Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Bagi Rekan-rekan PNS yang hingga pada tanggal 31 Desember 2015 yang kemudian belum mendaftar / pendaftaran di PUPNS maka hendaknya dengan segera mungkin mendaftar serta mengisi data-data terkait yang dibutuhkan serta melengkapi berkas untuk verifikasi data PUPNS.
Terkait dengan gosip resmi tindaklanjut PUPNS 2015 pada tanggal 5 Januari 2016 telah disampaikan melalui surat edaran resmi dari BKN terkait tindak lanjut ePUPNS Nomor K.26-30/V-2/99 wacana Tindak Lanjut e-PUPNS.
Dalam surat edaran wacana Tindak Lanjut e-PUPNS tersebut pada pada dasarnya menyebutkan bahwa pendaftaran e-PUPNS telah ditutup per 31 Desember 2015, namun menurut hasil penilaian BKN yang dikarenakan masih ada PNS yang belum melaksanakan pendaftaran e-PUPNS maka diberi waktu perpanjangan bagi yang belum berhasil daftar e-PUPNS.
Berikut poin penting dalam surat edaran resmi BKN yang dikirimkan kepada seluruh Pejabat Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota perihal Tindak Lanjut e-PUPNS, selengkapnya sebagai berikut :
1. Dengan hormat disampaikan sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2015 wacana Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 secara Elektronik serta Surat Edaran Kepala BKN No. 26-30/V77-44/99 Tgl. 27 Juli 2015 wacana Implementasi e-PUPNS 2015, maka kegiatan pelaksanaan e-PUPNS 2015 telah ditutup pada tanggal 31 Desember 2015.
2. Berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan e-PUPNS tersebut sanggup dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS 2015 berjumlah 106.038 (daftar nama PNS dari masing-masing instansi sanggup dilihat pada portal e-PUPNS)
b. PNS yang belum tamat diverifikasi pada level 1 maupun level 2 berjumlah 1.630.816.
c. PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran namun belum memberikan berkas pendaftaran namun belum memberikan berkas/dokumen untuk diverifikasi berjumlah 449.057.
3. Berkenaan dengan hal tersebut bagi PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS 2015 sesuai poin 2a, maka untuk sanggup pendaftaran semoga melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Instansi memberikan nama-nama PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian / Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melaksanakan e-PUPNS.
b. BKN akan memfasilitasi dengan memperlihatkan hak terusan jikalau alasan yang disampaikan rasional.
c. Pendaftaran/registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016, apabila hingga batas waktu yang ditentukan PNS belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi e-PUPNS, maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.
4. Bagi instansi yang belum menuntaskan verifikasi level 1 dan level 2 sesuai point 2b, maka diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
5. Bagi PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran namun belum menuntaskan pengisian e-PUPNS sesuai point 2c, maka diberi kesempatan batas waktu hingga 17 Januari 2016.
Sumber surat : www.bkn.go.id
No comments:
Post a Comment