Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Kabar bangga bagi seluruh Rekan yang telah terjaring menjadi calon penerima sertifikasi guru di tahun 2016 ini dikarenakan keinginan akan adanya pembiayaan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru tidak didanai secara berdikari akan tetapi tetap didanai dari pemerintah menyerupai periode sebelumnya menjadi kenyataan.
Sehubungan dengan hal tersebut, secara resmi, Ditjen GTK telah mengirimkan surat resmi yang nomor 14501/B/GT/2016 tertanggal 1 April 2016.kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP se-Indonesia sebagai berikut :
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik.
Guru sebagai tenaga profesional wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru ialah tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan jadwal sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi ketika ini, masih terdapat guru yang belum mempunyai akta pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yang belum mempunyai akta pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memperlihatkan pinjaman dana bagi guru untuk mengikuti jadwal sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya berdikari ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara sedikit demi sedikit hingga dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai penerima sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melaksanakan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud sanggup dilakukan hingga dengan 15 Mei 2016.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti; 4. Rektor LPTK seluruh Indonesia.
Download surat resmi Ditjen GTK ihwal Sertifikasi Guru ini dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment