Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pemerintah sangat bersimpati dan peduli dengan nasib tenaga honorer eks kategori 2 (K2). Karena itu selama ini pemerintah sudah mencari jalan keluar untuk megakomodasi tuntutan tenaga honorer eks K2 yang ingin diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Namun aspirasi tersebut belum sanggup dipenuhi lantaran tidak ada payung aturan dan keterbatasan anggaran.
Meski demikian berdasarkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman masih ada sejumlah aternatif yang sanggup ditawarkan untuk menuntaskan problem pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.
Herman menyebutkan alternatif-alternatif tersebut yaitu, pertama mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil.
Alternaif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun sanggup mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Itu dua alternatif yang secara yuridis sanggup dipertimbangkan,” ujar Herman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/02/2016).
Alternaif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun sanggup mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Itu dua alternatif yang secara yuridis sanggup dipertimbangkan,” ujar Herman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/02/2016).
Menurutnya kedua alternatif itu sanggup dipertimbangkan lantaran sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K.
Perbedaannya, kata Herman, PNS yaitu pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual. Dia menyampaikan sanggup saja ada afirmatif bagi para tenaga honorer K2. “Sebetulnya ini alternatif, jikalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya.
Mungkin nanti sanggup dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum” paparnya. Dalam kesempatan itu, Herman juga menegaskan pemerintah sudah sangat perduli dengan nasib pegawai honorer. Sejak 2006 hingga 2009, kata Herman, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900 ribu lebih tenaga honorer menjadi CPNS.
Ketika Dewan Perwakilan Rakyat memberikan masih ada tenaga honorer yang belum diangkat, pemerintah juga tetap membuka penerimaan tenaga honorer menjadi CPNS. “Jadi total hingga 2014 ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS,” katanya.Namun payung aturan pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi.
Saat ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 ihwal ASN. Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, alasannya yaitu setiap warga Negara memiliki kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS.
Dalam UU itu ditetapan bahwa menajemen apparatus sipil Negara mulai dari perencanaan hingga pensiun, termasuk rekruitmen wajib melalui proses seleksi. "Jadi mustahil pemerintah mengangkat dengan serta merta siapapun warga Negara tanpa mekanisme da mekanisme sesuai undang-undang,” paparnya. (vd/HUMAS MENPANRB)
No comments:
Post a Comment