Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Kabar bangga bagi teman-teman yang hingga ketika ini belum melaporkan SPT pajak via online di tahun 2016 ini, alasannya yakni ketika ini untuk batas selesai pelaporan SPT pajak via online tahun 2016 yang seharusnya paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2016 ini, kini batas waktunya diperpanjang hingga dengan tanggal 30 April 2016.
Kebijakan ini diputuskan alasannya yakni adanya hambatan di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya diperpanjang hingga 30 April 2016.
Berikut 5 (lima) hal yang disampaikan melalui Surat Pengumuman Resmi Ditjen Pajak Nomor: PENG- 03/PJ.09/2016 Tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi :
Berikut 5 (lima) hal yang disampaikan melalui Surat Pengumuman Resmi Ditjen Pajak Nomor: PENG- 03/PJ.09/2016 Tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi :
Sehubungan dengan hambatan di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ditjen Pajak memperlihatkan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
2. Ditjen Pajak memberikan permohonan maaf terkait hambatan teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
3. Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 wacana Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
4. Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang langsung yang memberikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik sesudah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan hukuman manajemen berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
5. Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak sanggup lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik hingga dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan hukuman administasi.
Untuk download Surat Pengumuman Resmi Ditjen Pajak Nomor: PENG- 03/PJ.09/2016 Tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi ini silahkan klik pada link sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment