Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Secara umum kegiatan BOS Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk mewujudkan layanan sekolah menengah kejuruan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.
Istilah “terjangkau” dalam pengertian untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka rintisan wajib berguru 12 tahun yang bermutu.
Istilah “terjangkau” dalam pengertian untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka rintisan wajib berguru 12 tahun yang bermutu.
Sedangkan istilah “bermutu” dalam pengertian untuk pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).
1. Membantu biaya operasional non personalia sekolah.
2. Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK.
3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) penerima didik SMK.
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi penerima didik miskin Sekolah Menengah kejuruan dengan bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan dengan cara meringankan biaya sekolah.
5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin Sekolah Menengah kejuruan untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran kegiatan BOS Sekolah Menengah kejuruan ialah semua satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan baik negeri maupun swasta pada seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Besar dana BOS Sekolah Menengah kejuruan yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung menurut jumlah penerima didik dengan besar satuan biaya sebesar Rp.1.400.000,-/peserta didik/tahun.
Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS Sekolah Menengah kejuruan oleh satuan pendidikan mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas ajuan pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS Sekolah Menengah kejuruan kepada satuan pendidikan dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester
Download selengkapnya Juknis BOS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2016 selengkapnya, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih……!
No comments:
Post a Comment