Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Tempat Uji Kompetensi (TUK) yakni ruangan yang diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai kawasan pelaksanaan uji kompetensi guru sesuai dengan persyaratan dan diverifikasi oleh LPMP/PPPPTK/LPPKS/LPPPTK KPTK.
Penentuan lokasi TUK disamping mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang gampang dijangkau guru. Berikut tata tertib ataupun tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online, selengkapnya sebagai berikut :
a. Setelah registrasi, penerima memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum aktivitas ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
b. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
c. Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor penerima UKG dan NUPTK.
d. Latihan memakai sistem ujian online selama 15 menit memakai soal ujicoba atau soal latihan
e. Mengikuti ujian yang bekerjsama dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
f. Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur dikala soal ujian mulai diakses.
g. Menjawab soal ujian dengan cara menentukan tanggapan yang dianggap benar dengan memakai mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
h. Jika terjadi salah pilih jawaban, penerima sanggup memperbaiki tanggapan dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta sanggup mengganti tanggapan beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
i. Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
j. Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada dikala waktu ujian berakhir.
k. Peserta yang telah menuntaskan ujian meninggalkan ruangan.
Sedangkan untuk tata tertib / tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara offline atau manual yakni sebagai berikut :
a. Peserta memasuki ruang ujian sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
b. Pada dikala memasuki ruang ujian, penerima menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
- Kartu penerima UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015)
- Surat kiprah dari Kepala Sekolah
- Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
c. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan investigasi oleh pengawas ruang.
d. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti sesudah menerima izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
e. Setiap penerima ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
f. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
g. Peserta mengisi daftar hadir dengan memakai ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
h. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJK sanggup bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
i. Peserta mulai mengerjakan soal sesudah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
j. Sebelum mulai mengerjakan soal, penerima terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melaksanakan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
k. Selama UKG berlangsung, penerima hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
l. Peserta yang meninggalkan ruangan sesudah membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
m. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
n. Peserta berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
o. Selama UKG berlangsung, penerima dilarang:
- menanyakan tanggapan soal kepada siapa pun;
- bekerjasama dengan penerima lain;
- memberi atau mendapatkan santunan dalam menjawab soal;
- memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;
- membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Demikian share informasi mengenai tata tertib ataupun tata cara dalam mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) baik secara online maupun secara offline / manual menurut Juknis / Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!
No comments:
Post a Comment