Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…
Berdasarkan Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2015, dalam proses pendataan pendidikan dasar pada aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS.
Untuk menjamin biar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diharapkan penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan di antaranya :
Berdasarkan Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2015, dalam proses pendataan pendidikan dasar pada aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS.
Untuk menjamin biar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diharapkan penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan di antaranya :
a. Penanggung jawab Dapodik sanggup seorang guru atau pegawai tata perjuangan yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (untuk SD).
b. Penanggung jawab Dapodik yang dipilih mempunyai kompetensi sanggup mengoperasikan minimal windows, word dan excel.
c. Penanggung jawab Dapodik bertanggung jawab terhadap pemasukan data, validasi, verifikasi dan pengiriman data pokok pendidikan melalui sistem online Dapodik.
d. Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik, sehingga sanggup membebankan anggaran gaji rutin sekolah. Biaya yang diharapkan untuk menggandaan formulir, pemasukan data, verifikasi, updating dan pengiriman data sanggup memakai dana BOS.
Kepala SD atau Sekolah Menengah Pertama menunjuk operator pendataan dengan menerbitkan surat kiprah sebagai penanggung jawab di tingkat sekolah. Tenaga operator sekolah memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirimke server Kemdikbud secara online menurut bukti fisik berupa formulir-formulir yang telah diisi secara manual oleh penerima asuh (PD), pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan formulir, dan formulir-formulir ini harus diarsipkan / disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit.
Perubahan data ataupun update data secara reguler saat ada perubahan data, minimal satu kali dalam 1 semester dengan mekanisme sinkronisasi / kirim data ke server Dapodik Ditjen Dikdas. Selanjutnya Data yang dikirim oleh sekolah tersebut akan dijadikan sebagai dasar kebijakan pemerintah/pemerintah kawasan untuk banyak sekali jenis program, contohnya alokasi BOS, pinjaman PTK, Kartu Indonesia Pintar, Rehab, dan lain-lain.
Untuk koordinasi dan informasi, sekolah sanggup berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai operasional penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud. Dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang mempunyai keterbatasan sarana dan sumber daya insan yang tidak memungkinkan melaksanakan pendataan sendiri.
Demikian isu terkait Operator Sekolah yang sanggup ditunjuk oleh kepala sekolah baik dari guru ataupun pegawai tata perjuangan sekolah tersebut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!
No comments:
Post a Comment