Showing posts sorted by date for query undang-undang-nomor-5-tahun-2014. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query undang-undang-nomor-5-tahun-2014. Sort by relevance Show all posts

Saturday, 2 January 2021

Lebih Bakir Mekanisme, Cara, Dan Syarat Pengajuan Nuptk Gres 2015 Bagi Guru Non Pns Pada Sekolah Swasta / Yayasan

Sahabat Admin Sekolah pada Padamu Negeri 2015 yang berbahagia… 

Sejak tanggal 22 September 2014 yang kemudian telah dirilis modul proposal NUPTK gres khususnya untuk Pendidik Non PNS. Pendidik Non PNS yang belum mempunyai NUPTK sanggup memperoleh NUPTK dengan persyaratan dan mekanisme Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Non PNS pada sekolah yayasan yang diproses secara online melalui situs Padamu Negeri.

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapat himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum mempunyai NUPTK sanggup memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:

1.   Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.   SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
3.   Cetak Portofolio terbaru
4.   Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
5.   SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA / YAYASAN memenuhi syarat, sebagai berikut:

1.   Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.   SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
3.   Cetak Portofolio
4.   Copy Akte Pendirian Yayasan
5.   Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
6.   SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Mengikuti petunjuk yang tersedia, Pendidik akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami mekanisme proposal NUPTK Baru.


Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :

1.   Buka layanan padamu http://padamu.siap.id
2.   Isikan Email/PegID dan Password dengan benar

3.   Pilih hidangan NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK
4.   Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak kalau berkas syarat sudah lengkap.
5.   Mendapatkan S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
6.  Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat. Klik di sini untuk melihat panduan/prosedur persetujuan sampai penerbitan NUPTK baru.
7.   Pengajuan NUPTK Baru bagi Pendidik PNS sanggup Anda lihat di sini.

Demikian gosip mengenai syarat dan cara mengajukan NUPTK bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta / yayasan pada tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sumber rujukan artikel : http://bantuan.siap-online.com

Saturday, 11 April 2020

Lebih Arif Dengan Aplikasi E-Kinerja, Setiap Pegawai Asn / Pns Akan Mengetahui Beban Kiprah Serta Apa Yang Harus Kerjakan Masing-Masing

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

E-Kinerja merupakan aplikasi elekronik yang dipakai untuk evaluasi kinerja dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Dalam upaya memperlihatkan apresiasi dan ratifikasi atas kinerja pegawai menjadi perhatian BKN dalam mewujudkan pelaksanaan merit system melalui e-kinerja.

Dengan adanya aplikasi e-kinerja, diperlukan adanya kepastian bagi para pegawai yang memperlihatkan kinerja baik dengan mendapat apresiasi yang baik pula. 

Bima Haria Wibisana membuka Bimbingan 
Teknis (Bimtek)  Sistem e-kinerja ASN di 
Ruang Multimedia (foto: kis - BKN)
Demikian juga sebaliknya, bagi pegawai dengan kinerja jelek mendapat imbalan sesuai dengan apa yang ia lakukan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana ketika membuka Bimbingan Teknis(Bimtek) Sistem e-kinerja ASN di Ruang Multimedia, lantai 12, Gedung II BKN, Senin (24/8). 

Bima menambahkan bahwa dengan adanya e-kinerja, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu akan apa yang harus dikerjakan olehnya dan hanya sekedar menunggu perintah atasan. 

‘Setiap pegawai akan mengetahui beban kiprah serta apa yang harus dilakukan masing-masing,’ terang Bima.

Pada kesempatan itu Bima juga menjelaskan bahwa dengan hadirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, paradigma BKN ke depan dituntut untuk men-digitalize semua proses kerja di mana hal itu termasuk dalam siklus administrasi ASN. Dan menjadi salah satu lingkup digitalize ini yaitu e-kinerja yang sedang dibahas.

Bima menekankan untuk sanggup menjadi perhatian dalam pembahasan e-kinerja salah satunya perihal indikator kinerja. Perlu pendekatan aktual dalam penetapan indikator kinerja, identifikasi performance dan bagaimana menerapkan pada masing-masing jabatan. Tak luput, Bima juga mengingatkan bahwa penting untuk diperhatikan akan kualitas kinerja dan bukan hanya melihat kuantitas kerja.


Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh pegawai dari BKN Pusat maupun Regional I-XIV BKN dan dilaksanakan selama sehari. Kegiatan Bimtek ini sebagai upaya mempersiapkan e-kinerja sekaligus sebagai persiapan BKN dalam mengemban amanat UU ASN. Lebih jauh Bima menjelaskan bahwa melalui persiapan e-kinerja ini, BKN diperlukan akan lebih siap mengimplementasikan amanat undang-undang di ketika Peraturan Pemerintah (PP) perihal ASN diterbitkan. 

Friday, 10 April 2020

Lebih Arif Kemdikbud Lakukan Pembenahan Sistem Penggajian Yang Lebih Layak Bagi Guru Pns Menurut Uu Asn

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi denah penggajian bagi guru PNS semoga menjadi lebih layak, yakni berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Berdasarkan warta yang admin rilis dari JPNN.com bahwasannya berdasarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi honor pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary (sistem penggajian tunggal) PNS.

Untuk honor pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan honor di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan honor ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ungkapnya di Jakarta, Senin (28/9).

Baca juga : Baca juga : TPG / TPP Tidak Dihapus, Tunjangan Kinerja Sebagai Pengganti Tunjangan Profesi Guru / Pendidik Tahun 2016

Dia menyontohkan, honor A akan berbeda dengan honor B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan honor diberikan secara bertahap.

‎Pada denah tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis derma tunjangan yakni tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. “Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.  (esy/jpnn)

Sumber tumpuan artikel : Alhamdulillah... Kemdikbud Lakukan Pembenahan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru – JPNN.com

Friday, 24 January 2020

Lebih Cerdik Alternatif Penyelesaian Bagi Tenaga Honorer K2 Yang Belum Diangkat Menjadi Cpns

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah sangat bersimpati dan peduli dengan nasib tenaga honorer eks kategori 2 (K2). Karena itu selama ini pemerintah sudah mencari jalan keluar untuk megakomodasi tuntutan tenaga honorer eks K2 yang ingin diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Namun aspirasi tersebut belum sanggup dipenuhi lantaran tidak ada payung aturan dan keterbatasan anggaran.

Meski demikian berdasarkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman masih ada sejumlah aternatif yang sanggup ditawarkan untuk menuntaskan problem pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.

Herman menyebutkan alternatif-alternatif tersebut yaitu, pertama mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil

Alternaif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun sanggup mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Itu dua alternatif yang secara yuridis sanggup dipertimbangkan,” ujar Herman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/02/2016).

Menurutnya kedua alternatif itu sanggup dipertimbangkan lantaran sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K.

Perbedaannya, kata Herman, PNS yaitu pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual. Dia menyampaikan sanggup saja ada afirmatif bagi para tenaga honorer K2. “Sebetulnya ini alternatif, jikalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya.

Mungkin nanti sanggup dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum” paparnya. Dalam kesempatan itu, Herman juga menegaskan pemerintah sudah sangat perduli dengan nasib pegawai honorer. Sejak 2006 hingga 2009, kata Herman, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900 ribu lebih tenaga honorer menjadi CPNS.

Ketika Dewan Perwakilan Rakyat memberikan masih ada tenaga honorer yang belum diangkat, pemerintah juga tetap membuka penerimaan tenaga honorer menjadi CPNS. “Jadi total hingga 2014 ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS,” katanya.Namun payung aturan pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi.

Saat ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 ihwal ASN. Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, alasannya yaitu setiap warga Negara memiliki kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS.

Dalam UU itu ditetapan bahwa menajemen apparatus sipil Negara mulai dari perencanaan hingga pensiun, termasuk rekruitmen wajib melalui proses seleksi. "Jadi mustahil pemerintah mengangkat dengan serta merta siapapun warga Negara tanpa mekanisme da mekanisme sesuai undang-undang,” paparnya. (vd/HUMAS MENPANRB)

Sumber gambar & artikel : Alternatif Penyelesaian Untuk Honorer K2 – Menpan RB

Lebih Cerdik Ini Hukuman Tegas Bkn Bagi Pns Yang Tidak Pendaftaran Pupns Hingga Tanggal 31Januari 2016

Sahabat edukasi yang berbahagia...

Akhirnya hukuman tegas diberikan oleh BKN bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak melaksanakan pendaftaran / pendaftaran untuk pemutakhiran data PNS pada PUPNS hingga final bulan Januari 2016 ini.

Sanksi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melaksanakan pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2016 yakni batas perpanjangan pendaftaran PUPNS sesudah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran namun belum menuntaskan pengisian e-PUPNS/belum memberikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menuntaskan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak sanggup mendapatkan pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian.

Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melaksanakan pendaftaran sebagai sebuah kegiatan nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya.

Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada kurun hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melaksanakan pendaftaran PUPNS.

Sebagai informasi, menurut rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melaksanakan pendaftaran PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan pendaftaran per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS.

Data tersebut akan dipakai sebagai salah satu contoh penyelenggaraan administrasi kepegawaian menurut sistem merit, ibarat yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut yakni kebijakan dan administrasi ASN yang menurut pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Berakal Download Permendikbud No. 28 Tahun 2016 Wacana Sistem Penjaminan Mutu Dikdasmen

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagai dasar aturan terhadap Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dikdasmen, pada tanggal 29 Agustus 2016, Kemdikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sehingga sesudah diberlakukannya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ini, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Oleh alasannya yaitu itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share salinan Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah / PMP Dikdasmen sebagai berikut:

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.   bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah, kebijakan pengelolaan pendidikan menengah telah berkembang menjadi tanggung jawab Pemda provinsi;
b.   bahwa struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diubah, sehingga fungsi yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan perlu disesuaikan;
c.   bahwa ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
d.   bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Sistem Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 ihwal Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);  
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2.   Penjaminan Mutu Pendidikan yaitu suatu prosedur yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.  
3.   Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala acara untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terpola dan berkelanjutan.
4.   Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
5.   Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melaksanakan fasilitasi dan penilaian melalui ratifikasi untuk memilih kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
6.   Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
7.   Standar Nasional Pendidikan yaitu kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.   Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP yaitu unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemda dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan pertolongan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam aneka macam upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan
9.   Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP yaitu tubuh berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
10. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M yaitu tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan agenda dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
11. Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PDSPK yaitu unsur pendukung kiprah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
13. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
14. Kementerian yaitu perangkat Pemerintahan yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Pemerintah yaitu Pemerintah Pusat.
16. Pemerintah Daerah yaitu Pemda provinsi, Pemda kabupaten/kota.
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
(2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan
standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

BAB III
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Pasal 3

(1)  Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:

a. SPMI-Dikdasmen; dan
b. SPME-Dikdasmen.
(2)  SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di jalur formal pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(3)  SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)  Hasil penerapan SPMI-Dikdasmen oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai oleh BAN-S/M sebagai pola untuk melaksanakan ratifikasi di satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 4

(1)  Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
(2)  Satuan pendidikan sanggup memutuskan mutu di atas Standar Nasional Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1)  SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai siklus acara yang terdiri atas:
a.   memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam planning kerja sekolah;
c.   melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
d.   melakukan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e.   menyusun taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan evaluasi.
(2)  SPMI-Dikdasmen meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan sumber daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(3)  SPMI-Dikdasmen dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(4)  SPMI-Dikdasmen ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.


Pasal 6

(1)  SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai siklus acara yang terdiri atas:
a.   memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
c.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
d.   melakukan monitoring dan penilaian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
e.   mengevaluasi dan memutuskan Standar Nasional Pendidikan dan menyusun taktik peningkatan mutu; dan
f.    melakukan ratifikasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, abjad b, abjad c, dan abjad d dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemda sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e ditetapkan oleh Pemerintah dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh BSNP sesuai dengan kewenangannya.
(4)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f dilakukan oleh BAN-S/M sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7

(1)  Pemerintah menyebarkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) abjad a.
(2)  Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan seluruh data dan informasi ihwal mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(3)  Data dan informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.   hasil pendidikan;
b.   isi pendidikan;
c.   proses pendidikan;
d.   penilaian pendidikan;
e.   guru dan tenaga kependidikan;
f.    sarana prasarana pendidikan;
g.   pembiayaan pendidikan; dan
h.   pengelolaan pendidikan;
(4)  Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pada Dapodik yang dikelola oleh PDSPK.
(5)  Data dan informasi dalam sistem informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai untuk:
a.   memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah dan/atau oleh Pemerintah, Pemda dan sekolah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
b.   memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan oleh BSNP; dan
c.   acuan pelaksanaan ratifikasi satuan pendidikan oleh BAN-S/M.

BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 8

(1)  Kementerian melalui Direktorat Jenderal mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
b.   menyusun dan menyebarkan pedoman sistem penjaminan mutu Dikdasmen;
c.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan penilaian terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
d.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Pemda dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
e.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
f.    memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
g.   mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah; dan
h.   menyusun laporan dan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan kepada Menteri menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad d.
(2)  Direktorat Jenderal dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh LPMP.
(3)  LPMP mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan penilaian terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
c.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM Pemda dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di wilayah kerjanya;
d.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad b; dan
e.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota.  

Pasal 9

(1)  Pemerintah Daerah provinsi mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
c.   memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan e. menyusun planning strategis peningkatan mutu pendidikan menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad c.
(2)  Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah provinsi membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
(3)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi; dan
c.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi.
(4)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a.   bidang pada dinas pendidikan;
b.   pengawas sekolah; dan
c.   dewan pendidikan.
(5)  Pemerintah Daerah provinsi dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.
Pasal 10

(1)  Pemerintah Daerah kabupaten/kota mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
c.   memfasilitasi pemetaaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
e.   menyusun planning strategis peningkatan mutu pendidikan menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad c.
(2)  Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemda kabupaten/kota membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan dasar.
(3)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota; dan
c.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten/kota.
(4)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a.   bidang pada dinas pendidikan;
b.   pengawas sekolah; dan
c.   dewan pendidikan.
(5)  Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.

Pasal 11

(1)  Satuan pendidikan mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan menyebarkan SPMI-Dikdasmen;
b.   menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1)   dokumen kebijakan;
2)   dokumen standar; dan
3)   dokumen formulir;
c.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam planning kerja sekolah;
d.   melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
e.   membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
f.    mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
(2)  Dokumen SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b disusun sebagai pola satuan pendidikan dalam melaksanakan SPMI-Dikdasmen.
(3)  Direktorat Jenderal memutuskan petunjuk teknis untuk melaksanakan kiprah dan wewenang satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4)  Tugas tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e adalah:
a.   mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
c.   melaksanakan pemetaan mutu pendidikan menurut data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d.   melakukan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e.   memberikan rekomendasi taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan penilaian kepada kepala satuan pendidikan.
(5)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e paling sedikit terdiri atas:
a.   perwakilan pimpinan satuan pendidikan;
b.   perwakilan guru;
c.   perwakilan tenaga kependidikan; dan
d.   perwakilan komite sekolah.
(6)  Satuan pendidikan dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan tim penjaminan mutu pendidikan daerah.

BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 12

(1)  Pemerintah melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah oleh Pemda paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB VI
SANKSI

Pasal 13

(1)  Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan kiprah dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian pertolongan peningkatan mutu.
(2)  Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan kiprah dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian pertolongan peningkatan mutu oleh Pemerintah.
(3)  Ketentuan peringatan dan/atau penghentian pertolongan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada ketika Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!