Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015. Setiap PNS wajib mengupdate data kepegawaiannya melalui situs resmi PUPNS BKN yang akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 hingga dengan tanggal 31 Desember 2015.
Selain harus melaksanakan pengisian data PNS secara online dan untuk memastikan kebenaran, kevalidan, serta akurasi data selain diharapkan ketelitian dalam setiap tahap pengisian juga harus menurut beberapa bukti fisik terkait dengan data diri serta kepegawaian.
Berikut beberapa macam materi / berkas yang perlu dipersiapkan bagi Rekan-rekan PNS dalam rangka mengoptimalkan pengisian data pada e-PUPNS tahun 2015, di antaranya :
1. SK CPNS
2. SK PNS
3. SK Kenaikan Pangkat / Golongan PNS dari awal hingga terakhir.
4. SK Jabatan PNS dari awal hingga terakhir.
5. SK Penyesuaian Ijazah.
6. Konversi NIP Terbaru (NIP dari 9 digit yang ketika ini telah dikonversi menjadi 18 digit).
7. Karpeg (Kartu Pegawai).
8. KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
9. Ijazah Akademik dari awal s.d. terakhir.
10. KTP (Kartu Tanda Penduduk).
11. KK (Kartu Keluarga).
12. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
13. Kartu Askes / BJPS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
14. SK Tugas Belajar, bagi yang sudah atau sedang melaksanakan kiprah belajar.
15. Surat Tanda Tamat Diklat (Pendidikan dan Pelatihan).
16. Sertifikat Teknis.
17. Dan dokumen pendukung data kepegawaian lainnya.
Beberapa macam dokumen berkas di atas sebagian besarnya akan dipergunakan juga untuk dilampirkan pada ketika verifikasi data e-PUPNS tahun 2015 nantinya bersama dengan tanda bukti pendaftaran e-PUPNS tahun 2015 sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian di Kabupaten/Kota setempat. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
No comments:
Post a Comment