Alhamdulillaah… Selamat malam Sahabat Operator Sekolah…
Pada hari ini saya akan share artikel khusus mengenai Seputar Tanya Jawab VerValPD Tahun 2015 yang saya susun sedemikian rupa dari sumber utama Bpk. Taufik Lone sebagai berikut :
Pada hari ini saya akan share artikel khusus mengenai Seputar Tanya Jawab VerValPD Tahun 2015 yang saya susun sedemikian rupa dari sumber utama Bpk. Taufik Lone sebagai berikut :
1. Bagaimana solusi NISN akseptor didik yang 3 angka pertama (NISN terdiri dari 10 digit) tidak sama ataupun tidak sesuai dengan tahun lahirnya?
Jawab : 3 digit pertama NISN tidak harus sama dengan 3 digit terakhir tahun lahir, yang terpenting data akseptor didik valid, sesuai dengan data kependudukan dan kondisi akseptor didik tersebut.
2. Kapan batas selesai (deadline) VerValPD?
Jawab : VerVal PD akan berakhir apabila orangtua/wali murid, sekolah dan OPS sudah melaksanakan tertib manajemen data, artinya, data akseptor didik yang di entrikan melalui Dapodik sesuai dengan data yang tercatat di forum yang berwenang mengeluarkan arsip/administrasi kependudukan, atau sesuai dengan berkas yang dinyatakan sah sebagai bukti oleh negara.
3. Lembaga resmi apa yang menyelenggarakan penomoran NISN?
Jawab : Lembaga resmi dibawah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) yang menyelenggarakan penomeran NISN dalam tugasnya sebagai koordinator pendataan pendidikan
4. NISN mana yang sanggup dipakai akseptor didik (NISN valid)?
Jawab : NISN yang telah melalui tahapan proses VerValPD. Sehingga apabila ada NISN yang tidak diambil dari VervalPD maka NISN tersebut dinyatakan tidak valid.
5. Bagaimana solusi kalau NISN PD tidak valid (salah) terlanjur tertulis di ijazah?
Jawab : Sekolah yang mengeluarkan ijazah dengan menuliskan NISN yang tidak valid tersebut harus menyatakan telah terjadi kekeliruan/kelalaian penulisan nisn dalam bentuk surat pernyataan dan di ketahui oleh dinas pendidikan.
6. Apa tujuan dari adanya VerVal PD dan edit data?
Jawab : Fungsi edit data pada VervalPD bertujuan untuk memverifikasi dan validasi data akseptor didik yang pada dikala dientrikan datanya tidak sesuai dengan berkas kependudukan akseptor didik tersebut.
7. Berkas apa saja yang sanggup dipakai untuk proses edit data Peserta Didik?
Jawab : Untuk terselengaranya data berkualitas, maka diharapkan investigasi berkas oleh tim admin vervalpd, sehingga data yang diperbaiki terjamin kebenarannya dan sanggup di pertanggungjawabkan, di antaranya :
1. Akta kelahiran,
2. Surat kenal lahir,
3. Ijazah,
4. Kartu keluarga, dan
5. Surat pengantar dari kepala desa/lurah atau lembaga-lembaga yang berwenang menyelenggarakan manajemen kependudukan atau berkas yang dinyatakn sah oleh negara sebagai bukti manajemen lainnya.
Berkas lampiran perbaikan data akseptor didik yakni salah satu dari berkas yang disebutkan di atas. Berkas sanggup berupa scan berkas orisinil ataupun salinan/fotocopy (selain berkas yang telah disebutkan, perbaikan data akseptor didik akan di tolak).
8. Bagaimana mekanisme / mekanisme dukungan NISN bagi akseptor didik madrasah (satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama)?
Jawab : Prosedur dukungan NISN kepada Peserta didik di bawah Kemenag yakni sebagai berikut:
1. Sekolah di bawah Kemenag mengirimkan data ke Kanwil kemenag bab pendidikan.
2. Kanwil Kemenag mengirimkan data tersebut ke kanwil Provinsi dan Kemenag Pusat.
3. Kemenag Pusat menuerahkan data yang terkumpul ke PDSP.
4. PDSP melakukan penomeran dengan system.
5. Data yang telah di proses di PDSP di push ke VervalPD untuk di verval oleh OP Sekolah di bawah Kemenag.
Demikian artikel singkat ihwal seputar tanya jawab seputar VerVal PD pada awal semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment