Saturday, 2 January 2021

Lebih Cendekia Mekanisme/Prosedur Pendataan Calon Akseptor Un Mi, Mts, Ma Tahun 2015

Sahabat Operator Sekolah/Madrasah yang berbahagia… 

Mekanisme pendataan Calon Peserta UN pada tahun pelajaran 2014/2015 dan pengelolaan NISN pada madrasah (MI/MTs/MA) di tahun 2015 ketika ini menurut surat dari Dirjen Pendis Kemenag RI sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4390/P3/LL/2014, tanggal 2 Desember 2014, tentang Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama :

1.   Pendataan Calon Peserta Ujian Naslonal Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (MI/MTs/MA) dilakukan melalui pendataan Calon Pesena Ujian Nasional yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Baitbang Kemdikbud, berkoordinasi dengan Panitia Ujlan Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota yang selama ini sudah berjalan.

2.   Bagl siswa madrasah tingkat selesai (6 Ml, 9 MTs dan 12 MA) yang masih mengalami permasalahan NISN (belum memiiki NISN atau NISN tidak aktif), pada ketika pendataan Calon Peseta Ujian Nasional melalui pendataan Puspendik, tidak diwajibkan untuk mengisi kolom NISN. NISN siswa-siswa tersebut akan diajukan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) menurut pendataan Calon Peserta Ujian Nasional oleh Puspendik Bay siswa yang sudah mempunyai NISN, wajib mengisikan NISN-nya untuk menghindari pengajuan ulang NISN yang akan berakibat pada NISN ganda.

3.   Pengajuan NISN bagi siswa madrasah selaln tlngkat 6 MI, 9 MTs dan 12 MA akan dilakukan melalul prosedur pendataan EMIS Diljen Pendidikan Islam, berkoordinasi dengan PDSP Kemclkbud.

4.   Bagi siswa Iulusan madrasah (Ml/MTs) yang pada ketika lulus belum mempunyai NISN, pengajuan NISN siswa yang bersangkutan menjadi tanggungjawab sekolah/madrasah daerah melanjutkan pendidikannya ketika Ini. Jlka melanjutkan ke madrasah, pengajuan melalui pendataan EMIS. Jika melanjutkan ke sekolah di bawah naungan Kemdikbud, pengajuan melalui pendataan DAPODIK.

5.   Bagi siswa lulusan Madrasah Aliyah yang pada ketika lulus belum mempunyai NISN, penerbitan NISN-nya sanggup diajukan oleh madrasah asal.

6.   Pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir pesena didik MI/MTs/MA yang telah rnemiliki NISN dilakukan oleh Operator Kantor Kemenag/Kabupaten/Kota, serta diveriflkasi dan divalidasi oleh Operator  Kantor Wilayah Kemenag Propinsi melalui prosedur yang akan ditetapkan.

7.   Sebelum melaksanakan pengajuan perubahan, verifikasi dan validasi data NISN, Operator Kemenag Kabupaten/Kota dan Operator Kanwil Kemenag Propinsi diharuskan terdaftar pada Jaringan Pengelolaan Data Pendidlkan dengan mendafltarkan diri pada laman web : http:/sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi masing-masing.

8.   Untuk layanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2015, Pusat Data dan Statistlk Pendidikan Kemdikbud menyediakan inforrnasi melalui laman : http://un.data.kemdikbud.go.id ,helpdesk ; Telp. 021-57904804; email : pdsp@kemdikbud.go.id

9.   Dimohon supaya Kepala Kanwil Kemenag Propinsi di seluruh Indonesia sanggup meneruskan informasl ini kepada para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/TOS, Kankemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan MI/MTs/MA yang ada di wilayah kerjanya.

Untuk mendownload surat edaran ini, silahkan unduh dari laman SDM PDSP Kemdikbud pada links berikut…. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

No comments:

Post a Comment