Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 perihal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) ketika ini telah ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 perihal Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu proteksi atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akhir kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) yaitu proteksi atas risiko tamat hidup bukan akhir kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Peserta yaitu Pegawai ASN yang mendapatkan Gaji yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Program proteksi yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM (Jaminan Kematian) yang mencakup kepesertaan, manfaat, dan Iuran. Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon PNS, PNS, dan PPPK yang mana kepesertaan untuk Peserta dimulai semenjak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.
Kepesertaan dalam JKK dan JKM berakhir apabila Peserta diberhentikan sebagai PNS atau diputus kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK. Peserta merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
Manfaat JKK mencakup perawatan, santunan, dan tunjangan cacat Perawatan diberikan hingga dengan Peserta sembuh. Kecelakaan kerja yaitu kecelakaan yang terjadi alasannya beberapa hal berikut:
a. dalam menjalankan kiprah kewajiban;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan kiprah kewajibannya;
c. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akhir tindakan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas;
d. dalam perjalanan dari rumah menuju daerah kerja atau sebaliknya; dan/atau
e. yang menimbulkan Penyakit Akibat Kerja.
Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Penetapan tewas dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan tewas diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:
a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutantingkat atas diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bantuan beasiswa menurut pada peraturan pemerintah ini diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:
a. masih sekolah/kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
No comments:
Post a Comment