Showing posts sorted by relevance for query yang-perlu-diketahui-tentang-program. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query yang-perlu-diketahui-tentang-program. Sort by date Show all posts

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Berilmu Yang Perlu Diketahui Ihwal Aktivitas Bop Ra


Yang Perlu Diketahui Tentang Program BOP RA. BOP (bantuan operasional pendidikan) Raudlatul Athfal (RA) yaitu forum pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat3 disebutkan sebagai berikut: "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat."

Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal yaitu antara lain playgroup, TPA,TPQ dan sejenisnya. Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini cukup umur ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas dilapangan memperlihatkan bahwa hampir seluruh forum pendidikan anak usia dini menyerupai RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan forum pendidikan semacam RA semakin meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin ber-tambah.

Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperlihatkan bahwa RA yang berjumlah 245.435, semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia yaitu 1.074.131 terdiri dari 538.822 (50.3%) berjenis kelamin pria dan 535.309 (49.7%) merupakan siswa perempuan. Untuk Rombongan belajarnya ada 25.435 dengan jumlah siswa sebanyak 1.074.131 orang, sehingga diketahui ratio rombel siswa sebanyak 1:19. Ketersediaan forum pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan impian dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia0-6tahun yaitu usia emas (thego/den age).

Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas. Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya banyak sekali keterbatasan yang dimiliki RA sebagai forum layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memperlihatkan BOP RA.

Pemberian santunan ini dibutuhkan sanggup mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola forum pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan forum pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh aktivitas pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. dibutuhkan juga bahwa dengan santunan operasional tersebut sanggup meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai  calon siswa MI yang bermutu. Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, sempurna sasaran, sempurna guna dan akuntabel perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang sanggup dipergunakan sebagai contoh dalam melakukan aktivitas Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.

Semoga Yang Perlu Diketahui Tentang Program BOP RA bermanfaat...

Thursday, 22 August 2019

Pasti Dapat Spesifikasi Server Komputer Unbk Yang Perlu Diketahui

Spesifikasi Server Komputer UNBK yang perlu diketahui – Bagi anda siswa akseptor atau orangtua murid akseptor UNBK mungkin perlu mengetahui menyerupai apa spesifikasi komputer dan kebutuhan yang dibutuhkan oleh sekolah penyelenggara UNBK tersebut. Pada kesempatan ini akan disajikan spesifikasi server komputer pada sekolah penyelenggara UNBK.

Spesifikasi Server Komputer UNBK yang perlu diketahui PASTI BISA Spesifikasi  Server Komputer UNBK yang Perlu Diketahui
Ilustrasi komputer dan jaringan sebagai media UNBK di sekolah (pexels.com)

Seperti telah diketahui, Kemendikbud RI telah menetapkan persyaratan sekolah penyelenggara UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer). Salah satunya yaitu persyaratan perihal sarana komputer media UNBK dan penujang yang dimiliki sekolah, antara lain; server, client dan jaringan LAN.
Spesifikasi sarana komputer yang dimiliki sekolah penyelenggara UNBK akan dibahas yaitu kepingan server komputer. Server yaitu sistem komputer yang menyediakan aneka macam jenis layanan yang ditujukan untuk client dalam jaringan komputer.

Server komputer akan berkaitan dengan sistem operasi, processor, RAM dan perangkat lainnya. Ada beberapa spesifikasi server yang dipersyaratkan bagi sekolah penyelenggara UNBK, yaitu spesifikasi OS, processor, RAM, Harddisk, UPS dan LAN Card.

1.OS (operating System)

Sistem Operasi (operating system) merupakan perangkat lunak dalam mengoperasikan sebuah komputer atau laptop. Sistem operasi komputer berfungsi untuk mengelola seluruh perangkat lunak dan perangkat keras yang ada pada komputer.

Sistem operasi komputer yang sudah dikenal antara lain Microsoft Windows, Mac OSX dan Linux. Kemendikbud mempersyaratkan OS komputer bagi sekolah penyelenggara UNBK yaitu OS kecepatan 64 bit menyerupai Windows Server/Windows 8/Linux Ubuntu 14.04.

2.Processor

Komputer yang dipakai untuk UNBK minimal jenis processor 4 core dan clock rate minimal 1.6 GHz (64 bit). Processor merupakan otak komputer yang terdapat pada motherboard/mainboard sebuah komputer. Processor yang anggun mempunyai kapasitas penyimpanan dan kecepatan tinggi.  

3.RAM

RAM (Random Acces Memory) atau diterjemahkan sebagai memori kanal bebas, merupakan sebuah media untuk menyimpan masukan (input) berupa data atau program. Ram berfungsi untuk mempercepat proses penyimpanan dan penyimpan sementara sebelum tersimpan dalam Harddisk.

Untuk keperluan UNBK dipakai spesifikasi RAM minimal 8 GB dengan jenis DDR 3.

4.Harddisk

Harddisk merupakan komponen penyimpan data pada komputer. Jenis harddisk yang dipakai yaitu SATA sebab proses penyimpanan yang sangat cepat dan jarang terjadi penundaan penyimpanan data. Untuk media UNBK dibutuhkan Harddisk 250 GB

5.UPS

UPS abreviasi dari Uninteruptible Power Suplay yang berfungsi untuk menstabilkan tegangan listrik dan bisa menyimpan arus listrik selama beberapa waktu saat pemikiran listrik terputus.

Dengan demikian saat arus listrik terputus, komputer tidak eksklusif padam melainkan mengambil arus yang tersimpan pada UPS. Pengguna akan sanggup melaksanakan sesuatu menyerupai menyimpan data sebelum komputer benar-benar padam.

6.LAN Card

LAN (Local Area Network) merupakan jaringan komputer lokal yang memerlukan aneka macam perangkat pendukung menyerupai LAN Card. Perangkat Lan Card ini berfungsi untuk menghubungkan komputer dengan jaringan sehingga lancar dan terhubung dengan baik.

LAN Card merupakan salah satu perangkat interface pada jaringan komputer yang menghubungkan sebuah komputer dengan jaringan lainnya dengan memakai kabel. Lan Card yang dipakai untuk UNBK yaitu jenis NIC, 2 unit dengan support 2 GB.
Demikian hidangan spesifikasi server komputer sekolah penyelenggara UNBK yang perlu diketahui.Semoga pada artikel berikutnya akan dibahas spesifikasi lainnya yang mungkin bermanfaat untuk anda ketahui.

Sunday, 16 October 2022

Pasti Dapat Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sesuai Ketentuan Dan Hukum Yang Berlaku

Komite sekolah boleh galang dana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku – Himbauan untuk tidak melaksanakan pungutan liar (Pungli) di sekolah, kadang kala telah menciptakan pihak sekolah dan komite sekolah ragu-ragu. Kegiatan yang semestinya dilaksanakan untuk menunjang mutu layanan pendidikan di sekolah jadi terkendala.

Komite sekolah boleh galang dana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku PASTI BISA Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sesuai Ketentuan dan Aturan yang Berlaku
Sementara itu di sekolah lain, banyak kita dengar dimana pihak sekolah dan komitenya tanpa ragu-ragu  melaksanakan acara sekolah dengan anggaran acara sebagian dibebankan pada orangtua/wali murid.

Hal ini sanggup dimaklumi lantaran pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid tersebut sama-sama memahami ketentuan dan aturan yang ada perihal penggalangan dana. Aturan dimaksud antara lain; UU Nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Dana BOS 2018 dan peraturan lainnya yang relevan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah telah mengisyaratkan bahwa Komite Sekolah bertugas menggalang dana, termasuk sumberdaya pendidikan dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif  (pasal 3 butir 1 karakter (b).

Hal ini dalam rangka melaksanakan fungsinya memperlihatkan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Akan tetapi penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan haruslah berbentuk proteksi dan/atau sumbangan, bukan pungutan (pasal 10, butir 2).

Perihal penggalangan dana tersebut,  komite sekolah harus menciptakan anjuran yang diketahui pihak sekolah. Kegunaan hasil penggalangan dana, sebagaimana pasal 10, butir 5, antara lain; (1). Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, (2)pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolahyang tidak dianggarkan, (3). Pengembangan sarana prasarana dan (4). Pembiayaan acara operasional komite sekolah.

Seperti diketahui, penyelenggaraan pendidikan di sekolah didanai oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat. Dana BOS misalnya, dipakai untuk penyelenggaraan acara tertentu, menyerupai yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana BOS.

Namun seringkali orangtua/wali murid berpikir kalau segala biaya operasional sekolah dibebankan kepada anggaran dana BOS. Akan tetapi kenyataannya tidak semua acara di sekolah sanggup ditampung oleh dana BOS untuk biaya pelaksanaannya

Oleh lantaran itu, untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah diharapkan banyak sekali terobosan pihak sekolah dan komite sekolah untuk mengadakan acara sekolah, terutama acara ekstrakurikuler.

#Perlu persetujuan bersama

Pungli atau pungutan liar, sebagaimana ditulis dalam panduan advokasi pendidikan yaitu banyak sekali macam tarikan yang dibebankan oleh sekolah kepada siswa sebagai pembiayaan banyak sekali macam kegiatan.

Mencermati banyak sekali aturan dalam penggalangan dana oleh komite sekolah, disimpulkan bahwa kategori pungutan liar adalah: (1). Tanpa persetujuan orangtua/wali murid, (2). Mengandung unsur paksaan dalam pembayarannya, (3). Anggaran acara sudah tercantum dalam mata anggaran lainnya sehinga terjadi tumpang tindih anggaran acara .

Penggalangan dana oleh Komite Sekolah sanggup tergolong ke dalam pungli apabila tidak memenuhi aturan yang ada,  tidak ada  dasar aturan atau lemah dasar hukumnya. Bahkan, iuran atau sumbangan yang sudah disepakati pun sanggup tergolong pungutan liar bila tidak ada landasan aturan yang membenarkannya.

Berdasarkan hal tersebut, biar penggalangan dana oleh Komite Sekolah dari orangtua/wali murid tidak tergolong pungli, maka yang perlu diupayakan adalah:

1.Persetujuan sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid
Perlu musyawarah yang melibatkan pihak sekolah (kepala sekolah, guru), komite sekolah dan semua orangtua/wali murid. Hal ini sanggup dilakukan pada rapat paripurna pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid untuk mendapat persetujuan penggalangan dana untuk melaksanakan acara di sekolah..

2.Bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
Upaya kedua yaitu iuran atau sumbangan bersifat sukarela dan tanpa paksaan. Iuran dan atau sumbangan yang dibebankan kepada orangtua/wali murid dikumpulkan secara sukarela dan tanpa paksaan.

Mengingat kemampuan finansial orangtua/wali murid berbeda-berbeda  maka besarnya iuran diadaptasi dengan kemampuan finansial orangtua/wali murid tersebut.

3.Melengkapi kekurangan pada anggaran yang ada
Iuran atau sumbangan yang digalang melalui orangtua/wali murid bersifat melengkapi kekurangan anggaran yang ada.  Misalnya, acara Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Osis sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) / Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Ternyata sehabis disusun anjuran acara LDK, anggaran yang bersumber dari dana BOS tidak mencukupi untuk pelaksanaan acara tersebut.  Komite sekolah sanggup berinisiasi untuk membicarakan hal ini dengan pihak sekolah maupun orangtua/wali murid.

Seandainya tidak ada inisiasi dari pihak komite sekolah, sementara anggaran dana BOS tidak mencukupi maka acara tersebut tidak sanggup berjalan.

Oleh lantaran itu, penyusunan RAPBS perlu melibatkan partisipasi dan transparansi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid dan masyarakat. Dengan demikian acara apapun serta anggarannya sanggup persetujuan dari orangtua/wali murid.
Pemahaman terhadap ketentuan penggalangan dana oleh Komite Sekolah akan meningkatkan partisipasi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid serta masyarakat akan meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah.