Friday 10 April 2020

Lebih Berakal Petunjuk / Panduan Cara Pengisian Data Dokter Di Epupns

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) bagi Rekan-rekan Dokter, maka Data Dokter tentunya diisi jikalau jenis jabatan PNS yaitu Dokter.

Pada data dokter, PNS sanggup menentukan daerah bekerja ketika ini ibarat pada gambar berikut ini : 

Sedangkan untuk menambahkan riwayat data dokter, silahkan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

·       Klik tombol “Ubah” untuk menambahkan riwayat data dokter.

·       Klik pilihan jenis unit kesehatan sesuai dengan unit kerja dokter. Jenis Unit Kesehatan terdiri dari :

ü Rumah Sakit
ü Puskesmas
ü Poliklinik
ü Balai
ü Kantor Kesehatan Pelabuhan.

·       Ketik nama unit kesehatan lalu pilih yang sesuai dengan unit kerja dokter. Jika nama unit kesehatan tidak ditemukan, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Unit Kesehatan lalu klik tombol “Kirim”. 

   Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan ibarat berikut lalu klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


·       Pilih jenis dokter, apakah dokter Umum/Gigi/Spesialis.

·       Ketik dan pilih rujukan Bidang Spesialis untuk Dokter. Jika rujukan bidang seorang jago tidak ditemukan, klik tombol [] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Unit Kesehatan lalu klik tombol “Kirim”. 

   Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan ibarat berikut lalu klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


·       Isilah kolom Jumlah Kemampuan Penanganan Dokter Per Hari.

·       Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan isian, sedangkan untuk membatalkan input data dokter klik tombol “Batal”.

·       Untuk menghapus data dokter, klik tombol “Hapus”. Konfirmasi untuk pembatalan data akan ditampilkan ibarat berikut, klik tombol untuk mengkonfirmasi pembatalan data dan klik tombol “OK” untuk membatalkan.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

No comments:

Post a Comment