Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Sasaran aktivitas BOS ialah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah penerima bimbing dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah penerima didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut :
1. Sekolah dengan jumlah penerima bimbing minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung menurut jumlah penerima bimbing dengan ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah penerima bimbing di bawah 60 (sekolah kecil)
Bagi sekolah setingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama dengan jumlah penerima bimbing kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 penerima didik. Kebijakan ini dimaksudkan semoga sekolah kecil yang berada di tempat terpencil/terisolir atau di tempat tertentu yang keberadaannya sangat diharapkan masyarakat, tetap sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sekolah swasta yang memutuskan standar iuran/pungutan mahal; atau
b. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya ialah tidak berkembang, sehingga jumlah penerima bimbing sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah penerima bimbing dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Sekolah kecil yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 penerima bimbing ialah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. SD/SMP/Satap yang berada di tempat terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud ialah tempat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b. SDLB dan SMPLB; atau
c. Sekolah di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang penerima didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan
d. Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Download selengkapnya Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015, silahkan klik pada links referensi artikel ini di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
No comments:
Post a Comment