Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut kutipan sambutan dari Bpk. Syawal Gultom - Kepala BPSDMP-PMP pada Buku 1 Edisi Revisi – Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015 :
Berikut kutipan sambutan dari Bpk. Syawal Gultom - Kepala BPSDMP-PMP pada Buku 1 Edisi Revisi – Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015 :
Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen yaitu guru harus mempunyai akta pendidik.
Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan semenjak tahun 2007 hingga dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan aktivitas S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan.
Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan aktivitas S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan.
Mulai tahun 2015, perolehan akta pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut memakai pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan menurut peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.
Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut memakai pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan menurut peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.
Salah satu bab penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu dibutuhkan sebuah pemikiran yang sanggup menjadi contoh bagi semua unsur tersebut.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ di sentra dan di daerah. Unsur sentra yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur tempat yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Terimakasih kepada Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pemikiran penetapan penerima sertifikasi guru melalui PPGJ ini.
Download selengkapnya Buku 1 Edisi Revisi. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015, sanggup diunduh pada situs http://sergur.kemdiknas.go.id atau sanggup juga diunduh pada links alternatif dari admin situs ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment