Showing posts with label E-PUPNS Tahun 2015. Show all posts
Showing posts with label E-PUPNS Tahun 2015. Show all posts

Saturday, 11 April 2020

Lebih Bakir Panduan / Cara Melaksanakan Pendataan Ulang Pns Secara Elektronik (E-Pupns) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang gampang diaplikasikan, gampang diakses dan mempunyai sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam berbagi sistem administrasi kepegawaian.

Baca juga : Download Surat Edaran Tentang e-PUPNS Tahun 2015 - Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 Mulai 1 September s.d. 31 Desember 2015

Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melaksanakan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh sebab itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melaksanakan pendaftaran / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3.   Kemudian masukkan NIP Anda kemudian klik “Cari”, jikalau benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi kawasan di mana Anda bertugas.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan instruksi password yang sama menyerupai sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.

7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jikalau Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting sebab pada serpihan inilah yang akan sanggup dipakai sebagai kata kunci jikalau Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti pendaftaran PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input instruksi chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.

9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman gres “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.


Dalam lembar rujukan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Demikian langkah-langkah / cara pendaftaran pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Bakir Pola Format Formulir Pengisian Data Pupns (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung acara pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepegawaian, dan Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.

Sebagaimana diketahui bersama bahwasannya untuk jadwal pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 hingga dengan tanggal 31 Desember 2015. 

Dan untuk mempersiapkan data-data kepegawaian yang terdiri dari data utama, posisi dan jabatan, riwayat jabatan dan golongan, riwayat pendidikan, riwayat diklat, data keluarga, maupun data-data lainnya berikut aku share pola format formulir pengisian data e-PUPNS tahun 2015.

Baca juga : Bahan / Berkas Yang Perlu Disiapkan Untuk Cek / Verfikasi Data e-PUPNS Tahun 2015

Download pola formulir pengisian data e-PUPNS tahun 2015 selengkapnya, silahkan klik pada links berikutDan untuk mengetahui gosip terupdate terkait E-PUPNS Tahun 2015 selengkapnya, sanggup dilihat pada links berikutSemoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Cendekia Materi / Berkas Bukti Fisik Data Penting Untuk E-Pupns Tahun 2015 Yang Perlu Dipersiapkan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015. Setiap PNS wajib mengupdate data kepegawaiannya melalui situs resmi PUPNS BKN yang akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 hingga dengan tanggal 31 Desember 2015.

Selain harus melaksanakan pengisian data PNS secara online dan untuk memastikan kebenaran, kevalidan, serta akurasi data selain diharapkan ketelitian dalam setiap tahap pengisian juga harus menurut beberapa bukti fisik terkait dengan data diri serta kepegawaian.

Berikut beberapa macam materi / berkas yang perlu dipersiapkan bagi Rekan-rekan PNS dalam rangka mengoptimalkan pengisian data pada e-PUPNS tahun 2015, di antaranya :

1.   SK CPNS
2.   SK PNS
3.   SK Kenaikan Pangkat / Golongan PNS dari awal hingga terakhir.
4.   SK Jabatan PNS dari awal hingga terakhir.
5.   SK Penyesuaian Ijazah.
6.   Konversi NIP Terbaru (NIP dari 9 digit yang ketika ini telah dikonversi menjadi 18 digit).
7.   Karpeg (Kartu Pegawai).
8.   KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
9.   Ijazah Akademik dari awal s.d. terakhir.
10.    KTP (Kartu Tanda Penduduk).
11.    KK (Kartu Keluarga).
12.    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
13.    Kartu Askes / BJPS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
14.    SK Tugas Belajar, bagi yang sudah atau sedang melaksanakan kiprah belajar.
15.    Surat Tanda Tamat Diklat (Pendidikan dan Pelatihan).
16.    Sertifikat Teknis.
17.    Dan dokumen pendukung data kepegawaian lainnya.

Beberapa macam dokumen berkas di atas sebagian besarnya akan dipergunakan juga untuk dilampirkan pada ketika verifikasi data e-PUPNS tahun 2015 nantinya bersama dengan tanda bukti pendaftaran e-PUPNS tahun 2015 sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian di Kabupaten/Kota setempat. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Arif Langkah-Langkah Mekanisme / Mekanisme Verifikasi Data E-Pupns Tahun 2015 Oleh Administrator

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, admin akan share mengenai Panduan / Cara Verifikasi Data Bagi User Administrator e-PUPNS Tahun 2015.

Berdasarkan Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015 bahwasannya Menu Verifikasi berfungsi untuk membandingkan hasil isian formulir e-PUPNS yang telah di isi oleh masing-masing PNS dengan berkas atau dokumen orisinil yang dimiliki oleh PNS.

Agar sanggup menentukan unit organisasi untuk Verifikasi Level 1, Admin Instansi Sistem e-PUPNS harus setting pilihan unit organisasi yang bertugas sebagai Verifikasi Level 1 terlebih dahulu pada aplikasi HRMS (Human Resources Management System) Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Langkah-langkah yang harus dilakukan yakni sebagai berikut :

1.   Masuk ke HRMS dengan alamat https://hr.bkn.go.id

2.   Pilih sajian Position Inventory ==> Lihat Unor, masukan nama Instansi lalu klik tombol pencarian menyerupai pada gambar di bawah ini :

3.   Selanjutnya, klik nama Unit Organisasi yang akan di-setting untuk pilihan unit Verifikasi Level 1 lalu klik kanan dan pilih “Ubah”.

4.   Klik pilihan “Verifikator Level 1 PUPNS” untuk menentukan unit organisasi menjadi unit organisasi yang bertugas sebagai Verifikator Level 1.

Untuk melaksanakan tahap verifikasi data, lakukan langkah-langkah berikut ini :

1.   Klik tombol “Verifikasi” untuk mulai melaksanakan verifikasi data.

2.   Data PNS akan ditampilkan dalam form data menyerupai berikut ini :

a.   Form Verifikasi Data Utama

b.   Form Verifikasi Data Posisi

c.   Form Verifikasi Data Riwayat

d.   Form Verifikasi Data Guru

e.   Form Verifikasi Data Dokter Untuk sanggup melaksanakan verifikasi, lakukan langkah berikut ini :

·       Klik pilihan sajian data yang akan diverifikasi oleh verifikator pada masing-masing level.

·   Klik tanda checklist (√) untuk masing-masing perubahan atau klik tanda (√) Check All untuk menyetujui semua perubahan data.

·       Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan persetujuan perubahan data.

·       Klik tombol “Kirim” untuk mengirim data PNS hasil verifikasi ke level Verifikator selanjutnya.

·   Khusus untuk data riwayat, klik tombol “?” melaksanakan verfikasi dan menawarkan persetujuan perubahan data riwayat PNS. Jika menyetujui perubahan data, lalu akan ditampilkan konfirmasi menyerupai berikut ini : 

Tampilan pada form data riwayat yang telah menerima persetujuan menyerupai gambar di bawah ini. 

Sedangkan untuk menampilkan detail riwayat, klik tombol pada kolom “Detail”.

·    Tampilan jikalau data PNS telah tamat di verifikasi oleh verifikator baik di level SKPD, BKD, BKN Kanreg dan atau BKN Pusat, akan ditampilkan menyerupai berikut ini :

Demikian langkah-langkah mekanisme dan mekanisme verifikasi data e-PUPNS Tahun 2015 bagi user direktur e-PUPNS menurut Buku Petunjuk Administrator e-PUPNS yang sanggup diunduh pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Cendekia Download Buku Petunjuk Penggunaan Sistem E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, mempunyai fungsi dan kiprah antara lain untuk menyimpan warta Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diharapkan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 wacana Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung acara pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.


Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) ialah : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepegawaian, dan Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id.

Untuk download buku petunjuk penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015 bagi Pengguna (User), Hepdesk, dan bagi Admin Instansi, silahkan klik pada links berikut ini :


Demikian share mengenai links download buku petunjuk bagi user, helpdesk, dan admin instansi dalam Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) BKN Tahun 2015 yang admin share dari situs http://www.bkn.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Friday, 10 April 2020

Lebih Bakir Cara / Solusi Gagal Daftar (Registrasi) E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peserta PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) yaitu CPNS dan PNS yang masih aktif bekerja. Sedangkan PNS yang sudah diusulkan pensiun dan sudah mempunyai SK Pensiun, tidak berhak mengikuti PUPNS 2015.

Berikut beberapa permasalahan sekaligus solusi / cara mengatasinya dalam ePUPNS tahun 2015 selengkapnya :

1. Solusi Data Beda Nama di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana jikalau NIP yang diketik di ePUPNS yang muncul nama orang lain?

1.   Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2.   Pastikan Nama anda benar-benar tidak sesuai. Contoh : Nama anda "Aulia", di data PUPNS "Aisha".(Bila Nama anda "Aulia" dan data di PUPNS yaitu "Aulhia", hanya berbeda satu atau 2 huruf, anda disarankan untuk tidak masuk ke dalam sajian helpdesk tetapi tetap melanjutkan melaksanakan pengisian PUPNS dan akan melaksanakan perbaikan beda nama di dalam PUPNS)
3.   Tekan tombol helpdesk di bawah field nama atau klik di sini (pilih permasalahan : "beda nama").
4.   Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.


2. Solusi Data Beda Instansi di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana jikalau data saya pada PUPNS beda instansi dengan sebenarnya?

1.   Pastikan NIP yang Anda ketik benar; (Instansi yang tampil yaitu Instansi kawasan anda bekerja)
2.   Tekan tombol helpdesk dibawah field instansi atau klik di sini (pilih permasalahan : "beda instansi").
3.   Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

3. Solusi Data Tidak Ada di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana jikalau data saya tidak ada dalam database BKN ketika ketik NIP di ePUPNS?

Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik di sini (pilih permasalahan : "tidak ada dalam database").

4. Solusi Data Sudah Pensiun di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana jikalau data saya tidak ada dalam database BKN alasannya yaitu masuk dalam database Pensiun?

1.   Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2.   Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi kawasan anda bekerja, Scan dokumen tersebut dan masuk ke dalam sajian helpdesk untuk meminta proteksi pengaktifan.
3.   Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik di sini (pilih permasalahan : "data sudah pensiun").
4.   Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

5. Solusi Data Sudah Diberhentikan di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana jikalau data saya tidak ada dalam database BKN alasannya yaitu status diberhentikan?

1.   Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2.   Anda sanggup menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapat eksekusi disiplin diberhentikan,
3.   Scan dokumen tersebut kemudian Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik di sini (pilih permasalahan : "diberhentikan").
4.   Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

6. Solusi Non PUPNS 2003 di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana jikalau data saya tidak ada dalam database BKN alasannya yaitu tidak mengikuti PUPNS 2003?

Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda sanggup menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip honor 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003, kemudian Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik di sini (pilih permasalahan : "tidak ada dalam database"). Dan ikuti langkah-langkahnya.

7. Solusi Lupa Nomor Registrasi di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana bila saya lupa nomor pendaftaran untuk masuk ke ePUPNS?

Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman.

8. Solusi Lupa Password di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana bila saya lupa password untuk masuk ek ePUPNS?

Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register.

9. Solusi Lupa Pertanyaan Pengaman di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?

Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.

10. Solusi Lupa Nomor Registrasi dan Password di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?

Masuk ke dalam form lupa nomor register kemudian ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.

11. Solusi Lupa tanggapan ibu kandung di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana bila saya lupa tanggapan atas pertanyaan ibu kandung?

Kirimkan Scan SK CPNS, KPE/Karpeg, SK Pengangkatan Terakhir dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com. Dengan Subject Email : "Lupa Ibu Kandung_NIPBARU" (Contoh : "Lupa Ibu Kandung 198603232009121001")

12. Solusi Data Referensi Tidak Ditemukan di ePUPNS 2015

Bagaimana bila data acuan ibarat :

1.   sekolah,
2.   unit kesehatan,
3.   bidang spesialis,
4.   unit organisasi,
5.   pendidikan,
6.   jabatan fungsional tertentu maupun umum,
7.   lokasi kawasan lahir maupun lokasi kerja,
8.   mata pelajaran,
9.   diklat fungsional tidak ada atau tidak ditemukan ketika pengisian form PUPNS?

Pastikan pengetikan acuan anda benar (pengisian data refensi dilakukan dengan menentukan autocomplete di dalam aplikasi PUPNS). Masuk ke dalam sajian helpdesk sesuai dengan permasalahan data acuan yang tidak ditemukan, tekan tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan. Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.

Demikian beberapa solusi dari permasalahan terkait e-PUPNS tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Pintar Jenis-Jenis Pegawai Negeri Sipil (Pns) Dan Kedudukan Aturan Pns (Pegawai Negeri Sipil) Dalam Epupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagaimana sudah diketahui bersama, bahwasannya Peserta PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) yakni CPNS dan PNS yang masih aktif bekerja. Sedangkan PNS yang sudah diusulkan pensiun dan sudah mempunyai SK Pensiun, tidak berhak mengikuti PUPNS 2015.

Berikut jenis-jenis PNS dan Kedudukan aturan PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS selengkapnya :

Jenis-jenis Pegawai Negeri Sipil (PNS) :

1.   PNS Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga
2.   PNS Pusat DPB pada Instansi lain
3.   PNS Pusat DPK pada Instansi lain
4.   PNS Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
5.   PNS Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
6.   PNS Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
7.   PNS Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
8.   PNS Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
9.   PNS Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
10.    PNS Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
11.    PNS Daerah Propinsi DPB pada Instansi lain
12.    PNS Daerah Propinsi DPK pada Instansi lain
13.    PNS Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
14.    PNS Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
15.    PNS Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
16.    PNS Daerah Kab./Kota DPB pada Instansi lain
17.    PNS Daerah Kab./Kota DPK pada Instansi lain
18.    PNS Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
19.    PNS Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD


Kedudukan Hukum PNS (Pegawai Negeri Sipil) :

Jenis-jenis Kedudukan Hukum Pegawai Negeri Sipil? PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS yakni PNS dengan berkedudukan aturan :

1.   Aktif
2.   CLTN
3.   Tugas Belajar
4.   Pemberhentian Sementara
5.   Penerima Uang Tunggu
6.   Prajurit Wajib
7.   Pejabat Negara
8.   Kepala Desa
9.   Sedang dlm Proses Banding BAPEK
10.    Pegawai Titipan
11.    Pengungsi
12.    Perpanjangan CLTN
13.    PNS yang dinyatakan hilang
14.    PNS kena eksekusi disiplin
15.    Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
16.    Masa Persiapan Pensiun
17.    Mencapai BUP

PNS yang tidak berhak mengikuti pengisian PUPNS yakni PNS dengan berkedudukan aturan :

1.   Diberhentikan
2.   Punah
3.   TMS Dari Pengadaan
4.   Pembatalan NIP
5.   Pemberhentian tanpa hak pensiun
6.   Pemberhentian dengan hak pensiun
7.   Pensiun

Referensi artikel : Frequently Ask Questions (F.A.Q.) PUPNS2015 - https://epupns.bkn.go.id