Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berita besar hati bagi seluruh siswa dan siswi akseptor BSM / PIP yang belum diambil hingga dengan dikala ini dikarenakan syarat dan mekanismenya cukup gampang di mana sanggup dilakukan oleh kepala sekolah dengan syarat sanggup dicairkan secara kolektif yakni dengan syarat surat keterangan kepala sekolah yang disertai dengan surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat ibarat pada waktu sebelumnya.
Informasi berikut menurut pada surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI Nomor 05/D/SE/2016 tertanggal 25 April 2016 wacana Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar / PIP Yang Belum Diambil Siswa hingga dengan tahun 2016 ini yang bersumber dari share Bpk. Atrinuriza berikut ini :
Prosedur ini dilakukan untuk pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015. Dan 2016 yang belum diambil oleh siswa.
Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas isyarat presiden kepada para Menteri dan Eselon I Kementerian dan Lembaga Negara tanggal 22 Maret 2016 wacana Deregulasi dan Debirokratisasi, selain itu juga memperhatikan akan adanya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 wacana Program Indonesia Pintar, Surat Ditjen Dikdasmen Nomor 1591/D/KU/2016 hal percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2015 dan juga memperhatikan akan adanya tingkat pencairan/pengambilan dana PIP tahun 2015.
Sebagai tindak lanjutnya perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015. Dan 2016 yang belum diambil oleh siswa. Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP tahun 2014, 2015, dan 2016 yang belum diambil oleh siswa, dengan dengan satu syarat yakni satu dokumen ialah surat keterangan dari kepala sekolah.
Pengambilan kolektif hanya disyaratkan surat keterangan kepala sekolah, disertai surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat.
Pencairan dana PIP memakai satu dokumen tersebut ialah Surat Keterangan dari Kepala Sekolah ini sebelumnya telah disebutkan pada surat edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 04/O/SE/2016 wacana Syarat Dokumen Pencairan Dana PIP ditujukan kepada BRI dan BNI se-Indonesia serta surat edaran dari Mendikbud RI (Bpk. Anies Baswedan) wacana Pencairan Dana PIP Tahun 2015 dan proses pencairan kolektif ini diperlukan final sebelum tanggal 31 Mei 2016 yang sanggup diunduh pada tautan berikut.
Pencairan dana PIP memakai satu dokumen tersebut ialah Surat Keterangan dari Kepala Sekolah ini sebelumnya telah disebutkan pada surat edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 04/O/SE/2016 wacana Syarat Dokumen Pencairan Dana PIP ditujukan kepada BRI dan BNI se-Indonesia serta surat edaran dari Mendikbud RI (Bpk. Anies Baswedan) wacana Pencairan Dana PIP Tahun 2015 dan proses pencairan kolektif ini diperlukan final sebelum tanggal 31 Mei 2016 yang sanggup diunduh pada tautan berikut.
Demikian info mengenai surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen wacana Syarat Pencairan Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Yang Belum Diambil Siswa mulai tahun 2014, 2015, dan di tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!
No comments:
Post a Comment