Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-kemdikbud-ri-tentang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-kemdikbud-ri-tentang. Sort by date Show all posts

Saturday, 2 January 2021

Lebih Cendekia Mekanisme/Prosedur Pendataan Calon Akseptor Un Mi, Mts, Ma Tahun 2015

Sahabat Operator Sekolah/Madrasah yang berbahagia… 

Mekanisme pendataan Calon Peserta UN pada tahun pelajaran 2014/2015 dan pengelolaan NISN pada madrasah (MI/MTs/MA) di tahun 2015 ketika ini menurut surat dari Dirjen Pendis Kemenag RI sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4390/P3/LL/2014, tanggal 2 Desember 2014, tentang Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama :

1.   Pendataan Calon Peserta Ujian Naslonal Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (MI/MTs/MA) dilakukan melalui pendataan Calon Pesena Ujian Nasional yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Baitbang Kemdikbud, berkoordinasi dengan Panitia Ujlan Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota yang selama ini sudah berjalan.

2.   Bagl siswa madrasah tingkat selesai (6 Ml, 9 MTs dan 12 MA) yang masih mengalami permasalahan NISN (belum memiiki NISN atau NISN tidak aktif), pada ketika pendataan Calon Peseta Ujian Nasional melalui pendataan Puspendik, tidak diwajibkan untuk mengisi kolom NISN. NISN siswa-siswa tersebut akan diajukan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) menurut pendataan Calon Peserta Ujian Nasional oleh Puspendik Bay siswa yang sudah mempunyai NISN, wajib mengisikan NISN-nya untuk menghindari pengajuan ulang NISN yang akan berakibat pada NISN ganda.

3.   Pengajuan NISN bagi siswa madrasah selaln tlngkat 6 MI, 9 MTs dan 12 MA akan dilakukan melalul prosedur pendataan EMIS Diljen Pendidikan Islam, berkoordinasi dengan PDSP Kemclkbud.

4.   Bagi siswa Iulusan madrasah (Ml/MTs) yang pada ketika lulus belum mempunyai NISN, pengajuan NISN siswa yang bersangkutan menjadi tanggungjawab sekolah/madrasah daerah melanjutkan pendidikannya ketika Ini. Jlka melanjutkan ke madrasah, pengajuan melalui pendataan EMIS. Jika melanjutkan ke sekolah di bawah naungan Kemdikbud, pengajuan melalui pendataan DAPODIK.

5.   Bagi siswa lulusan Madrasah Aliyah yang pada ketika lulus belum mempunyai NISN, penerbitan NISN-nya sanggup diajukan oleh madrasah asal.

6.   Pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir pesena didik MI/MTs/MA yang telah rnemiliki NISN dilakukan oleh Operator Kantor Kemenag/Kabupaten/Kota, serta diveriflkasi dan divalidasi oleh Operator  Kantor Wilayah Kemenag Propinsi melalui prosedur yang akan ditetapkan.

7.   Sebelum melaksanakan pengajuan perubahan, verifikasi dan validasi data NISN, Operator Kemenag Kabupaten/Kota dan Operator Kanwil Kemenag Propinsi diharuskan terdaftar pada Jaringan Pengelolaan Data Pendidlkan dengan mendafltarkan diri pada laman web : http:/sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi masing-masing.

8.   Untuk layanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2015, Pusat Data dan Statistlk Pendidikan Kemdikbud menyediakan inforrnasi melalui laman : http://un.data.kemdikbud.go.id ,helpdesk ; Telp. 021-57904804; email : pdsp@kemdikbud.go.id

9.   Dimohon supaya Kepala Kanwil Kemenag Propinsi di seluruh Indonesia sanggup meneruskan informasl ini kepada para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/TOS, Kankemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan MI/MTs/MA yang ada di wilayah kerjanya.

Untuk mendownload surat edaran ini, silahkan unduh dari laman SDM PDSP Kemdikbud pada links berikut…. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Arif Download Fatwa Pelaksanaan Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Peringatan Hari Pendidikan Nasional dilaksanakan pada setiap tanggal 2 Mei, di mana pada tanggal ini bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, jagoan nasional yang dihormati sebagai bapak pendidikan nasional di Indonesia.

Ki Hadjar Dewantara lahir dari keluarga kaya Indonesia selama kurun kolonialisme Belanda, ia dikenal alasannya berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan belum dewasa kelahiran Belanda atau orang kaya yang dapat mengenyam kursi pendidikan.
Kritiknya terhadap kebijakan pemerintah kolonial mengakibatkan ia diasingkan ke Belanda, dan ia lalu mendirikan sebuah forum pendidikan berjulukan Taman Siswa sesudah kembali ke Indonesia. Ki Hadjar Dewantara diangkat sebagai menteri pendidikan sesudah kemerdekaan Indonesia. Filosofinya, Tut Wuri Handayani (di belakang memberi dorongan), dipakai sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia. Ia wafat pada tanggal 26 April 1959.

Untuk menghormati jasa-jasanya terhadap dunia pendidikan Indonesia, pemerintah Indonesia tetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Dan selanjutnya, dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, menurut pada surat edaran Mendikbud RI Nomor 19180/MPK.A/MS/2016 tertanggal 15 April 2016 yang ditujukan kepada Yang Terhormat :

1.   Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
2.   Menteri Agama Republik Indonesia
3.   Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
4.   Para Gubemur Seluruh Indonesia
5.   Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
6.   Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
7.   Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Seluruh Indonesia
8.   Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Seluruh Indonesia
9.   Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
10. Para Kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seluruh Indonesia
11. Para Kepala Sekolah/Madrasah Seluruh Indonesia

Dalam surat yang ditandatangani oleh Mendikbud (Bpk. Anies Baswedan) tersebut disebutkan bahwasannya dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 diperingati selama satu bulan penuh pada bulan Mei sebagai Bulan Pendidikan dengan konsep gerakan bersama yang melibatkan semua unsur masyarakat dengan tema pokok "Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-Cita".

Rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 diawali dengan pelaksanaan upacara bendera secara serentak pada hari Senin, 2 Mei 2016 pukul 08.00 waktu setempat di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintah daerah, seluruh unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan seluruh institusi penyelenggara pendidikan di Indonesia yang akan diatur lebih lanjut dalam aliran pelaksanaan upacara bendera.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional disemarakkan dengan kegiatan-kegiatan yang dirancang dalam tema yang berbeda di setiap minggunya selama bulan Mei. Adapun tema-tema setiap minggunya ialah sebagai berikut:

Minggu ke-1 : Sub Tema : "Kembali ke Sekolah". Contoh Kegiatan:

1. Profesi Kembali ke Sekolah
2. Muliakan Guru
3. Bantu Sekolah
4. Peningkatan Minat dan Daya Baca

Minggu ke-2 : Sub Tema : "Ekspresi Merdeka". Contoh Kegiatan:

1. Tunjukkan Ekspresi Merdekamu
2. Buah Pendidikan dan Kebudayaan
3. Pahlawan Pendidikan dan Kebudayaan

Minggu ke-3 : Sub Tema : "Anak ialah Bintang". Contoh Kegiatan:

1. Karya Anak
2. Suara Anak
3. Petualangan Anak

Minggu ke-4 : Sub Tema : "Semua Murid, Semua Guru", Contoh Kegiatan:

1. Semua Murid, Semua Guru
2. Gotong Royong untuk Pendidikan dan Kebudayaan

Puncak rangkaian kegiatan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 dilaksanakan pada hari Minggu, 29 Mei 2016 di Jakarta dengan melibatkan para komunitas pegiat pendidikan dan masyarakat.

Untuk lebih memupuk rasa patriotisme, selain mengadakan upacara bendera, panitia nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 akan melaksanakan ziarah ke makam Ki Hadjar Dewantara di Yogyakarta. Berkenaan dengan itu, dihimbau kiranya Gubemur dan Bupati/Walikota juga berkenan melaksanakan ziarah ke taman makam jagoan di wilayah masing-masing.
Agar lebih memaknai Peringatan Hari Pendidikan Nasional, dihimbau kepada masing-masing institusi untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan semangat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 ini dan untuk menyemarakkannya diperlukan masing-masing institusi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas.

Download selengkapnya Pedoman / Juknis Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, silahkan klik pada link berikut ini:


Demikian share informasi mengenai Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Baca juga : Sambutan / Pidato Resmi Mendikbud RI Pada Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016

Referensi artikel :

·       https://id.wikipedia.org

Lebih Bakir Cara Cek Calon Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2016 Melalui Contoh Plpg

Sahabat Edukasi yang berbagia...

Terkait dengan adanya aktivitas sertifikasi guru tahun 2016, menurut isu resmi pada situs Kemdikbud RI bahwasannya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru.

Guru yang akan didanai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015.

Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin kemudian (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan lembaga rektor perguruan tinggi tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan lembaga rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar laki-laki yang dekat disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon penerima sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata menyampaikan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat hingga tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon penerima PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.

Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN alasannya nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya alasannya PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Kewajiban bagi guru untuk mempunyai sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru yaitu pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, pada laman resmi Sertifikasi Guru Kemendikbud yakni pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id yang merupakan sarana isu resmi Kemdikbud terkait penetapan calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 ini.

Pada halaman tersebut dijelaskan bahwa Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui contoh PLPG dan Portofolio. Selanjutnya juga untuk bidang studi sertifikasi sesuai mapel UKG 2015.

Untuk persyaratan dan ketentuan penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2016, hingga dengan hari ini (19 April 2016), dokumen Buku 1 ataupun Buku Pedoman Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 belum sanggup diunduh, dan dimungkinkan setelah direvisi nantinya akan segera sanggup kita unduh melalui laman resmi di http://sergur.kemdiknas.go.id.

Namun ketika ini, para calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 melalui PLPG telah sanggup dilihat verifikasi datanya, adapun langkah-langkah untuk mengetahui status verifikasi dan juga contoh sertifikasi yang akan ditempuh yaitu sebagai berikut :

1.   Silahkan klik pada tautan : http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php

2.   Selanjutnya, silahkan masukkan NUPTK Anda dengan benar (16 digit angka), kemudian klik pada tombol pencarian di sampingnya.

3. Kemudian akan tampil keterangan mengenai kategori peserta, status verifikasi, pendidikan terakhir, instansi/sekolah, dan juga data-data mengenai contoh sertifikasi PLPG, bidang studi sertifikasi, dan juga skor UKG di tahun 2015.

Dalam laman tersebut disebutkan bahwasannya “Selama proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun”.

Demikian isu mengenai cara cek penerima calon penerima sertifikasi guru melalui jalur PLPG tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ..!

Thursday, 9 April 2020

Lebih Berakal Jenis Pembelian Barang/Jasa & Aktivitas Operasional Sekolah Yang Didanai Dari Bos Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan berikut ini, saya akan share macam-macan jenis pembelian barang/jasa dan kegiatan operasional sekolah yang diperbolehkan didanai memakai dana BOS Tahun 2016.

Bantuan Operasional (BOS) yaitu jadwal pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana jadwal wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Tujuan Umum adanya BOS yaitu meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP.

Berikut 13 item pembiayaan pendidikan yang diperbolehkan didanai dari dana BOS di tahun 2015/2016 menurut Informasi Kebijakan BOS SD – Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016, di antaranya sebagai berikut :

1.  Pengembangan Perpustakaan

a.   Prioritas utama yaitu membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan semoga tercukupi rasio satu siswa satu buku.  Buku teks yang dibeli yaitu yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;
b.   Membeli buku pengayaan dan acuan untuk memenuhi SPM;
c.   Langganan koran, majalah/publikasi terencana yang terkait pendidikan (offline/online);
d.   Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
e.   Peningkatan kompetensi pustakawan;
f.    Pengembangan database perpustakaan;
g.   Pemeliharaan perabot perpustakaan;
h.   Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;
i.    Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah.

2. Kegiatan PPDB

1.   Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
2.   Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
a.   Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
b.   Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data.  Yang sanggup dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
·       Bahan habis pakai (ATK);
·       Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah;
c.   Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah;
d.   Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah yaitu sebagai berikut:
·       Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya pelengkap untuk pembayaran gaji bulanan;
·       Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan gaji rutin bulanan);
·       Standar gaji operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di kawasan sesuai dengan beban kerja;
3.   Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

a.   Membeli alat peraga IPA yang diharapkan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b.   Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
c.   Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
d.   Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan kecerdikan pekerti;
e.   Pembelajaran remedial dan pengayaan;
f.    Pemantapan persiapan ujian;
g.   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
h.   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
i.    Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j.    Biaya lomba yang tidak didanai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
k.   Honor mengajar pelengkap di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya.

4. Ulangan dan Ujian

a.   Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
b.   Komponen yang sanggup dibayarkan adalah:
·       Fotocopy/penggandaan soal;
·       Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali;
·       Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak didanai Pemerintah/Pemda.

5.  Pembelian Bahan Habis Pakai

a.   Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk penerima didik, buku inventaris;
b.   Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
c.   Minuman dan kudapan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
d.   Pengadaan sparepart alat kantor;
e.   Alat-alat kebersihan dan alat listrik.

6.  Langganan Daya dan Jasa

a.   Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi gres bila ada jaringan);
b.   Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang gres bila ada jaringan)Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah;
c.   Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di kawasan tertentu jikalau di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).

7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi

a.   Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
b.   Perbaikan mebeler;
c.   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik;
d.   Perbaikan terusan pembuangan dan terusan air hujan;
e.   Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8.  Pembayaran Honor Bulanan

a.   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
b.   Tenaga administrasi;
c.   Pegawai perpustakaan;
d.   Penjaga Sekolah;
e.   Petugas satpam;
f.    Petugas kebersihan;
g.   Batas maksimum pembayar gaji bulanan sekolah negeri yaitu 15%.
h.   Pengangkatan tenaga gaji baru harus sanggup pertimbangan dan persetujuan kab/kota.

9.  Pengembangan Profesi G/TK

a.   Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS.  Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh memakai dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan;
b.   Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya registrasi dan kemudahan apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
c.   Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang sanggup dibayarkan yaitu fotocopy, serta konsumsi penerima workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
d.   Dana BOS dilarang dipakai untuk biaya kegiatan yang sama yang telah didanai oleh pemerintah/pemda.

10. Membantu Siswa Miskin

a. Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan pemberian sejenis dari sumber lainnya, contohnya PIP.
b. Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, bahtera penyeberangan), dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pengelolaan Sekolah

a.   Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b.   Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c.   Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos;
d.   Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e.   Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

12.  Pembelian dan Perawatan Komputer

a.   Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station.  Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan Sekolah Menengah Pertama 7 unit/tahun;
b.   Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian yaitu 1 unit/tahun;
c.   Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian yaitu 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta;
d.   Membeli/memperbaiki proyektor.  Jumlah maksimum yang sanggup dibeli yaitu 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
e.   Ketentuan pembelian:
·       Harus dibeli di toko resmi;
·       Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
·       Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya Lainnya

a.     Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah;
b.    Mesin ketik;
c.     Peralatan UKS dan obat-obatan;
d.    Pembelian meja dan bangku penerima didik/ guru, jikalau yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang;
e.     Penanggulangan imbas darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.

Ketentuan Penggunaan Dana :

a.   Prioritas utama yaitu untuk kegiatan operasi sekolah;
b.   Sekolah yang mendapatkan DAK tidak boleh memakai dana BOS untuk peruntukan yang sama. Tapi jikalau dana BOS tidak cukup, maka sekolah sanggup mempertimbangkan sumber pendapatan lain;
c.   Transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus SBU dari Pemda;
d.   Bunga Bank/Jasa Giro jawaban adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan dipakai untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 tentang Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan).

Larangan Penggunaan Dana :

a.   Disimpan dengan maksud dibungakan;
b.   Dipinjamkan kepada pihak lain;
c.   Membeli software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
d.   Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi banding, tur studi dan sejenisnya;
e.   Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutserta dalam kegiatan tersebut;
f.    Membayar bonus dan transpor rutin guru;
g.   Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak sanggup pemberian dari sumber lain;
h.   Rehabilitasi sedang dan berat;
i.    Membangun gedung/ruangan baru;
j.    Membeli Lomba Kompetensi Siswa dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
k.   Menanamkan saham;
l.    Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber lain secara penuh/wajar;
m.  Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti upacara/ jadwal keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
n.   Membiayai kegiatan terkait program BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud;
o. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

Daftar links, kontak dan warta resmi BOS Kemdikbud RI :

Alamat web  :  www.bos.kemdikbud.go.id
Telepon  PIH  :   177
SD  :  0-800-140-1276 (bebas pulsa); 021-5725632
SMP :  0-800-140-1299 (bebas pulsa); 021-5725980
Faksimil  : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
Email  :  bos@kemdikbud.go.id
SMS  :  1771

Demikian warta mengenai macam-macam jenis pembiayaan yang diperbolehkan memakai dana BOS Tahun 2016 menurut Informasi Kebijakan BOS SD – Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!