Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian dan Sertifikasi Sekolah Menengah kejuruan UN Tahun Pelajaran 2015/2016 bahwasannya Bentuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2016, ditetapkan sebagai berikut :
Pertama, Ujian Teori Kejuruan dalam bentuk tes tertulis, yang dilaksanakan dalam 2 (dua) media, ialah (1) ujian berbasis kertas (Paper Based Test = PBT) dan (2) ujian berbasis komputer (Computer Based Test = CBT);
Kedua, Ujian Praktik Kejuruan dilaksanakan dalam bentuk proyek/penugasan yang soalnya disusun oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan gotong royong Dunia Usaha/Industri;
Ketiga, Ujian Praktik Kejuruan juga dalam bentuk bagan sertifikasi yang ditetapkan oleh LSP P1 terlisensi oleh BNSP.
Selanjutnya Mekanisme Pelaksanaan UKK untuk merealisasikan pelaksanaan acara UKK tahun 2016, ditetapkan prosedur sebagai berikut :
1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan bersama unsur pendidik, dunia usaha/industri, dan akademi finggi menyusun pedoman dan perangkat uji pada tahun pelajaran 2015/2016;
2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan sosialisasi dan menyerahkan pedoman dan perangkat uji kepada Dinas Pendidikan Provinsi
3. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK tahun 2016 kepada Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan (SMK)
4. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan pendataan penerima didik yang berhak mengikuti UKK:
5. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Provinsi melaksanakan verifikasi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan yang layak menjadi pelaksana UKK:
6. dan seterusnya.
Download selengkapnya Pedoman Pelaksanaan / Penyelenggaraan UKK (Uji Kompetensi Keahlian) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
No comments:
Post a Comment