. Jumlah halaman muatan kegiatan untuk akseptor didik pada setiap final Bab paling banyak berjumlah 3 (tiga) halaman.

Download / unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 wacana Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!