Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Kebijakan pembinaan guru sering dikeluhkan alasannya ialah menjadikan banyak sekali masalah. Mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan problem itu.
Kebijakan pembinaan guru sering dikeluhkan alasannya ialah menjadikan banyak sekali masalah. Mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan problem itu.
Anies menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. "Semua urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini," tutur Anies di Jakarta kemarin.
Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu menjelaskan, kegiatan pertama Ditjen GTK itu ialah melaksanakan pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti kegiatan training atau peningkatan kompetensi. Dia meyakini bahwa masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti training peningkatan kompetensi.
"Mereka semua itu nanti kita hitung jumlahnya. Lalu kita jadikan sasaran kegiatan peningkatan kompetensi," ujar Anies. Menteri kelahiran Kuningan, Jawa Barat itu menjelaskan peningkatan kompetensi guru tidak dapat diabaikan. Menurutnya kompetensi guru harus terus dikembangkan atau di-upgrade.
Selain peningkatan kompetensi, Anies menyampaikan Ditjen GTK juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari kontribusi fungsional guru, hingga kontribusi profesi guru (TPG). Selama ini pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen. "Sekarang jikalau mengurus TPG cukup di satu ditjen saja," terangnya.
Selain peningkatan kompetensi, Anies menyampaikan Ditjen GTK juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari kontribusi fungsional guru, hingga kontribusi profesi guru (TPG). Selama ini pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen. "Sekarang jikalau mengurus TPG cukup di satu ditjen saja," terangnya.
Anies menjelaskan pembentukan Ditjen GTK ini ialah pemenuhan kesepakatan kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyampaikan ketika kampanye dulu, Jokowi mempunyai prioritas kerja untuk menata pembinaan guru. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia berahrap Anies menempatkan orang-orang yang "menyayangi" guru sebagai pejabat di Ditjen GTK.
"Jangan hingga Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru menyerupai selama ini," katanya. Sulistyo mencontohkan kebijakan yang ia cap menghukum guru ialah aturan perihal kenaikan pangkat. Dia menjelaskan dalam rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, kenaikan pangkat guru wajib menciptakan karya tulis.
Padahal guru tidak pernah mendapat training untuk menciptakan karya tulis. Akibatnya ketika ini ada sekitar 800 ribu guru mentok di pangkat IV/a. (wan)
Sumber artikel : Dibentuk Ditjen Baru, Urus Pelatihan dan Tunjangan Guru – JPNN
No comments:
Post a Comment