Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu sumbangan yang diberikan kepada pendidik / guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Yang selanjutnya akta pendidik akan dipakai sebagai salah satu sasaran sumbangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD) yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.
Ada berbahagia kriteria dan syarat bagi guru yang telah bersertifikat pendidik selain adanya Sertifikat Pendidik yang linear dengan mata pelajaran yang diajarkannya, mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), jumlah jam mengajar minimal (JJM) sebanyak 24 jam perminggunya dan lain-lain.
Selanjutnya sebagai salah satu syarat guru sanggup mendapatkan sumbangan profesi guru (TPG) mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 yakni harus terpenuhinya rasio guru menyerupai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru yang termaktub dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil tepatnya pada bab A. Kriteria Guru Penerima Nomor 5 yang berbunyi : bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Adapun, salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru peserta sumbangan profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan sumbangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan yaitu sebagai berikut :
a. TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. SD atau yang sederajat 20:1;
c. MI atau yang sederajat 15:1;
d. SMP atau yang sederajat 20:1;
e. MTs atau yang sederajat 15:1;
f. SMA atau yang sederajat 20:1;
g. MA atau yang sederajat 15:1;
h. SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. MAK atau yang sederajat 12:1.
Demikian isu mengenai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru mulai diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini.
Penjelasan pelengkap mengenai mulai diberlakukannya PP Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru pada Pasal 65 bahwasannya, "DALAM JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH) TAHUN SEJAK BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005..., dst.".
Sedangkan UU No. 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen tersebut berlaku mulai tanggal diundangkan yakni pada tgl. 30 Desember 2005. Sedangkan kini sudah tahun 2016 (lebih 10 tahun lebih kalau dihitung dari bulan Desember 2005). Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Penjelasan pelengkap mengenai mulai diberlakukannya PP Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru pada Pasal 65 bahwasannya, "DALAM JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH) TAHUN SEJAK BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005..., dst.".
No comments:
Post a Comment