Saturday 2 January 2021

Lebih Cendekia Mekanisme / Mekanisme Verval Pd & Edit Data Calon Akseptor Un Tahun 2015

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia… 

Dalam kesempatan ini, perkenankan saya akan share isu penting yang terkait dengan prosedur/mekanisme Verval PD Dan Data Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015 yang mana mulai dari tanggal 1 Januari 2015, salah satunya terkait dengan mekanisme penambahan Data Calon Peserta UN oleh Puspendik dan hal-hal penting lainnya.

Berikut isu informasi selengkapnya :

Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id ke Laman pd.data.kemdikbud.go.id

1.   Laman UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon akseptor UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 hingga 13) baik siswa yang sudah mempunyai NISN ataupun belum.
2.   Setiap kali mengakses laman UN yang lama, akan otomatis tersambung ke laman PD yang baru.
3. Selanjutnya data calon akseptor UN akan ditampilkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan laman un.infoun.info. Data dari laman un.data.kemdikbud.go.id yang diserahkan oleh PDSP ke Puspendik merupakan data awal calon akseptor UN yang bersumber dari aplikasi Dapodik dan verval PD.

Penambahan Data Calon Peserta UN

1.   Pertanggal 31 Desember 2014 data awal calon akseptor UN di laman un.data.kemdikbud.go.id diserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
2.   Mulai tanggal 01 Januari 2015 kalau ada siswa yang belum masuk daftar calon akseptor UN harus ditambahkan dengan mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh Puspendik melalui Pengelola UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada laman un.infoun.info.
3.   Untuk penambahan data calon akseptor UN, Operator Sekolah harus koordinasi dengan Pengelola UN ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.

Pengelolaan NISN

1.   Perubahan NISN tetap dilakukan melalui aplikasi verval PD.
2.   Untuk calon akseptor UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik dan belum mempunyai NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP.
3.   Untuk calon akseptor UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik tidak dapat masuk ke aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang oleh operator sekolah yang bersangkutan.
4.   Penetapan Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik

Perubahan Nama dan Tanggal Lahir

1.   Mulai 1 Januari 2015, perubahan nama dan tanggal lahir akseptor UN harus dilakukan dari aplikasi pendataan UN Puspendik.
2.   Perubahan yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa di aplikasi Dapodik dan verval PD.

Demikian share info dikala ini dari http://sdm.data.kemdikbud.go.id, biar bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!

No comments:

Post a Comment