Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dana BSM/PIP 2015 disalurkan pribadi ke peserta asuh / siswa akseptor BSM / PIP tahun 2015. Penyaluran dana BSM/PIP 2015 kepada akseptor dilakukan melalui TabunganKu atau virtual account.
Bagi akseptor PIP yang memakai virtual account dan berada di kawasan yang sulit untuk mengakses ke forum penyalur (tidak ada kantor forum penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta asuh sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari pertolongan yang akan diterima)
Sehingga, maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 sanggup diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala forum pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara forum pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
Sehingga, maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 sanggup diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala forum pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara forum pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
a. Surat kuasa kolektif dari orang renta siswa akseptor BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
b. Sekolah/lembaga pendidikan memberikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
c. Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
d. Kepala sekolah yang t mendapatkan rekomendasi harus menciptakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani akseptor kuasa bermaterai (format terlampir);
e. Penerima kuasa memberikan identitas ibarat KTP atau SIM orisinil pada ketika pengambilan dana secara kolektif di forum penyalur;
f. Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
g. Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;
Dana yang sudah dicairkan oleh akseptor kuasa harus segera diberikan kepada siswa akseptor yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sesudah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup diambil pada tanggal 5 hingga dengan 24 setiap bulannya; Minimal saldo pada rekening tabungan yaitu sebesar Rp0,-.
Format laporan pencairan kolektif terdiri dari nama siswa, kelas, jumlah uang dana BSM / PIP yang diterima, dan ditandatangani oleh masing-masing siswa. Selanjutnya daftar akseptor tersebut dilengkapi dengan nama lengkap dan gelar serta ditandatangani dan distempel resmi oleh Kepala Sekolah atau pun bendahara SKB / PKBM / LKP / BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Download pola Format Laporan Pencairan Kolektif Dana BSM / PIP Tahun 2015, silahkan klik pada links berikut (word). Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
No comments:
Post a Comment