Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan isu resmi yang admin rilis dari laman Ditjen Dikdasmen bahwasannya dalam rangka meningkatkan layanan sistem pendataan di satuan pendidikan dasar dan menengah pada semester II tahun pelajaran 2015/2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan beberapa isu penting seputar Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Informasi penting itu termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bernomor 314/D/TI/2016, tertanggal 15 Januari 2016, perihal Pemutakhiran Data Dapodik.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, itu ada enam poin penting perihal pemutakhiran Dapodikdasmen.
Pertama, pemutakhiran Dapodik satuan pendidikan tahun pelajaran 2015/2016 pada semester II, memakai Aplikasi Dapodik Versi 4.1.0 untuk jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB, dan Versi 8.3.0 untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK. Aplikasi Dapodik Versi 4.1.0 sanggup diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, sementara Aplikasi Dapodik Versi 8.3.0 sanggup diunduh di dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Kedua, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharap segera melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Ketiga, web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke alamat dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Dengan demikian, seluruh acara dan administrasi pendataan dimigrasi ke alamat gres tersebut, yang rencananya akan diluncurkan paling lambat pada final Januari 2016.
Keempat, pengelolaan Dapodik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah akan disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan KK Datadik Provinsi/Kabupaten/Kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan Dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.
Kelima, untuk menjamin validitas faktual data Dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan Dokumen Pakta Integritas yang sanggup diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik Kabupaten/Kota.
Keenam, Diharapkan sekolah sanggup memutakhirkan data semester II, dan mengirimkan data ke pusat, selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.
Demikian isu perihal 6 poin penting terkait pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodikdasmen pada semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 yang admin share dari laman http://dikdas.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
No comments:
Post a Comment