Showing posts with label DITJEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK). Show all posts
Showing posts with label DITJEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK). Show all posts

Saturday, 2 January 2021

Lebih Berakal Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk) Resmi Dibuat Kemdikbud Untuk Urus Training Dan Dukungan Guru

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kebijakan pembinaan guru sering dikeluhkan alasannya ialah menjadikan banyak sekali masalah. Mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan problem itu.

Anies menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. "Semua urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini," tutur Anies di Jakarta kemarin.

Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu menjelaskan, kegiatan pertama Ditjen GTK itu ialah melaksanakan pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti kegiatan training atau peningkatan kompetensi. Dia meyakini bahwa masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti training peningkatan kompetensi.

"Mereka semua itu nanti kita hitung jumlahnya. Lalu kita jadikan sasaran kegiatan peningkatan kompetensi," ujar Anies. Menteri kelahiran Kuningan, Jawa Barat itu menjelaskan peningkatan kompetensi guru tidak dapat diabaikan. Menurutnya kompetensi guru harus terus dikembangkan atau di-upgrade. 

Selain peningkatan kompetensi, Anies menyampaikan Ditjen GTK juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari kontribusi fungsional guru, hingga kontribusi profesi guru (TPG). Selama ini pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen. "Sekarang jikalau mengurus TPG cukup di satu ditjen saja," terangnya.

Anies menjelaskan pembentukan Ditjen GTK ini ialah pemenuhan kesepakatan kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyampaikan ketika kampanye dulu, Jokowi mempunyai prioritas kerja untuk menata pembinaan guru. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia berahrap Anies menempatkan orang-orang yang "menyayangi" guru sebagai pejabat di Ditjen GTK.

"Jangan hingga Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru menyerupai selama ini," katanya. Sulistyo mencontohkan kebijakan yang ia cap menghukum guru ialah aturan perihal kenaikan pangkat. Dia menjelaskan dalam rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, kenaikan pangkat guru wajib menciptakan karya tulis.

Padahal guru tidak pernah mendapat training untuk menciptakan karya tulis. Akibatnya ketika ini ada sekitar 800 ribu guru mentok di pangkat IV/a. (wan)


Thursday, 9 April 2020

Lebih Cendekia Registrasi Simposium Gtk Tingkat Nasional Tahun 2015 Paling Lambat 10 November 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada tahun 2015 akan menyelenggarakan acara Simposium Guru dan Tenaga kependidikan Tingkat Nasional pada tanggal 24-25 November 2015, di Istora senayan Jakarta.

Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan Tingkat nasional merupakan wahana yang mempunyai kegunaan untuk menuangkan ide, gagasan dan mencari pemecahan informasi atau permasalahan strategis perihal pendidikan dengan melibatkan unsur pakar perguruan tinggi tinggi, praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan, LSM pendidikan, serta guru dan tenaga kependidikan berprestasi tingkat nasional.


Simposium ini juga mempresentasikan karya ilmiah dan penemuan pembelajaran guru dalam bentuk seminar dan bazar hasil karya ilmiah serta penemuan pembelajaran guru.

Peserta simposium diwajibkan mendaftar, dengan 2 (dua) prosedur yang pertama penerima (Guru dan Tenaga Kependidikan) dengan menyertakan karya berupa karya tulis ilmiah maupun penemuan pembelajaran dan yang kedua ialah pendaftar umum (masyarakat). Peserta yang mengirimkan karya tulis dan atau penemuan pembelajaran terbaik akan menerima hadiah berupa:

1.     Sertifikat dari Presiden RI
2.     Hadiah Uang Tunai dan Non Tunai (kartu discount khusus)
3.     Laptop
4.     Magang ke luar negeri selama 2 minggu, 1 bulan dan atau 3 bulan
5.     Beasiswa S2
6.     Gratis ke luar negeri dengan mileages garuda dalam rangka peningkatan kompetensi (seminar, workshop, diklat dsb)

Biaya transportasi, konsumsi,dan kemudahan ditanggung panitia. Pendaftaran ditutup tanggal 10 November 2015, segera daftarkan diri anda sebagai penerima simposium. Untuk melaksanakan pendaftaran / pendaftaran dan informasi lain perihal Simposium GTK Tingkat Nasional Tahun 2015 ini, silahkan klik pada tautan berikut ini.

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Berakal Guru Tetap Terima Pemberian Profesi Walaupun Jumlah Siswa Tidak Memenuhi Rasio Penerima Didik Pada Rombongan Mencar Ilmu Yang Tidak Paralel

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ialah sumbangan yang diberikan kepada pendidik / guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru akseptor sumbangan profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017  yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapat sumbangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan ialah sebagai berikut :

a.   TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   SD atau yang sederajat 20:1;
c.   MI atau yang sederajat 15:1;
d.   SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   MA atau yang sederajat 15:1;
h.   SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.    MAK atau yang sederajat 12:1.

Lalu, bagaimana dengan jumlah peserta didik yang dalam 1 (satu) Rombel-nya tidak memenuhi syarat minimal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pada Pasal 17 Ayat 1 di atas. Apakah guru yang mengajar di kelas bersangkutan mendapat TPG atau tidak?

Untuk menjawabnya, pada tanggal 24 November 2016, Dirjen GTK telah mengirimkan surat edaran nomor : 36762/B.BI.I/GT/2016 wacana Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai berikut:


Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik menurut Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru terkait dengan pembayaran sumbangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan berguru dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan berguru tersebut pada setiap satuan pendidikan.

2.   Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan berguru paralel, tetap dibayarkan sumbangan profesinya.

3.   Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).

4.   Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus. Oleh alasannya ialah itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas sumbangan profesi.

Sehingga sanggup disimpulkan, guru akan tetap mendapat sumbangan profesi walaupun jumlah peserta didik dalam rombel-nya kurang dari rasio minimal dengan catatan rombel tersebut hanya terdiri dari 1 rombel dalam suatu kelas atau tidak dipecah / paralel. Akan tetapi jikalau rombel paralel (kelas yang sama lebih dari satu rombel) maka ketentuan rasio minimal jumlah peserta didik pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tetap harus memenuhi syarat minimal.

Demikian isu mengenai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru yang tentu saja akan menawarkan pencerahan atas kecemasan beberapa Rekan guru yang mempunyai jumlah Peserta Didik di bawah ketentuan tersebut di atas. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!