Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Pelayanan publik yakni pelayan yang diberikan oleh suatu pihak yang mempunyai kewajiban untuk mengakomodir, mengurus, dan menuntaskan sampai tuntas atas apa yang menjadi keperluan seseorang atau pihak secara umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam kesempatan kali ini, saya tidak membahas jauh perihal hal tersebut, namun hanya terkhusus pada bagaiman ciri-ciri ataupun kriteria pelayanan publik yang baik/profesional, sebagai berikut :
Pelayanan publik yakni pelayan yang diberikan oleh suatu pihak yang mempunyai kewajiban untuk mengakomodir, mengurus, dan menuntaskan sampai tuntas atas apa yang menjadi keperluan seseorang atau pihak secara umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam kesempatan kali ini, saya tidak membahas jauh perihal hal tersebut, namun hanya terkhusus pada bagaiman ciri-ciri ataupun kriteria pelayanan publik yang baik/profesional, sebagai berikut :
1. Ramah (Komunikatif)
Dengan senyuman dan ucapan selamat datang, ataupun ucapan selamat pagi, siang, sore, atau selamat malam dan tentunya disertai senyuman yakni kriteria pertama dan utama. Ini akan mencairkan suasana tegang dalam proses selanjutnya nanti, dan si pelanggan pun akan semakin leluasa dalam mengutarakan maksud dan tujuan dari kepentingannya.
2. Responsif
Cepat tanggap atas apa yang kira-kira menjadi keperluan pelanggan atau orang yang tiba tersebut, menjawab pertanyaan dengan cepat, dan perhatian penuh pada kepentingan pelanggan.
3. Proaktif
Segera beriniatif dalam membantu apa saja yang ada hubungannya dengan faktor kemudahan yang diberikan kepada pelanggan, contohnya photo copy jauh dari kawasan layanan tersebut, namun kebetulan tersedia printer yang ada akomodasi copy, sanggup dilakukan eksklusif di kawasan itu.
4. Konfirmasi
Penjelasan yang sejelas mungkin atas segala hasil proses yang telah diajukan pelanggan.Saat jam istirahat pun diberitahukan apabila tidak ada kegiatan yang tertulis, biar pelanggan ataupun orang yang mempunyai kepentingan tersebut tidak bertanya-tanya.
5. Tindak Lanjut
Menyediakan layanan lanjutan, apabila diharapkan adanya perbaikan dan perubahan tertentu nantinya. Bisa meninggalkan kontak telepon, email ataupun sarana komunikasi lain yang sanggup dihubungi dan diakses oleh pelanggan tersebut nantinya, bila dalam jual beli istilah ini yakni layanan purna jual.
Demikian beberapa kriteria atau ciri-ciri pelayanan publik yang profesional. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment