Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Dalam rangka melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang sanggup melakukan Kurikulum 2013 telah memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
Adapun beberapa hal yang ditetapkan melalui keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 305/KEP/D/KR/2016 ini antara lain :
Dalam rangka melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang sanggup melakukan Kurikulum 2013 telah memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
Adapun beberapa hal yang ditetapkan melalui keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 305/KEP/D/KR/2016 ini antara lain :
KEDUA : Menetapkan SMP pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.
KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.
KELIMA : Menetapkan satuan pendidikan khusus pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini.
KEENAM : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU hingga dengan Diktum KELIMA, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KETUJUH : Biaya yang timbul tanggapan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.
KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Download selengkapnya SK Dirjen Dikdasmen No. 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 silahkan klik di sini. Sedangkan untuk download daftar Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 sebanyak 1612 Sekolah Menengah kejuruan di seluruh Indonesia silahkan klik tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment