Showing posts sorted by date for query cara-cek-status-data-pendaftaran. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query cara-cek-status-data-pendaftaran. Sort by relevance Show all posts

Friday, 1 January 2021

Lebih Cendekia Cara Cek Validasi Data Hasil Sinkronisasi Dapodikdas V.3.0.2 Tahun 2015

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Seperti gosip yang telah dishare sebelumnya yakni adanya penambahan fitur gres untuk melihat hasil validasi data hasil pengiriman via aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 yang dipakai untuk dasar banyak sekali kebijakan yaitu sebagai dasar penerimaan dana BOS triwulan 2 dan juga untuk dasar penerbitan SKTP maupun SK Aneka Tunjangan bagi guru PNS maupun Non-PNS ini. 

Oleh alasannya ialah sangat pentingnya kualitas data aplikasi Dapodikdas mulai pada tahun 2015, berikut aku share cara cek hasil validasi data untuk melihat apakah sudah sip atau belum, sudah valid dan sesuai ataukah perlu segera diperbaiki.

Beberapa jenis validasi data yang sanggup dilihat hasil validasinya antara lain : Status Honor Mengisi Pangkat Golongan, PNS Pangkat Golongannya Kosong, Usia PTK Tidak Wajar, Kepsek Ganda, Nama Sekolah Sama di Satu Kecamatan, Kepala Lab Kelebihan, Kepala Perpus Kelebihan, Rombel Ganda, Wakasek Kelebihan, Bentuk Pendidikan Salah, PNS NIP Kosong, Karakter Nama Sekolah, Tingkat Rombel Salah, SLB Tidak Melayani Keb Khusus, NPSN Ganda, Belum Sinkron, Belum Sinkron 2014/2015 semester 2, Kepsek Belum Dipilih, dan juga cek validasi data Status Sekolah Salah.

Salah satu cara cek validasi data contohnya untuk cek validasi data “Kepsek Belum Dipilih”, maka kita cukup pilih pada salah satu sajian dropdown yang ada pada links validasi Dapodik Ditjen Dikdas, alasannya ialah yang dicari ialah hasil validasi data "Kepsek Belum Dipilih", maka kita pilih dulu Kepsek Belum Dipilih, lalu klik "Tampilkan" ==> Propinsi ==> Kabupaten/Kota ==> Kecamatan. Maka di sana akan ada daftar sekolah yang belum berhasil melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodikdas ke server Dapodik Ditjen Dikdas, atau sudah berhasil sinkron akan tetapi memang Kepala Sekolah belum dipilih pada aplikasi. Untuk melihat info lebih detail sanggup dilihat dengan memasukkan aba-aba pendaftaran pada halaman terakhir validasi ini.

Sehingga operator sekolah perlu memperbaiki dari aplikasi Dapodidkas v.3.0.2 yakni pada tabel PTK dan Tugas Tambahan pada PTK yang mendapat kiprah suplemen sebagai kepala sekolah, lalu sinkronisasi data kembali. Demikian share info mengenai Cara Cek Validasi Data Hasil Sinkronisasi Dapodikdas V.3.0.2 Semester 2 (Genap) TP. 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

Friday, 10 April 2020

Lebih Cendekia Cara Cek Status Data Pendaftaran / Pendaftaran E-Pupns

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangkaian proses pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik atau e-PUPNS tahun 2015 terdapat sajian cek status yang berfungsi untuk melaksanakan pengecekan data pendaftaran dan laporan permasalahan ke Sistem Helpdesk.

Untuk melaksanakan pengecekan lakukan langkah-langkah berikut :

1.   Masuk form login lalu klik tombol “Cek Status”, selanjutnya akan muncul 2 (dua) tombol untuk sajian cek status pendaftaran dan cek status laporan permasalahan.


2.  Untuk Cek Status Pendaftaran klik tombol “Cek Status Pendaftaran” . Kemudian form isian akan ditampilkan menyerupai gambar berikut :

3.   Masukan Nomor Registrasi PNS, lalu klik tombol “Cek”. Status Pendaftaran akan ditampilkan.

4. Klik “Cek Status Pengaduan” untuk Cek Status Pengaduan Permasalahan pada ketika pendaftaran dan pengisian formulir e-PUPNS, maka akan masuk ke Sistem Helpdesk e-PUPNS.

5.  Masukkan Nomor Tiket Pengaduan, lalu klik tombol “Cek”. Hasil dari tracking permasalahan akan ditampilkan menyerupai gambar berikut ini :

Demikian cara cek status pendaftaran / pendaftaran ataupun untuk cek status pengaduan / laporan permasalahan ke Sistem Helpdesk. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Friday, 24 January 2020

Lebih Berilmu Panduan Cara Verval Gtk Dan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Mulai tahun 2016 ini, kiprah operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data penerima asuh yang telah diinput di aplikasi Dapodik ketika ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.

Untuk sanggup mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / pendaftaran di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah sanggup login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, alasannya ialah sistem yang dipakai untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).

Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan biar sanggup mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan memakai satu akun pengguna saja.

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :

1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK   
5.   Tempat Lahir PTK    
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK   
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK   
10. Status Validasi Data PTK

Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :

1.   Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2.   Masukkan username dan password ibarat yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, kemudian klik pada “Login”.

3.   Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” kemudian klik pada pilihan pada sajian dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.

4.   Perbaiki data PTK yang diharapkan ibarat Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diharapkan yang menjadi pendukung perubahan :
a.   Kartu Keluarga
b.   Akte Kelahiran
c.   Buku Nikah
d.   KTP
e.   Ijazah

5.   Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6.   Tunggu proses upload data sampai selesai.

7.   Untuk upload photo, sehabis proses upload selesai, maka photo PTK akan eksklusif tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada sajian dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8.   Selesai.


Untuk selanjutnya kita sanggup mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapat NUPTK pada beberapa bab data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK
3.   Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah mempunyai NUPTK) sehabis data PTK dipastikan benar-benar valid.

Baca juga : Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2016

Demikian panduan cara verval PTK tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data…!

Lebih Cendekia Cara Upload Photo Ptk Dan Memperbaiki Data Ptk Di Verval Ptk / Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Mulai tahun 2016 ini, kiprah operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data penerima asuh yang telah diinput di aplikasi Dapodik ketika ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.

Untuk sanggup mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / pendaftaran di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah sanggup login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, sebab sistem yang dipakai untuk login yaitu dengan SSO (Single Sign On).

Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan biar sanggup mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan memakai satu akun pengguna saja.

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :

1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK   
5.   Tempat Lahir PTK    
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK   
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK   
10. Status Validasi Data PTK

Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :

1.   Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2.   Masukkan username dan password ibarat yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, kemudian klik pada “Login”.

3.   Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” kemudian klik pada pilihan pada hidangan dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.

4.   Perbaiki data PTK yang diharapkan ibarat Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diharapkan yang menjadi pendukung perubahan :
a.   Kartu Keluarga
b.   Akte Kelahiran
c.   Buku Nikah
d.   KTP
e.   Ijazah

5.   Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6.   Tunggu proses upload data sampai selesai.

7.   Untuk upload photo, sehabis proses upload selesai, maka photo PTK akan eksklusif tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada hidangan dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8.   Selesai.

Untuk selanjutnya kita sanggup mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapat NUPTK pada beberapa pecahan data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK
3.   Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah mempunyai NUPTK) sehabis data PTK dipastikan benar-benar valid.

Baca juga : Download Buku Panduan Resmi Pengelolaan Data GTK dan NUPTK Tahun 2016 Lengkap

Demikian panduan cara verval PTK tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data…!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Bakir Cara Cek Calon Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2016 Melalui Contoh Plpg

Sahabat Edukasi yang berbagia...

Terkait dengan adanya aktivitas sertifikasi guru tahun 2016, menurut isu resmi pada situs Kemdikbud RI bahwasannya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru.

Guru yang akan didanai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015.

Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin kemudian (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan lembaga rektor perguruan tinggi tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan lembaga rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar laki-laki yang dekat disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon penerima sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata menyampaikan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat hingga tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon penerima PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.

Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN alasannya nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya alasannya PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Kewajiban bagi guru untuk mempunyai sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru yaitu pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, pada laman resmi Sertifikasi Guru Kemendikbud yakni pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id yang merupakan sarana isu resmi Kemdikbud terkait penetapan calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 ini.

Pada halaman tersebut dijelaskan bahwa Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui contoh PLPG dan Portofolio. Selanjutnya juga untuk bidang studi sertifikasi sesuai mapel UKG 2015.

Untuk persyaratan dan ketentuan penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2016, hingga dengan hari ini (19 April 2016), dokumen Buku 1 ataupun Buku Pedoman Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 belum sanggup diunduh, dan dimungkinkan setelah direvisi nantinya akan segera sanggup kita unduh melalui laman resmi di http://sergur.kemdiknas.go.id.

Namun ketika ini, para calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 melalui PLPG telah sanggup dilihat verifikasi datanya, adapun langkah-langkah untuk mengetahui status verifikasi dan juga contoh sertifikasi yang akan ditempuh yaitu sebagai berikut :

1.   Silahkan klik pada tautan : http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php

2.   Selanjutnya, silahkan masukkan NUPTK Anda dengan benar (16 digit angka), kemudian klik pada tombol pencarian di sampingnya.

3. Kemudian akan tampil keterangan mengenai kategori peserta, status verifikasi, pendidikan terakhir, instansi/sekolah, dan juga data-data mengenai contoh sertifikasi PLPG, bidang studi sertifikasi, dan juga skor UKG di tahun 2015.

Dalam laman tersebut disebutkan bahwasannya “Selama proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun”.

Demikian isu mengenai cara cek penerima calon penerima sertifikasi guru melalui jalur PLPG tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ..!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Arif Panduan Cara Pembaruan / Update Versi Aplikasi Dapodik V.2016B Terbaru

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia. Bagi rekan-rekan Muslimin dan Muslimah semuanya saya ucapkan selamat merayakan Idul Adha 1437 H yang jatuh pada hari ini, 12 September 2016.

Pada kesempatan kali ini saya akan share pengalaman panduan singkat untuk update aplikasi Dapodik Versi 2016 sanggup dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni melalui pengaturan aplikasi Dapodik secara eksklusif secara online maupun melalui file updater yang sanggup diunduh eksklusif dari situs resmi Dapodik Dirjen Dikdasmen.

Seperti yang saya kutip dari gosip resmi Dapodik Dirjen Dikdasmen bahwasannya ada beberapa pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016b ialah sebagai berikut:

1.     [Pembaruan] Penambahan rekap sarpras pada unduhan profil sekolah
2.     [Pembaruan] Penambahan pemicu kalau terjadi gagal cek pembaruan
3.  [Pembaruan] Penambahan pemicu perubahan nama otomatis pada jadwal pengajaran dilayani (khusus SMA)
4.     [Pembaruan] Penambahan beban mengajar 12 jam untuk kiprah aksesori Kepala Program Keahlian dan Kepala Unit Produksi
5.     [Pembaruan] Penambahan rekap peserta didik akseptor derma pada tabulasi beranda
6.     [Pembaruan] Penambahan validasi peserta didik untuk peminatan dan lintas minat
7.     [Pembaruan] Penambahan validasi jumlah maksimal anggota rombel pada setiap rombongan belajar
8.     [Pembaruan] Penambahan validasi jumlah maksimal JJM pada setiap rombongan berguru sesuai kurikulum yang dipilih
9.     [Pembaruan] Penambahan validasi pemilihan kiprah aksesori diakui yang diambil lebih dari 1 PTK
10.  [Pembaruan] Penambahan unduhan Permendikbud Tahun 2016 Nomor 22 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
11.  [Perbaikan] Pemisahan perhitungan jumlah siswa bagi guru TIK dan BK pada unduhan profil sekolah
12.  [Perbaikan] Pengaktifan kembali tombol hapus Registrasi Peserta Didik
13.  [Perbaikan] Bugs validasi ketika menghapus ptk yang sudah masuk rombel
14.  [Perbaikan] Bugs kolom kecamatan pada unduhan daftar peserta didik
15.  [Perbaikan] Bugs ketika perubahan jadwal pengajaran dilayani (khusus SMA)
16.  [Perbaikan] Bugs menampilkan dan mencari jadwal pengajaran dilayani untuk jurusan Umum tidak tampil (khusus SMA)
17.  [Perbaikan] Bugs ketika sukses pendaftaran namun muncul info Sekolah tidak ditemukan
18.  [Perbaikan] Bugs ketika menentukan jenis rombel kelas Teori pada rombongan belajar
19.  [Perbaikan] Bugs pada ketika sinkronisasi untuk SPK SMA
20.  [Perbaikan] Penggantian nama status di kurikulum pada pembelajaran dari Ekstensi Team Teaching menjadi Matpel Produktif (guru pengampu > 1 orang)

Apabila pembaruan eksklusif dari aplikasi melalui aplikasi Dapodik masih muncul keterangan Pembaruan sedang dalam perbaikan, silahkan lakukan cara berikut:

1.   Unduh file updater aplikasi Dapodik V.2016b di link berikut.
2.   Install file hasil unduhan dengan klik 2 x.

3.   Selanjutnya klik pada tombol “Lanjut” hingga dengan selesai.

4.   Buka kembali aplikasi Dapodik Anda, kemudian reload atau dengan klik tombol “F5”.

Sedangkan untuk rekan yang belum terinstall aplikasi Dapodik Versi 2016a tentunya harus menginstall aplikasi dengan installer V.2016b full yang sanggup diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Pintar Alur Proses Dan Cara Daftar Seleksi Cpns Tahun 2018 Di Sscn Bkn

Sahabat Edukasi yang berbahagia...  Bagi Rekan-rekan yang berminat mengikuti seleksi tes CPNS di tahun 2018, untuk memperlancar proses pendaftaran seleksi CPNS di tahun 2018 maka Rekan-rekan perlu mengetahui bagaimana cara melaksanakan pendaftaran akun SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) di tahun 2018. Berikut cara melaksanakan pendaftaran Akun SSCN yang untuk persiapan ataupun simulasi hanya untuk testing sebelum pendaftaran CPNS 2018 resmi nantinya dirilis dalam waktu dekat.

Adapun untuk proses / alur penerimaan CPNS di tahun 2018 silahkan terlebih dahulu dipelajari dengan seksama sebelum Anda melaksanakan proses pendaftaran untuk mengikuti seleksi CPNS melalui laman resmi Sistem Seleksi CPNS Nasional pada link situs https://sscn.bkn.go.id/ nantinya.


1. Cek NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Silahkan kunjungi situs https://sscntraining.bkn.go.id/sscnPanselnas/registrasi.html yakni untuk langkah pertama dalam Pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda. Sebelum calon pelamar melaksanakan pendaftaran CPNS sesuai formasi, calon pelamar harus mempunyai sebuah akun SSCN. Pembuatan akun dilakukan melalui formulir berikut dengan mencantumkan: (1) Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar dan (2) Nomor Kartu Keluarga ATAU NIK Kepala Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga.


Peserta yang sudah sanggup melaksanakan pendaftaran akun kemudian sanggup memakai akunnya untuk melaksanakan pendaftaran gugusan melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id.

Jika terdapat permasalahan dalam hal verifikasi NIK dan KK, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil di tempat domisili masing-masing, atau melalui Helpdesk SSCN di alamat https://sscnhelpdesk.bkn.go.id

2. Melakukan Pendaftaran Akun SSCN

Setelah berhasil dan memastikan NIK Anda valid dan berhasil silahkan lakukan langkah selanjutnya, yakni melengkapi data. Silahkan isi formulir di bawah ini dengan lengkap dan benar.

Pastikan nama, tempat dan tanggal lahir ijazah sesuai dengan Ijazah yang akan dipakai di dalam pendaftaran CPNS 2018.

NIK : Angka sebanyak 16 digit. Nama sesuai KTP (tanpa gelar / sesuai yang tertulis pada Ijazah). Tempat Lahir sesuai Ijazah dengan cara ketik terlebih dahulu kata kunci tempat lahir Anda, kemudian pilih jikalau sudah sesuai. Tanggal Lahir : sesuai ijazah. Jenis Kelamin : pilih Pria atau Wanita. Uplad pas foto Anda yang berlatar merah dengan ekstensi jpg/jpeg (maksimal 200 Kb). Email aktif Anda dan Password. Pertanyaan Pengaman 1. Jawaban Pengaman 1. Pertanyaan Pengaman 2. Jawaban Pengaman 2.


Jika sudah benar maka Anda telah berhasil melaksanakan Pendaftaran Akun SSCN 2018 dengan ditandai dengan Langkah 3: Selesai sebagai berikut:

Selamat (Nama Pendaftar) berhasil daftar pada Portal Sistem Seleksi CPNS Nasional Anda hanya sanggup melaksanakan pendaftaran 1 [satu] kali dengan NIK Anda. Catat dan simpan User NIK dan Password Anda yang telah terdaftar. Silakan melaksanakan Cetak Kartu Informasi Akun pada tombol “Cetak Informasi Pendaftaran” atau “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

Demikian cara untuk melaksanakan pendaftaran akun SSCN 2018 untuk versi testing dan untuk versi selengkapnya. Insya Allah nanti saya akan share kembali ke rekan-rekan sehabis laman Sistem Seleksi CPNS Nasional pada link situs https://sscn.bkn.go.id/ dirilis dalam waktu dekat.

Adapun untuk proses / alur pendaftaran CPNS Tahun 2018 di https://sscn.bkn.go.id/ selengkapnya nantinya ialah sebagai berikut :

1.   Pelamar mengunjungi link situs https://sscn.bkn.go.id/

2.   Membuat Akun SSCN 2018 menyerupai yang sudah saya uraikan misalnya di atas.
a.   Selanjutnya pelamar sanggup melihat isu penerimaan CPNS 2018 melalui Portal SSCN, untuk melaksanakan pendaftaran dipilih hidangan Registrasi,
b.   kemudian Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)  dan Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga.
c.   Pelamar mengisikan alamat email aktif. Oleh alasannya ialah itu, bagi Anda yang belum mempunyai email aktif, silahkan segera menciptakan email aktif yang akan dipakai dalam tes CPNS tahun 2018 ini. Selain itu, Pelamar mengisikan password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan.
d.   Pelamar mengunggah pass photo dengan ukuran minimal file sebesar 120 kb dan maksimal 200 kb dengan format file .JPG atau .JPE
e.   Pelamar cetak Kartu Informasi SSCN 2018.

3.   Langkah selanjutnya, Pelamar Login ke Portal SSCN memakai NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya pada Akun SSCN 2018.

4.   Selanjutnya Pelamar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a.     Pelamar menggunggah foto diri memegang KTP dan Kartu SSCN 2018.
b.    Informasi Akun sebagai bukti bahwasannya Pelamar telah melaksanakan pendaftaran, Pelamar melengkapi biodata.
c.     Pelamar menentukan instansi, gugusan dan jabatan sesuai pendidikan.
d.    Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia.
e.     Pelamar mengunggah dokumen yang diharapkan sesuai persyaratan instansi.
f.     Pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume.
g.    Selanjutnya pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018.

5.   Setelah Pelamar berhasil mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 dengan catatan Pelamar hanya sanggup menentukan 1 (satu) Jabatan pada 1 (satu) Formasi dan 1 (satu) Instansi.

6.   Selanjutnya Tim Verifikator Instansi akan melaksanakan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan pelamar menurut syarat pendaftaran. Oleh alasannya ialah itu, pelamar harus membaca Pengumuman Instansi dengan baik dan teliti.

7.   Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen akan mendapat Kartu Ujian Seleksi CPNS 2018 yang dipakai untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

8.   Selanjutnya bagi Pelamar yang sudah mendapat Kartu Ujian Seleksi CPNS 2018 akan mengikuti Tes CAT BKN dan Tes lainnya. Adapun isu status kelulusan Pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi CPNS 2018 dari masing-masing instansi terkait.

Untuk lebih memahami alur proses pendaftaran CPNS 2018 SSCN BKN 2018 berikut gambar selengkapnya:
Alur Pendaftaran CPNS Tahun 2018

Demikian panduan / cara melaksanakan pendaftaran / pendaftaran sebagai peserta seleksi CPNS di tahun 2018 pada laman SSCN BKN 2018. Semoga bermanfaat bagi kita semua... aamiin... ...!