Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Apa NPSN itu?, bagaimana cara / proses pengajuan NPSN gres tahun 2014?, download formulir pengajuan NPSN gres pada PDSP Kemdikbud, serta apa saja hal-hal penting yang harus diketahui seputar pengajuan NPSN gres tersebut, berikut artikel selengkapnya :
Apa NPSN itu?, bagaimana cara / proses pengajuan NPSN gres tahun 2014?, download formulir pengajuan NPSN gres pada PDSP Kemdikbud, serta apa saja hal-hal penting yang harus diketahui seputar pengajuan NPSN gres tersebut, berikut artikel selengkapnya :
Apa itu NPSN ?
NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) ialah isyarat pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Penerapan isyarat pengenal sekolah selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan isyarat pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain.
Dengan prosedur tunjangan isyarat pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada karenanya tidak bisa menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Dengan prosedur tunjangan isyarat pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada karenanya tidak bisa menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Akibat dari tidak adanya standarisasi ini, muncul kesulitan dalam proses manajemen pengelolaan data sekolah dalam skala nasional. Karena itu dirasa sangat penting untuk melaksanakan standarisasi kodifikasi yang diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.
Format nomor standar isyarat NPSN Indonesia = 8 digit angka. Format isyarat NPSN = X- YY – ZZZZZ :
X = Kode Wilayah,
YY = Nomor Kelompok,
ZZZZZ = Serial.
Kode NPSN menurut Wilayah, sebagai berikut :
1 = Sumatera dan sekitarnya :
2 = Jawa dan sekitarnya : 2
3 = Kalimantan dan sekitarnya : 3
4 = Sulawesi dan sekitarnya : 4
5 = Bali – Nusa Tenggara & sekitarnya : 5
6 = Maluku, papua dan sekitarnya : 6
7 – 8 = Reserved
9 = Luar Negeri
Pertimbangan format kodifikasi NPSN terdiri dari seluruhnya angka dengan jumlah digit seminimal mungkin biar gampang dihafal atau dituliskan untuk keperluan manajemen sekolah.
NPSN meminimalkan ketergantungan pada isu atau data eksternal yang bisa berubah atau berganti sehingga format ini menjamin akan tetap dalam jangka waktu panjang. Sudah menjadi diam-diam umum bahwa standarisasi yang berlaku di Indonesia masih sangat mungkin untuk berubah. Karena itu, satu-satunya isu eksternal yang masuk dalam format NPSN ialah isyarat wilayah alasannya isu ini (pasti) tetap dan tidak bergantung pada isu di luar sekolah itu sendiri.
Cara Pengajuan NPSN Baru ?
1. Download Formulir Pengajuan NPSN baru.
2. Harap melengkapi dan menandatangani Formulir A1‐1 tersebut.
3. Formulir diserahkan kepada Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
4. Melampirkan Foto Copy Surat Keterangan Pendirian Sekolah & Operasional Sekolah.
5. Pastikan Anda mendapatkan CETAK TANDA BUKTI Pengajuan NPSN Baru.
6. Jika mengalami kendala, Harap menghubungi Pusat Pelayanan Email : pdsp@kemdikbud.go.id
7. Dalam pengisian formulir, Anda telah menyetujui ketentuan layanan yang berlaku.
Berikut isian dalam formulir PENGAJUAN NPSN BARU pada Formulir A1‐1, yang SEMUA ISINYA DITULIS DENGAN HURUF KAPITAL :
I. YANG MENGAJUKAN
Nama Kepala Sekolah :
II. IDENTITAS SEKOLAH
- Nama Sekolah : ...........................
- Alamat : ...........................
- Jenjang Sekolah : Beri tanda centang (√) pada salah satu pilihan TK/RA SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK SLB
- Status Sekolah : Beri tanda centang (√) pada salah satu pilihan Negeri / Swasta
- Propinsi : ...........................
- Kabupaten/Kota : ...........................
- Kecamatan : ...........................
- Kelurahan : ...........................
- Email : ...........................
III. LEGALITAS SEKOLAH
- No. SK/Izin Pendirian Sekolah :
- Tanggal :
- No. SK/Izin Operasional Sekolah :
- Tanggal :
Setelah seluruh isian pada formulir Pengajuan NPSN Baru / Formulir A1‐1 tersebut sudah terisi lengkap dan valid. Setelah seluruh isian pada formulir Pengajuan NPSN Baru / Formulir A1‐1 tersebut sudah terisi lengkap dan valid. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Operator Pendidikan Kabupaten / Kota setempat, dan pastikan pihak sekolah yang mengajukan NPSN gres mendapatkan CETAK TANDA BUKTI Pengajuan NPSN Baru tersebut.
Demikian isu mengenai cara / prosedur mengajukan NPSN bagi sekolah-sekolah yang gres berdiri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Referensi artikel : Wikipedia, Pengelolaan Data Master Pendidikan
No comments:
Post a Comment