Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Untuk membuat sumber daya insan aparatur yang mempunyai kompetensi tersebut diharapkan mutu profesionalisme, perilaku dedikasi dan kesetiaan pada usaha bangsa dan negara, semangat kasatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bab tidak terpisah dari usaha training Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh.
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat yaitu proses penyelenggaraan berguru mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Jenis dan jenjang Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri) dan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdiri dari:
a. Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III
CPNS wajib diikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sehabis pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memperlihatkan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan watak PNS, disamping pengetahuan dasar perihal sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya supaya melakukan kiprah dan kiprahnya sebagai pelayan masyarakat.
b. Diklat Dalam Jabatan
Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk membuatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku PNS supaya sanggup melakukan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Diklat Dalam Jabatan terdiri dari: Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional, dan Diklat Teknis.
1. Diklat Kepemimpinan
Diklat Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklatpim terdiri dari:
a. Diklatpim Tingkat IV yaitu Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV;
b. Diklatpim Tingkat III yaitu Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III;
c. Diklatpim Tingkat II yaitu Diklatpim unutk Jabatan Struktural Eselon II.
d. Diklatpim Tingkat I yaitu Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I.
2. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang fungsional untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.
3. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diharapkan untuk pelaksanaan kiprah PNS. Diklat Teknis sanggup dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan Jenjang Diklat teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
Demikian info mengenai jenis Jenis dan Jenjang Diklat CPNS dan PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment