Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Dalam perihal akan adanya rasionalisasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang sampai dikala ini masih dikaji secara mendalam dan seksama oleh MenPAN-RB, Pemerintah tidak akan sembarangan menjalankan rencana kegiatan rasionalisasi jumlah PNS.
Tahapan akan dilakukan secara cermat, dengan kajian mendalam biar kebijakan rasionalisasi mencapai tujuan yakni profesionalisme birokrasi.
Berikut tahapan-tahapan kebijakan rasionalisasi PNS, yang dirangkum dari keterangan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja dikala diwawancarai JPNN.
Pertama, dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Kedua, sesudah dipetakan, akan diperoleh berapa bergotong-royong kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.
Ketiga, hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) alasannya ialah mereka paling tahu kondisi pegawainya.
Untuk mencegah evaluasi tidak objektif, akan dipakai sistem evaluasi yang dibentuk pusat. Saat ini kami tengah menyebarkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
Baca juga : Kebijakan Rasionalisasi PNS Masih Dalam Pengkajian KemenPAN-RB
Keempat, nantinya pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
Untuk mencegah evaluasi tidak objektif, akan dipakai sistem evaluasi yang dibentuk pusat. Saat ini kami tengah menyebarkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
Baca juga : Kebijakan Rasionalisasi PNS Masih Dalam Pengkajian KemenPAN-RB
Keempat, nantinya pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
Kelima, ASN atau PNS yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi. (sam/esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment