Sahabat Operator Sekolah Dapodik jenjang Pendidikan Dasar (SD, SMP, dan SLB) yang berbahagia...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan biar kembali mendapatkan layanan pendidikan.
PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Berikut cara untuk pengajuan bagi peserta didik yang layak mendapatkan PIP / BSM di tahun 2016 pada jenjang SD, SMP, dan SLB melalui aplikasi Dapodik :
1. Bagi Rekan Operator Dapodikdas SD, SMP, dan SLB Tahun 2016 silahkan login di aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen sekolah masing-masing.
2. Setelah berhasil login, silahkan klik pada tab “Peserta Didik”, kemudian pilih salah satu nama anak yang layak mendapatkan PIP dengan klik pada tab “Ubah”.
3. Selanjutnya pada bab Data Pribadi Anak, silahkan scroll ke bawah, kemudian perhatikan pada item Penerima KPS/KKS/PKH/KIP, kalau anak sudah mempunyai KIP maka pada isian data ini telah terisi menyerupai gambar berikut ini :
Tampilan pada pengusulan layak PIP bagi Siswa Penerima KPS |
4. Namun bagi anak yang tidak mempunyai pengusulan bagi peserta didik yang layak mendapatkan PIP yaitu dengan cecklist “Tidak” pada Penerima KPS/KKS/PKH/KIP, Kewarganegaraan “Indonesia”, kemudian pada bab Layak diusulkan PIP silahkan cecklist “Ya”.
5. Kemudian pilih salah satu Alasan Layak diusulkan PIP, dari beberapa pilihan yang tersedia berikut ini :
a. Pemegang PKH/KPS/KKS/KIP
b. Menerima BSM 2014
c. Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial
d. Dampak Bencana Alam
e. Pernah Drop Out
f. Siswa Miskin / Rentan Miskin
g. Daerah Konflik
h. Keluarga Terpidana / Berada di LAPAS
i. Kelainan Fisik.
Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan pada gambar berikut ini :
Tampilan pada pengusulan layak PIP bagi siswa non KPS |
6. Jika sudah selesai, silahkan klik pada tombol “Simpan”.
Demikian panduan singkat mengenai cara mengusulkan akseptor PIP bagi siswa SD, SMP, dan SLB Tahun 2016 di aplikasi Dapodik. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam satu data berkualitas...!
No comments:
Post a Comment