Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Hingga ketika ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, padahal sekolah tersebut gres mulai melakukan kurikulum 2013 dalam 1 semester ialah mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2014/2015 kemarin.
Oleh alasannya itu, berikut saya share dasar aturan terkait ketentuan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilaksanakan secara sedikit demi sedikit ialah dengan adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait ialah Kemendagri dan Kemdikbud RI yang telah diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Hingga ketika ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, padahal sekolah tersebut gres mulai melakukan kurikulum 2013 dalam 1 semester ialah mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2014/2015 kemarin.
Oleh alasannya itu, berikut saya share dasar aturan terkait ketentuan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilaksanakan secara sedikit demi sedikit ialah dengan adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait ialah Kemendagri dan Kemdikbud RI yang telah diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 423.5/154/sj wacana Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota tertanggal 12 Januari 2015 telah disampaikan beberapa hal di antaranya sebagai berikut :
1. Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang melakukan kurikulum 2013 semenjak semester pertama Tahun Pelajaran 2014/2015 biar kembali melakukan Kurikulum 2006 mulai pada semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga ada ketetapan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan Kurikulum 2013.
2. Satuan pendidikan Dasar dan Menengah yang telah melakukan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap memakai Kurikulum 2013.
3. Satuan Pendidikan Dasar dan menengah yang melakukan Kurikulum 2014 merupakan Satuan Pendidikan Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.
4. Satuan Pendidikan Rintisan tersebut di atas sanggup melakukan Kurikulum 2006 dengan melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
5. Diharapkan tetap mempedomani kebijakan Pemerintah dengan melakukan Kurikulum 2013 secara bertahap, guna membuat ketertiban dan kondisi yang aman dalam proses pembelajaran berguru mengajar di daerah.
Selain adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota ini, ketika ini telah diterbitkan juga surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan substansi yang terkait ialah wacana Penetapan Sekolah Rintisan Kurikulum 2013.
Kedua surat edaran tersebut menunjuk pada Surat Kemendikbud Nomor 0028/MPK/KR/2015 serta Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang sudah admin share pada artikel berikut.
Untuk download/unduh surat edaran Kemendagri No. 423.5/154/sj wacana Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap, silahkan klik pada links berikut. Demikian isu wacana surat edaran dari Kemendagri wacana Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dilaksanakan secara sedikit demi sedikit di seluruh Indonesia mulai pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
No comments:
Post a Comment