Sahabat Edukasi yang berbahagia... Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud mulai dikala ini sudah mulai dilaksanakan aktivitas sertifikasi guru tahun 2017. Dalam waktu dekat, ada 2 aktivitas sertifikasi guru yang harus dilaksanakan yaitu UKG Ulang 1 dan pelaksanaan penetapan akseptor sertifikasi guru tahun 2017.
Peserta UKG Ulang I yakni Peserta PLPG yang belum lulus UKG sesudah PLPG tahun 2016.
Berikut tahapan dan agenda pelaksanaan UKG Ulang I tahun 2017:
Berikut tahapan dan agenda pelaksanaan UKG Ulang I tahun 2017:
Adapun, untuk ketentuan Peserta sertifikasi guru tahun 2017 yakni :
1. Guru yang telah memenuhi syarat,telah melalui proses verifikasi,dan telah mempunyai status disetujui A1 pada tahun 2016.
2. Guru akseptor dan pendamping agenda keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi syarat.
Adapun ketentuan untuk penetapan akseptor sertifikasi guru tahun 2017 yakni sebagai berikut:
Penetapan Peserta (1)
* Sasaran: guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan
* Persyaratan akseptor meliputi:
1. Guru dibawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai akta pendidik
2. Memiliki NUPTK
3. Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari sekolah tinggi tinggi yang terakreditasi
4. Memiliki status sebagai Guru Tetap
5. Aktif mengajar
6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuk i usia 60
7. Telah mengikuti UKG 2015
8. Sehat jasmani.
Penetapan Peserta (2)
Ketentuan Umum:
1. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon akseptor sertifikasi guru tahun 2016 dan telah disetujui pengajuan A1,
2. Guru yang sudah dinyatakan lulus agenda keahlian ganda dan memenuhi persyaratan sertifikasi 2017
3. Guru yang telah ditetapkan sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2016 dan belum merampungkan proses PLPG tahun 2016 dengan status kelulusan (ADA, ATA, BMP dan GDA).
Keterangan: ADA: Absen Dengan Alasan; ATA: Absen Tanpa Alasan; BMP: Belum Memenuhi Persyaratan; GDA: Gugur Dengan Alasan.
Urutan Prioritas:
Urutan Prioritas:
a. Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
b. Guru yang sudah dinyatakan lulus agenda keahlian ganda
c. Guru yang telah ditetapkan sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2016 dan belum merampungkan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum
d. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon akseptor sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1
e. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan akseptor diawali dengan nilai UKG tertinggi.
Silahkan baca selengkapnya mengenai tahapan dan agenda pelaksanaan aktivitas tersebut, silahkan Download Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor 09709/B.B4/GT/2017 Pada Tanggal 27 Maret 2017 dengan klik pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment