Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, aku akan share Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 29030/B.B4/GT/2016 Tanggal 13 September 2016 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia yang bersumber dari situs resmi ihwal sertifikasi guru tahun 2016 pada URL sertifikasiguru.id selengkapnya sebagai berikut:
Dengan ini disampaikan bahwa jadwal sertifikasi guru tahun 2016 dengan kuota berjumlah 69.259 orang akan segera dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagal berikut.
1. Peserta sertifikasi guru yang ditetapkan pada Tahun 2016 adalah:
a) guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan
b) guru yang diangkat sehabis 30 Desember 2005 dan memilikl nilai UKG di atas 55 berjumlah 15.376 orang yang diranking menurut nilai UKG.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya Format A1 diserahkan kepada semua penerima sertlfikasi guru untuk dibawa oleh penerima dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru daerah guru tersebut mengikuti PLPG.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera memberikan kepada semua penerima sertifikasi guru Tahun 2016 untuk melihat Informasi akademi tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id/.
4. Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi bahan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan sanggup diunduh melalui laman http://www.sertifikasiguru.id/. Petunjuk teknis cara mengakses laman tersebut, kami sertakan dalam lampiran surat ini.
5. Perlu kami informasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2016 yaitu memenuhi skor uji kompetensl guru pada selesai PLPG minimal 80.
Silahkan download selengkapnya surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ihwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 selengkapnya dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment