Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Sertifikasi guru ialah proses derma sertifikat pendidik yang diselenggarakan oleh sekolah tinggi tinggi yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
Pola penetapan sertifikasi guru ketika dilaksanakan dengan rujukan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) ialah proses training guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan kiprah atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru Kelas.
Selanjutnya, sesudah guru mendapat akta profesinya serta telah memenuhi beban jam mengajar minimal 24 jam perminggu-nya, maka akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG) yang ditetapkan dengan SK Penerima TPG yang berlaku pada setiap semester (6 bulan).
Selanjutnya, sesudah guru mendapat akta profesinya serta telah memenuhi beban jam mengajar minimal 24 jam perminggu-nya, maka akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG) yang ditetapkan dengan SK Penerima TPG yang berlaku pada setiap semester (6 bulan).
Sehubungan dengan aktivitas sertifikasi guru serta derma tunjangan profesi guru / TPG pada tahun pelajaran 2016/2017 ini dipastikan aktivitas tersebut akan tetap dilanjutkan pasca pergantian Mendikbud RI yang sebelumnya dijabat oleh Anis Baswedan yang dilanjutkan oleh Muhadjir Effendy yang telah dilantik oleh Presiden RI pada tanggal 27 Juli 2016 lalu.
Kepastian akan adanya keberlanjutan dari adanya aktivitas sertifikasi guru dan derma TPG ini menyerupai yang admin rilis dari situs Kemdikbud bahwasannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan kasatmata terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan aktivitas sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait info yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus aktivitas sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan training guru.
“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih sanggup terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.
Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah terang diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik akta pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan honor pokok” tutur laki-laki yang bersahabat disapa Pranata itu.
No comments:
Post a Comment