Saturday 2 January 2021

Lebih Terpelajar Jumlah Soal Unas 2015 Yang Berkategori Sulit Sekitar 5-10 Persen Setiap Mapel

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Siswa tingkat tamat calon penerima Ujian Nasional (Unas) 2015 harus berguru intensif semenjak dini. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap mempertahankan keberadaan soal ujian nasional (unas) berkategori sulit. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud Nizam menyebutkan, soal kategori sulit itu sebagai soal high order thinking, atau  soal-soal yang membutuhkan derajat pemikiran ekstra. Nizam menyebutkan, jumlah butir soal kategori sulit itu bervariasi.

"Sekitar 5-10 persen di setiap mapel (mata pelajaran, red) yang diujikan," paparnya kemarin. Meskipun masuk ketegori butir soal sulit, Nizam menjamin masih relevan dengan kisi-kisi ujian yang sudah dipublikasi pemerintah. 

Selama siswa mempelajari kisi-kisi dengab baik, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu optimis siswa bisa memecahkan soal ujian.

"Soal higher order thinking itu hasil analisi kami. Bukan mencomot dari soal ujian luar negeri," tegasnya. 
       
Pengalaman unas tahun lalu, yang juga ada soal super sulitnya, banyak siswa yang bisa menjawab dengan benar. Soal ujian super sulit itu dibentuk Kemendikbud menurut standar Programme for International Student Assessment (PISA). Meskipun begitu Kemendikbud tidak menutup mata ada siswa lain yang mengaku sulit mengerjakannya.
         
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rohmat Wahab meminta Kemenendikbud berhati-hati dalam menciptakan soal unas. "Jangan hanya untuk mengejar peringkat internasional (PISA, red) kemudian memasukkan butir soal negara lain ke dalam unas. Itu tidak boleh," katanya.
        
Guru besar ilmu pendidikan itu mengatakan, unas dihentikan menggunakan soal ujian yang sama sekali belum pernah diajarkan atau bahkan keluar dari kurikulum nasional. Jika panitia unas memaksakan memasukkan soal berstandar internasional demi mengejar legalisasi asing, maka ujiannya tidak valid. (wan/kim)


No comments:

Post a Comment