Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) kemudian beralih ke Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) mendapat respons beragam.
Banyak kawasan yang ngeyel tetap menjalankan K-13. Dari jawaban yang bermacam-macam itu, Mendikbud Anies Baswedan mengirimkan surat penghentian implementasi K-13 kali kedua. Bedanya kalau pada surat pertama dulu ditujukan ke kepala sekolah, sedangkan surat kedua ini ditujukan ke kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) kemudian beralih ke Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) mendapat respons beragam.
Banyak kawasan yang ngeyel tetap menjalankan K-13. Dari jawaban yang bermacam-macam itu, Mendikbud Anies Baswedan mengirimkan surat penghentian implementasi K-13 kali kedua. Bedanya kalau pada surat pertama dulu ditujukan ke kepala sekolah, sedangkan surat kedua ini ditujukan ke kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Harapannya, dinas pendidikan kabupaten dan kota sanggup mengkoordinasikan jajaran sekolah di daerahnya masing-masing. Supaya sekolah-sekolah sanggup menuruti keputusan penghentian K-13. Jajaran Kemendikbud akan mengevaluasi "keampuhan" surat kedua itu.
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Didik Suhardi menuturkan, memang benar banyak sekolah di daerah-daerah yang tetap menjalankan K-13. Sekolah-sekolah itu ogah kembali menerapkan KTSP dengan beberapa alasan.
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Didik Suhardi menuturkan, memang benar banyak sekolah di daerah-daerah yang tetap menjalankan K-13. Sekolah-sekolah itu ogah kembali menerapkan KTSP dengan beberapa alasan.
"Umumnya mereka tetapkan melanjutkan K-13 alasannya merasa sudah siap," terang Didik di kompleks DPR, Rabu (21/1). Dia menyampaikan salah satu kesiapan dari sekolah yaitu buku-buku pembelajaran berbasis K-13 sudah hingga di sekolah.
Didik menjelaskan, sah-sah saja sekolah yang sudah siap untuk tetap menjalankan K-13. Tetapi tidak sanggup serta merta tetapkan di internal sekolah sendiri-sendiri.Sekolah yang tetap menjalankan K-13 harus mendapat izin dari Kemendikbud. Setahu Didik, hingga ketika ini Mendikbud Anies Baswedan belum mengeluarkan surat persetujuan sekolah di luar sasaran untuk menerapkan K-13.
Seperti diketahui, pemerintah tetapkan sasaran implementasi K-13 hanya di 6.221 unit sekolah. Sementara sekolah lainnya, kembali menjalankan KTSP. Aturan ini berlaku pada Januari ini, tepatnya ketika dimulainya semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Didik menjelaskan, di lapangan berbagai faktor yang menciptakan sekolah tetap melanjutkan implementasi K-13. Di antaranya yaitu sudah adanya buku pelajaran K-13 di sekolah-sekolah.
Jika buku itu tidak digunakan, kepala sekolah sanggup diperiksa abdnegara penegak aturan terkait pemborosan anggaran negara. "Kepala sekolah tentu takut kalau hingga diperiksa kejaksaan," ungkap Didik. Dengan ketakutan itu, pihak kepala sekolah menentukan cara aman. Yakni tetap memakai buku-buku K-13 yang sudah telanjur dipesan dan hingga di sekolah.
Namun, kalau ada keputusan dari dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa semua sekolah harus kembali ke KTSP, kepala sekolah tidak perlu takut untuk mengikutinya. Sebab, keputusan kembali ke KTSP dan menyimpan buku-buku K-13 sudah ada tumpuan kebijakan dari dinas pendidikan setempat. (wan/end)
Sumber artikel : Kemdikbud Surati Dinas Pendidikan – JPNN
No comments:
Post a Comment