Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat yaitu proses penyelenggaraan berguru mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik dibutuhkan sumber daya insan aparatur yang mempunyai kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan.
Untuk membuat sumber daya insan aparatur yang mempunyai kompetensi tersebut dibutuhkan mutu profesionalisme, perilaku dedikasi dan kesetiaan pada usaha bangsa dan negara, semangat kasatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bab tidak terpisah dari usaha training Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh.
Dasar aturan Diklat bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 wacana Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Download selengkapnya PP No. 101 Tahun 2000 wacana Diklat Jabatan PNS pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment