Sahabat Edukasi yang berbahagia... Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ialah sumbangan yang diberikan kepada pendidik / guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru akseptor sumbangan profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapat sumbangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan ialah sebagai berikut :
a. TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. SD atau yang sederajat 20:1;
c. MI atau yang sederajat 15:1;
d. SMP atau yang sederajat 20:1;
e. MTs atau yang sederajat 15:1;
f. SMA atau yang sederajat 20:1;
g. MA atau yang sederajat 15:1;
h. SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. MAK atau yang sederajat 12:1.
Lalu, bagaimana dengan jumlah peserta didik yang dalam 1 (satu) Rombel-nya tidak memenuhi syarat minimal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pada Pasal 17 Ayat 1 di atas. Apakah guru yang mengajar di kelas bersangkutan mendapat TPG atau tidak?
Untuk menjawabnya, pada tanggal 24 November 2016, Dirjen GTK telah mengirimkan surat edaran nomor : 36762/B.BI.I/GT/2016 wacana Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai berikut:
Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik menurut Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru terkait dengan pembayaran sumbangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan berguru dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan berguru tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan berguru paralel, tetap dibayarkan sumbangan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).
4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus. Oleh alasannya ialah itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas sumbangan profesi.
Sehingga sanggup disimpulkan, guru akan tetap mendapat sumbangan profesi walaupun jumlah peserta didik dalam rombel-nya kurang dari rasio minimal dengan catatan rombel tersebut hanya terdiri dari 1 rombel dalam suatu kelas atau tidak dipecah / paralel. Akan tetapi jikalau rombel paralel (kelas yang sama lebih dari satu rombel) maka ketentuan rasio minimal jumlah peserta didik pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tetap harus memenuhi syarat minimal.
Demikian isu mengenai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru yang tentu saja akan menawarkan pencerahan atas kecemasan beberapa Rekan guru yang mempunyai jumlah Peserta Didik di bawah ketentuan tersebut di atas. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment