Tuesday, 1 October 2019

Jadi Bakir Seputar Aturan Shalat Berdasarkan Pendapat 4 Madzhab


Seleksi dalam bermadzhab, itu artikel aku sebelumnya. Shalat merupakan ibadah paling utama dalam islam, sehingga dalam sebuat hadits disebutkan "shalat ialah amal yang yang pertama kali di hitung di hari kiamat, siapa yang shalatnya elok maka elok pula amal lainnya. dan kalau shalatnya jelek maka jelek pula amal lainnya" (HR. Bukhari Muslim)

Dalam islam sendiri ada banyak pendapat dikalangan ulama, yang masyhur ada 4 pendapat (madzhab). maka kita pun boleh mengikuti pendapat yang mana saja sesuai selera, tapi perlu di ingat bahwa kalau kita mengikuti imam syafi'i (misal) maka semua hukum imam syafi'i harus diikuti semua. Karena salah satu syarat sahnya shalat ialah wudhu, maka wudhu'nya pun harus mengikuti hukum imam syafi'i. lebih jelasnya simak artikel Wudhu berdasarkan pendapat 4 madzhab.

Nah, kali ini aku sedikit menjelaskan perihal shalat berdasarkan pendapat 4 madzhab.

1. Niat
2. Takbiratul Ihram

Kalimat takbiratul ihram ialah “Allah Akbar” al-Malikiyah dan al-Hanabalah : Tidak boleh memakai lafadz selain “Allah Akbar”. as-Syafi’i : boleh membaca ”Allahu Al-Akbar”, ditambah dengan al pada kata “Akbar”. Hanafiyah : boleh dengan lafadz lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, menyerupai “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia). as-Syafi’i,  al-Malikiyah dan  al-Hanabalah setuju bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab ialah wajib, walaupun orang yang shalat itu ialah orang ajam (bukan orang Arab)

3. Berdiri

Semua ulama mazhab setuju bahwa bangkit dalam shalat fardhu itu wajib semenjak mulai dari takbiratul ihram hingga ruku’, harus tegap, bila tidak bisa ia boleh shalat dengan duduk. Bila tidak bisa duduk, ia boleh shalat dengan miring pada bab kanan, menyerupai letak orang yang meninggal di liang lahat, menghadapi kiblat di hadapan badannya, berdasarkan janji semua ulama mazhab selain Hanafiyah

  • al-Hanafiyah beropini : siapa yang tidak bisa duduk, ia boleh shalat terlentang dan menghadap kiblat dengan dua kakinya sehingga isyaratnya dalam ruku’ dan sujud tetap menghadap kiblat.
  • as-Syafi’i dan al-Hanabalah : bila tidak bisa miring ke kanan, maka ia boleh shalat terlentang dan kepalanya menghadap ke kiblat. Bila tidak bisa juga, ia harus mengisyaratkan dengan kepalanya atau dengan kelopak matanya
  • al-Hanafiyah: bila hingga pada tingkat ini tetapi tidak mampu, maka gugurlah perintah shalat baginya, hanya ia harus melaksanakannya (meng-qadha’-nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya.
  • al-Malikiyah: bila hingga menyerupai ini, maka gugur perintah shalat terhadapnya dan tidak diwajibkan meng-qadha’-nya. 
  • as-Syafi’i dan  al-Hanabalah : shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila tidak bisa mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus shalat dengan hatinya dan menggerakkan  lisannya dengan dzikir dan membacanya. Bila juga tidak bisa untuk menggerakkan lisannya, maka ia harus menggambarkan perihal melaksanakan shalat di dalam hatinya selama akalnya masih berfungsi.

baca juga aturan dalam bermadzhab

4. Membaca fatihah

al-Hanafiyah: Tidak harus membaca Al-Fatihah dalam shalat fardhu melainkan boleh membaca apa saja dari ayat Al-Quran, juga Boleh meninggalkan basmalah, alasannya ialah ia tidak termasuk bab dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras. Orang yang shalat sendiri ia boleh menentukan apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca dengan sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam shalat itu tidak ada qunut kecuali pada shalat witir.

Sedangkan menyilangkan dua tangan aalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki ialah lebih utama bila meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas belakang telapak tangan yang kiri di bawah pusarnya, sedangkan bagi perempuan yang lebih utama ialah meletakkan dua tangannya di atas dadanya.

as-Syafi’i : membaca Al-Fatihah ialah wajib, pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah. Basmalah itu merupakan bab dari surat, yang dihentikan ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Dan harus dibaca dengan bunyi keras pada shalat subuh, dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, selain rakaat tersebut harus dibaca dengan pelan.

Pada shalat subuh disunnahkan membaca qunut setelah mengangkat kepalanya dari ruku’ pad rakaat kedua sebagaimana juga disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama saja. Sedangkan menyilangkan dua tangan bukanlah wajib, hanya disunnahkan bagi lelaki dan wanita. Dan yang paling utama ialah meletakkan telapak tangannya yang kanan di belakang telapak tangannya yang kiri di bawah dadanya tapi di atas pusar dan agak miring ke kiri.

al-Malikiyah: membaca Al-Fatihah itu harus pada setipa rakaat, tak ada bedanya, baik pada rakaat-rakaat pertama maupun pada rakaat-rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah, sebagaimana pendapat    as-Syafi’i, dan disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama. Basmalah bukan termasuk bab dari surat, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan. Disunnahkan menyaringkan bacaan pad shalat subuh dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, serta qunut pada shalat subuh saja. Sedangkan menyilangkan kedua tangan ialah boleh, tetapi disunnahkan untuk mengulurkan dua tangan pada shalat fardhu.

al-Hanabalah : wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunnahkan membaca surat Al-Quran pada dua rakaat yang pertama. Dan pada shalat subuh, serta dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’ disunnahkan membacanya dengan nyaring. Basmalah merupakan bab dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan dihentikan dengan keras. Qunut hanya pada shalat witir bukan pada shalat-shalat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua tangan disunahkan bagi lelaki dan wanita, hanya yang paling utama ialah meletakkan telapak tangannya yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan meletakkan di bawah pusar.

Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin ialah sunnah,

5. Ruku'

semua ulama mazhab setuju bahwa ruku’ ialah wajib di dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat perihal wajib atau tidaknya ber-thuma’ninah di dalam ruku’, yakni saat ruku’ semua anggota tubuh harus diam, tidak bergerak.  al-Hanafiyah: yang diwajibkan hanya semata-mata membungkukkan tubuh dengan lurus, dan tidak wajib thuma’ninah. Mazhab-mazhab yang lain : wajib membungkuk hingga dua telapak tangan orang yang shalat itu berada pada dua lututnya dan juga diwajibkan ber-thuma’ninah dan membisu (tidak bergerak) saat ruku’.

as-Syafi’i, Hanafiyah, dan al-Malikiyah: tidak wajib berdzikir saat shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan : "Subhaana rabbiyal ’adziimi wa bihamdihi"
al-Hanabalah : membaca tasbih saat ruku’ ialah wajib. Kalimatnya  : "Subhaana rabbiyal ’adziim"

6. I’tidal

Mazhab selain Hanafiyah: wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta disunnahkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan : "Sami’allahuliman hamidah ...."

al-Hanafiyah: tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal (dalam keadaan berdiri). Dibolehkan untuk pribadi sujud, namun hal itu makruh.

7. Sujud dua kali

Semua Ulama Mazhab setuju bahwa sujud itu wajib, Mereka berbeda pendapat perihal batasnya

al-Hanafiyah: yang wajib (menempel) hanya dahi dan hidung, sedangkan yang lain-lainnya ialah sunnah.

as-Syafi’i, dan  al-Hanabalah : yang diwajibkan itu semua anggota yang tujuh (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara sempurna. Bahkan  al-Hanabalah menambahi hidung, sehingga menjadi delapan.

Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud.

8. Duduk diantara dua sujud

Semua Ulama Mazhab setuju bahwa duduk antara dua sujud itu wajib kecuali al-Hanafiyah

9. Tahiyyat

Tahiyyat di dalam shalat dibagi menjadi dua bab : pertama yaitu tahiyyat yang terjadi setelah dua rakaat pertama dari shalat maghrib, isya’, dzuhur, dan ashar dan tidak diakhiri dengan salam. Yang kedua ialah tahiyyat yang diakhiri dengan salam, baik pada shalat yang dua rakaat, tiga, atau empat rakaat.
  • al-Hanabalah : tahiyyat pertama itu wajib. Mazhab-mazhab lain : hanya sunnah.
  • as-Syafi’i, dan  al-Hanabalah : tahiyyat terakhir ialah wajib.
  • al-Malikiyah dan  al-Hanafiyah: Kedua Tahiyyat itu hanya sunnah, bukan wajib.

10. Duduk Tahiyyah

Semua Ulama Mazhab setuju bahwa itu wajib Mereka berbeda pendapat perihal batasnya

11. Tuma’ninah

Dalam Ruku’, I’tidal, Sujud dan duduk antara sujud. Seperti yang djelaskan diatas.

12. Mengucapkan salam

as-Syafi’i,  al-Malikiyah, dan  al-Hanabalah : mengucapkan salam ialah wajib.  al-Hanafiyah: tidak wajib.  .

Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu : Assalaamu’alaikum warahmatullaa”Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian”

al-Hanabalah : wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib.

13. Tertib

Diwajibkan tertib antara bagian-bagian shalat. Maka takbiratul Ihram wajib didahulukan dari bacaan Al-Quran (salam atau Al-Fatihah), sedangkan membaca Al-Fatihah wajib didahulukan dari ruku’, dan ruku’ didahulukan daru sujud, begitu seterusnya.

14. Berturut-turut

Diwajibkan mengerjakan bagian-bagian shalat secara berurutan dan langsung, juga antara satu bab dengan bab yang lain. Artinya membaca Al-Fatihah pribadi setelah bertakbir tanpa ada selingan. Dan mulai ruku’ setelah membaca Al-Fatihah atau ayat Al-Quran, tanpa selingan, begitu seterusnya. Juga dihentikan ada selingan lain, antara ayat-ayat, kalimat-kalimat, dan huruf-huruf.

Demikian artikel Seputar shalat berdasarkan pendapat 4 madzhab. biar bermanfaat...

Jadi Arif Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat


Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat. Zakat yaitu rukun Islam yang ketiga. Dalam al-Qur’an, kewajiban zakat dikaitkan dengan kewajiban shalat pada delapan puluh dua ayat. Dalil kewajiban zakat yaitu al-Kitab, as-Sunnah dan Ijmā’, maka berikut ini akan dipaparkan siapa yang dikatakan wajib membayar Zakat?

Orang yang diwajibkan untuk membayar Zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Orang merdeka (bukan budak). Rasulullah  SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjual budak yang mempunyai harta, maka hartanya yaitu milik penjualnya, kecuali pembelinya mensyaratkannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
  2. Memiliki nishāb, yaitu kadar harta yang mencapai batasan zakat sehabis dikurangi dengan kebutuhan hidup, menyerupai pangan, sandang, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya. Rasulullah  SAW bersabda: “Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kau mempunyai 20 dinar dan harta itu telah men-jalani putaran satu tahun.” (HR. Abu Dawud)
  3. Sempurnanya haul  (waktu nishāb) hartanya, kecuali biji-bijian dan buahan-buahan alasannya yaitu tidak disyaratkan sempurnanya waktu. Allah  SWT berfirman: “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasil-nya (dengan mengeluarkan zakatnya)….” (QS. al-An’am [6]: 141)
  4. Terhindarnya harta zakat dari hutang, baik seluruh-nya maupun sebagian besarnya dan tidak sedang di-persengketakan.

Catatan :
Anak kecil juga dikenakan kewajiban zakat dalam hartanya. Orang yang mempunyai hutang yang menghabiskan kekayaannya berdasarkan pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’ie wajib mengeluarkan zakat. Namun berdasarkan Hanabilah hutang yang tidak sanggup terbayar kecuali dengan harta yang dizakati atau dengan menjual kebutuhan pokok hidup (sandang, pangan, papan) maka sanggup menggugurkan kewajiban zakat, baik sudah jatuh tempo atau belum.(Kassyaf al-Qina’ II/202)

Demikian artikel Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat, biar sanggup memperlihatkan manfaat pada kita semua. amin...

Jadi Cendekia Syarat 8 Orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat Dalam Syariat Islam


Syarat Orang Yang Berhak Menerima Zakat. Untuk golongan orang-orang yang mendapatkan zakat, dan untuk sahnya zakat itu dibayarkan kepada seseorang yang termasuk delapan golongan tersebut di atas, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu sebagai berikut :

1. Islam. Jadi, zakat yang wajib, dihentikan dibayarkan kepada selain orang Islam. Hal itu ditunjukkan oleh sabda Nabi SAW: "Serulah mereka agar bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa saya yaitu Rasul Allah Jika mereka telah mematuhi hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah benar-benar telah mewajibkan kau mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka." (HR. al-Bukhari: 1331, dan Muslim: 19). Kaprikornus jelas, bahwa zakat itu dipungut dari orang-orang kaya kaum muslimin, dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka. Sebagaimana zakat itu tidak dipungut dari orang-orang kaya yang tidak muslim, maka tidak diberikan pula kepada orang-orang fakir yang tidak muslim. Orang-orang yang tidak beragama Islam boleh diberi sedekah-sedekah lainnya, selain zakat yang wajib.

2. Tidak bisa kasab. Artinya, kalau ada orang fakir atau miskin yang bisa berusaha dengan pekerjaan yang layak, yang menda-tangkan penghasilan yang mencukupinya, maka tidak sah diberi zakat, dan ia pun dihentikan menerimanya. Karena berdasarkan ri-wayat at-Tirmidzi (652) dan Abu Daud (1634), sabda Nabi SAW: "Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya, maupun kepada orang yang bisa berusaha yang layak."

3. Bukan orang yang wajib dinafkahi oleh si pemberi zakat. Karena orang yang ibarat itu sudah tercukupi dengan nafkah tersebut. Dan apabila pemberi zakat itu membayarkan zakatnya kepadanya, berarti ia membayar kepada dirinya sendiri, alasannya yaitu keuntungannya akan kembali kepada dirinya. Sebab dengan demikian sama saja dengan menahan nafkah untuk dirinya atau meringankannya. Maka, dihentikan membayar zakat kepada ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas. Karena nafkah mereka menjadi ke-wajiban bawah umur mereka. Begitu pula, dihentikan membayar zakat kepada bawah umur lelaki maupun perempuan, bila mereka masih kedi, atau sudah besar tapi aneh atau sakit menahun. Karena nafkah mereka menjadi kewajiban ayah. Dan juga, zakat dihentikan diberikan kepada isteri, alasannya yaitu ia wajib dinafkahi oleh suaminya.

Demikianlah, akan tetapi patut diperhatikan di sini, bahwa me-reka dihentikan diberi zakat manakala atas nama orang fakir atau miskin. Adapun kalau seorang dari mereka ada yang tergolong go-longan lain, selain fakir dan miskin, umpamanya berhutang atau di jalan Allah, maka orang yang berkewajiban menafkahinya boleh memberinya zakat dari hartanya atas nama ibarat itu.

Catatan : orang yang memiliki dua kategori ibarat fakir yang berstatus gharim, berdasarkan madzhab Syafi’ie dihentikan mendapatkan zakat atas dua kategori tersebut.

Semoga artikel Syarat Orang Yang Berhak Menerima Zakat ini sanggup memperlihatkan manfaat...

Jadi Berakal Syarat Harta Yang Wajib Di Zakati


Dalam kajian ilmu fiqih, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, dimana zakat itu sendiri bermacam-macam. mulai dari zakat hewan, emas atau perak, hasil bumi, buah-buahan, dan zakat dagang (tijarah).

Nah kali ini saya share syarat harta yang wajib di keluarkan zakatnya.

Syarat-syarat binatang yang wajib zakati:


  1. Sampai satu nishab (madzhab Hanafi tidak mensyaratkan nishab).
  2. Dimiliki secara penuh, baik perorangan maupun syirkah. Jika milik umum menyerupai milik masjid, madrasah, atau jam’iyah maka tidak wajib dizakati.
  3. Haul (perputaran satau tahun penuh).
  4. Tidak untuk dipekerjakan menyerupai disewakan.
  5. Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam lebih banyak didominasi satu tahun.

Catatan : syarat keempat dan kelima tidak menjadi persyaratan dalam madzhab Makili.

Syarat-syarat emas dan perak yang wajib zakati:


  1. Dimiliki secara penuh.
  2. Sampai satu nishab.
  3. Tidak memiliki hutang (menurut 3 madzhab selain madzhab Syafi’i).
  4. Haul (perputaran satau tahun penuh).
  5. Tidak digunakan sebagai perhiasan.

Catatan :

  • Menurut madzhab Hanafi aksesori yang diperbolehkan tetap wajib dizakati (lihat : Syarh Fath Aal-Qadir I/524)
  • Menurut sebagian ulama, uang kertas wajib dikeluarkan zakanya, sebagaimana emas dan perak. Sedangkan nishab dan kadar zakatnya sama dengan emas dan perak.

Syarat-syarat hasil bumi yang wajib zakati :


  1. Ditanam.
  2. Berupa biji-bijian yang biasa menjadi makanan pokok dan sanggup disimpan dalam waktu yang lama.
  3. Tidak memiliki hutang (menurut madzhab Hanbali).
  4. Satu nishab (madzhab Hanafi tidak mensyaratkan nishab).

Syarat-syarat buah-buahan yang wajib zakati :


  1. Dimiliki secara penuh
  2. Mencapai satu nishab (menurut Hanafiyah persyaratan nishab tidak ada, sehingga setiap buah-buahan berdasarkan Hanafiyah wajib dizakati).

Syarat zakat tijarah :


  1. Diniati untuk diperdagangkan dan bukan untuk yang lain. Menurut Malikiyah termasuk dalam hal ini yaitu niat diperdagangkan dikala membeli meskipun disertai untuk digunakan sendiri atau disewakan (Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473).
  2. Barang yang diperdagangkan harus diperoleh dari proses timbale balik menyerupai jual beli atau imbalan dari janji persewaan.
  3. Dimiliki secara penuh
  4. Satu nishab (krus sebanyak harta nishabnya emas termasuk harta yang ada di orang lain)
  5. Satu tahun penuh berdasarkan kalender hijriyah

Catatan : berdasarkan Malikiyah harta dagangan yang sifatnya investasi menyerupai membeli tanah dengan niat dijual dikala harga tinggi, maka zakatnya wajib dikeluarkan dikala sudah laris (Hasyiyah al-Dasuqi I/-473). Dan diberikan kepada orang yang berhak mendapatkan zakat.

Semoga artikel Syarat Harta Yang Wajib di Zakati ini sanggup mermanfaat...

Jadi Cendekia Bentuk Zakat Dalam Islam Yang Harus Dibayarkan


Bentuk Zakat Dalam Islam Yang Harus Dibayarkan. Menurut madzhab Syafi’ie zakat tumbuhan harus diberikan dalam bentuk barangnya menyerupai beras diberikan dalam bentuk beras, binatang dan lain-lain. Kecuali zakat tijarah (dagangan) maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang)

Menurut madzhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas dan perak sanggup diberikan dalam bentuk nilainya. Perlu diketahui bahwa qimah dalam madzhab Hanafi yakni nilai dari barang yang seharusnya dikeluarkan, bukan dari nilai penjualan barang tersebut.

Contoh: dikala memasuki masa panen padi dijual dengan system tebasan dengan harga Rp.10.000.000, dan sehabis dipanen mengeluarkan 15 ton gabah senilai Rp.15.000.000 (perton Rp.1.000.000) maka yang dikeluarkan yakni nilai dari 10% nya 15 ton (Rp.15.000.000) bukan dari 10% dari Rp.10.000.000 harga penjualan.

Orang yang wajib mengeluarkan zakat tumbuhan yakni orang yang punya bibit atau orang yang mempunyai tumbuhan tersebut sebelum Nampak manis (buduw al-Shalah), untuk itu, sawah yang penggarapannya diserahkan kepada orang lain dengan system bagi hasil, yang wajib mengeluarkan zakat yakni yang mempunyai bibit tumbuhan disawah tersebut. Apabila yang mempunyai bibit yakni penggarap sawah tersebut, maka beban zakat ditanggung penggarap tersebut, dan demikian pula sebaliknya.

Zakat fitrah berdasarkan madzhab Hanafi boleh diberikan dalam bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7 kg. sedangkan berdasarkan madzhab Maliki boleh diberikan dalam bentuk nilai beras 2,7 kg tapi hukumnya makruh.

Jadi Berilmu Cara Memperbaiki Kesalahan Aplikasi Emis Dekstop


Cara memperbaiki kesalahan aplikasi emis dekstop. Kali ini aplikasi emis dekstop terbaru sudah terbit, untuk mengantisipasi kesalahan emis dekstop yang sering terjadi kepada operator sekolah dalam meng-update data, maka perlu adanya solusi. Perlu diketahui bahwa kesalahan tersebut tidak hanya dari aplikasi saja, tapi juga dari perangkat yang anda gunakan tidak sanggup menyesuaikan dengan aplikasi yang ada.

Karena itu, berikut cara mengatasi kesalahan aplikasi emis dekstop

NSM yang dimasukkan belum terdaftar (silahkan hubungi kankemenag setempat)

Ada beberapa sebab:
Aplikasi pernah dipakai untuk login sebuah forum denga nilai NSM tertentu. Solusinya yaitu memakai aplikasi gres (fresh) yang belum dipakai untuk login.

NSM forum tersebut memang belum terdata di master database EMIS. Solusinya yaitu menambahkan id forum ke dalam Aplikasi Pendiirian Madrasah, sehingga nanti ketika update Semester Genap sudah sanggup melaksanakan Update Data.

Catatan :
Lembaga yang sanggup melaksanakan proses “updating” dan Upload data secara online yaitu Lembaga-lembaga yang telah melaksanakan update pada pendataan semester Genap TP 2014/2015 dan Lembaga Baru yang telah terdata di dalam aplikasi pendirian Madrasah maksimal 30 September 2015. Bagi Lembaga yang terdata di aplikasi pendirian Madrasah silahkan melaksanakan update pada Semester Genap TP 2015/2016.

Konsep penggunaan aplikasi yaitu aplikasi TIDAK DAPAT dipakai kembali jikalau sebelumnya sudah pernah “DIGUNAKAN” untuk proses updating data.

Download

Untuk lebih lengkapnya, silahkan anda klik tombol download diatas, atau login operator emis di https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/

Tambahan:
Kesalahan yang sering terjadi yang dilakukan oleh operator emis yaitu melaksanakan copy paste (copas) dari file sebelumnya ketika update data terbaru di form excel.

Sebetulnya hukum dari sentra dilarang copas, lantaran akan merubah format yang ada. Tapi saya pun tidak mau jikalau harus ketik satu persatu, mudeng deh jadinya. Karena itu saya memanfaatkan "paste special" caranya??? anda copy data yang ada di file emis sebelumnya, kemudian klik tanda panah dibawah paste > paste special > centang values > OK.

Selamat mencoba...

Update 2016
Untuk petunjuk teknis (juknis) pengisian data emis dekstop khusus Madrasah Diniyah dan Pondok Pesatren (PD-Pontren), silahkan anda simak artikel berikut:
Download juknis pengisian data emis dekstop PD-Pontren

Jadi Cerdik Cara Update Emis Dekstop Memakai Pacth Aplikasi


Cara Update Emis Dekstop Menggunakan Pacth Aplikasi. Artikel sebelumnya saya sudah menjelaskan ihwal Cara Memperbaiki Kesalahan Aplikasi Emis Dekstop. Biasanya aplikasi  ini sanggup dengan gampang di download secara resmi di dashboard operator emis, dengan ukuran aplikasi 9-12 MB sehingga mengurangi jatah kuota internet anda yang semakin hari semakin merangkak naik.

Nah ada baiknya anda meng-update aplikasi emis dekstop sebelumnya memakai aplikasi pacth dengan ukuran hanya 591kb. Lumayan untuk mengurangi penggunaan kuota internet anda apalagi sudah stadium akhir.

Aplikasi pacth ini disediakan di masing-masing akun operator emis, jadi kemungkinan tidak sama antara MI dengan MTs.

  1. Login operator di https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/.
  2. Kemudian silahkan ekstrak file unduhan tersebut dengan memakai software winrar atau lainnya yang anda gunakan.
  3. Setelah itu silahkan buka folder tersebut, Silahkan copas (copy paste) ke empat file tersebut ke dalam aplikasi emis sebelumnya, lalu login aplikasi anda menyerupai sedia kala.

Demikian tips dari saya ihwal Cara Update Emis Dekstop Menggunakan Pacth Aplikasi. Selamat mencoba...