Sahabat Edukasi yang berbahagia... Setelah pada beberapa waktu sebelumnya telah kita dengar kabar bahwa akan ada kebijakan terkait dengan kenaikan pangkat otomatis bagi semua instansi. Terkait dengan hal tersebut, menurut surat edaran Kepala BKN yang bekerjasama dengan kenaikan pangkat dan pensiun PNS secara otomatis ketika ini ialah melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor: D.26-30/79.V/99 tertanggal 14 Juli 2017 perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Adapun Surat Kepala BKN No D-26/30/V-99 tertanggal 14 Juli 2017 ini antara lain menjelaskan ihwal proses kenaikan pangkat dan proses penetapan pensiun PNS selama masa transisi sebelum ditetapkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari diterbitkannya PP 11 tahun 2017. Selain itu Surat Edaran Kepala BKN No. D.26-30/79-V/99 tertanggal 14 Juli 2017 juga menjelaskan ihwal pemberlakuan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO).
Khususnya pada poin 2 bab E Surat Edaran Kepala BKN No. D.26-30/V/99disebutkan bahwa Seluruh Instansi dibutuhkan sanggup melakukan proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling Lambat 1 April 2018.
Berikut isi lengkap Surat Kepala BKN Nomor D-26-30/79-V/99 ihwal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tertanggal 14 Juli 2017:
Download selengkapnya Surat Kepala BKN Nomor D-26-30/79-V/99 ihwal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 di atas sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment