Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Saat ini Ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) bagi akseptor didik kelas 9 jenjang MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan kelas 12 jenjang MA (Madrasah Aliyah) tahun pelajaran 2014/2015 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ketika ini sudah diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi akseptor didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan evaluasi hasil berguru akseptor didik pada final satuan pendidikan. Penilaian hasil berguru tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Saat ini Ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) bagi akseptor didik kelas 9 jenjang MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan kelas 12 jenjang MA (Madrasah Aliyah) tahun pelajaran 2014/2015 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ketika ini sudah diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi akseptor didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan evaluasi hasil berguru akseptor didik pada final satuan pendidikan. Penilaian hasil berguru tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islamdan Bahasa Arab di MTs dan MA (yang selanjutnya disebut UAMBN) tahun Pelajaran 2014/2015 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Peserta didik yang telah mengikuti UAMBN berhak mendapatkan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN).
Bidang studi (mata pelajaran) yang akan diujikan diujikan dalam UAMBN tahun 2015 MTS dan MA ialah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab sesuai dengan jenjang satuan pendidikan dan program.
Untuk download selengkapnya ihwal Ketentuan UAMBN tahun 2015 sanggup diunduh pada links ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment